Hikmah dan Faedah Pernikahan
Kita lanjutkan pembahasan kita, sampai pada ucapan Nabi ﷺ: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian memiliki al-bā'ah (kemampuan untuk menikah)..."
Telah kita jelaskan bahwa al-bā'ah di sini lebih diarahkan kepada al-mu'nah atau al-muknah (biaya nikah), yaitu dari sisi finansial atau ekonominya, maka menikahlah (fal yatazawwaj).
Setelah perintah menikah, hadis ini membahas hikmah dan faedah dari nikah. Di sini Rasulullah ﷺ menyebutkan dua faedah.
1. Faedah Pertama: Lebih Menundukkan Pandangan (Aghaddu lil Bashar)
Nabi ﷺ bersabda, "Fainnahū..." (Sesungguhnya dia, yakni an-nikah) "aghaddu lil bashar."
Kata aghaddu adalah isim tafdhīl dari wazan af'al yang berarti "lebih" atau "paling". Kata dasarnya adalah ghadd yaghuḍḍu, yang muradif-nya (persamaan katanya) adalah khafaḍa wa kaffa (merendahkan/menundukkan dan menahan).
Maka, nikah adalah lebih menundukkan pandangan (lil bashar) atau lebih menahan pandangan.
- Hikmah: Seseorang yang tadinya belum menikah akan lebih mudah tergoda melihat fitnah (godaan) wanita. Ketika menikah, Allah akan memberikan taufik, sehingga ia lebih mudah untuk menahan pandangan.
- Hukum: Hadis ini menunjukkan bahwa tidak menundukkan pandangan hukumnya adalah haram, yang disebut dengan zina mata.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Kutiba 'alā Adam nasībuhu minaz zinā..." (Telah ditetapkan bagi anak Adam, bagi manusia, nasib dari zina). Ia akan menghadapi zina, tidak mungkin lepas darinya.
Zina kedua mata adalah melihat; zina kedua telinga adalah mendengar; zina lisan adalah berbicara; zina tangan adalah meraba; zina kaki adalah melangkah (ke tempat maksiat); dan zina hati adalah ketika dia menginginkan dan mengkhayal perkara yang haram. Penentunya adalah kemaluan (al-farj), apakah ia jatuh terhadap zina atau tidak. (Muttafaqun 'alaihi min hadits Abi Hurairah)
Jadi, nikah lebih menghindarkan seorang pemuda dari zina mata. Solusinya bagi yang terfitnah dan tidak bisa menahan pandangannya, jika ia memiliki bā'ah, adalah menikah.
2. Faedah Kedua: Lebih Menjaga Kemaluan (Ahsanu lil Farj)
Faedah yang kedua adalah "wa ahsanu lil farj."
Kata hasuna (fi'il) artinya manu'a (sesuatu yang terlindungi) atau 'ashama (terjaga), seperti kata hisnul haṣīn (benteng yang kuat). Ahsanu artinya lebih menjaga lil farj (kemaluan).
Dengan menikah, seseorang lebih mudah untuk menjaga kemaluannya. Zina hakikatnya adalah ketika melakukan zina al-farj.
Orang-orang mukmin dipuji karena menjaga kemaluannya.
"Walladzīna hum li furūjihim hāfiẓūn, illā 'alā azwājihim aw mā malakat aimānuhum fa innahum ghairu malūmīn." (Dan merekalah yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela). (QS. Al-Ma'arij: 29-30)
Perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan disebutkan bersamaan.
"Qul lil mu'minīna yaghuḍḍū min abṣārihim wa yaḥfaẓū furūjahum..." (Katakanlah kepada orang-orang yang beriman, tundukkanlah pandangan mereka dan jagalah kemaluan-kemaluan mereka). (QS. An-Nur: 30)
Kesimpulan Hikmah: Solusi dan obat dari fitnah memandang perkara haram dan menjaga kemaluan adalah dengan nikah.
Bolehnya Hanya Menyebutkan Sebagian Hikmah
Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa bolehnya menyebutkan manfaat atau hikmah dari suatu ibadah hanya beberapa saja. Rasulullah ﷺ hanya menyebutkan dua hikmah ini karena kedua perkara ini adalah fitnah yang paling berat dan paling dekat dengan pemuda: menahan pandangan dan menahan kemaluan. Ini bukan berarti hikmah nikah hanya terbatas pada dua ini saja.
Hikmah dan Manfaat Lain dari Nikah
Selain dua faedah di atas, terdapat hikmah dan faedah lain dari menikah:
1. Imtisāl Amrillāhi wa Rasūlihi (Mentaati Perintah Allah dan Rasul-Nya)
Hikmah pertama yang umum dari sebuah ibadah adalah mentaati atau mempraktikkan perintah Allah dan Rasul-Nya. Seseorang yang menikah niatkan ia beribadah dalam rangka mempraktikkan perintah ini.
- Faedah Ketaatan: Mentaati Allah dan Rasul-Nya akan mendatangkan Rahmat Allah (QS. At-Taubah: 71; QS. An-Nur: 56) dan mendatangkan Hidayah dan Istiqamah (QS. Al-A'raf: 158; QS. An-Nur: 54).
2. Ḥuṣūlu As-Sukūn wa Aṭ-Ṭuma'nīnah wa Ar-Rāḥah (Mendapatkan Ketenangan, Ketentraman, dan Kenyamanan)
"Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan li taskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddatan wa raḥmah..." (Dan termasuk dari tanda-tanda kebesaran Allah, Dia ciptakan untuk kalian dari jenis diri kalian berpasangan agar kalian condong dan merasa tentram kepadanya. Dan Allah akan jadikan untuk kalian di antara kalian mawaddatan wa rahmah—kasih dan sayang). (QS. Ar-Rum: 21)
Laki-laki akan mendapatkan ketentraman dari istrinya, dan sebaliknya, perempuan akan merasa tenang dari suaminya.
3. Taḥṣīlu An-Nasl (Mendapatkan Keturunan)
Ini adalah tujuan (maqāsid) nikah yang paling besar. Keturunan atau anak adalah perhiasan (zīn) kehidupan dunia.
- Perhiasan Dunia: "Al-mālu wal banūna zīnatul ḥayātid dunyā..." (Harta dan anak-anak itu adalah perhiasan kehidupan dunia). (QS. Al-Kahfi: 46)
-
Doa Para Nabi dan Orang Saleh: Mereka berdoa untuk mendapatkan keturunan.
- Doa Umum: "Rabbanā hablana min azwājinā wa dhurriyyātinā qurrata a'yun." (Ya Allah, berikanlah kepada kami dari istri-istri kami dan anak-anak kami sebagai penyenjuk mata). (QS. Al-Furqan: 74)
- Nabi Zakariya: "Rabbi lā tadzarnī fardā." (Ya Rabbku, jangan biarkan aku sendirian [tanpa keturunan]). (QS. Al-Anbiya: 89)
- Nabi Ibrahim: "Rabbi hab lī minaṣ-ṣāliḥīn." (Ya Rabbku, anugerahilah aku (anak) yang termasuk orang-orang yang saleh). (QS. As-Saffat: 100)
- Pahala Jariah: Anak saleh menjadi salah satu pahala yang mengalir bagi orang tua.
- Naiknya Derajat: Rasulullah ﷺ bersabda, sesungguhnya seseorang akan diangkat derajatnya di surga. Ketika ia bertanya sebabnya, dikatakan: "...Bistighfāri waladika lak." (Disebabkan istighfar anakmu terhadapmu). (HR. Ibnu Majah)
4. Taḥqīqu Al-Mubāhāh fil Umam (Merealisasikan Kebanggaan dengan Banyaknya Umat)
Mewujudkan berbangga (al-mubāhāh) dalam hal kebaikan dengan banyaknya keturunan.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Tazawwajū al-wadūda al-walūd..." (Menikahlah dengan wanita yang penyayang [al-wadūd], yang banyak keturunannya [al-walūd]). "Fa innī mukātsirun bikum al-umama." (Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat). (HR. Abu Daud)
5. Ḥuṣūlu Al-Quwwah lil Ummah (Umat Mendapatkan Kekuatan)
Ketika kaum muslimin berjumlah banyak di atas akidah dan sunah yang benar, umat menjadi kuat.
- QS. Al-Isra: 6: "Wa ja'alnākum akṡara nafīrā." (Dan Kami jadikan kalian kelompok yang paling banyak).
- QS. Al-A'raf: 86: "Wadzkarū idz kuntum qalīlan fa kaṡṡarakum." (Ingatlah ketika kalian dahulu sedikit, lalu Kami banyakkan kalian).
6. Taqrīb Al-Usar (Mendekatkan Kekeluargaan/Kekerabatan)
Menikah mendekatkan dua keluarga besar. Hubungan kekerabatan tidak hanya karena nasab, tetapi juga karena pernikahan yang disebut ṣihr (shiḥran).
"Wa Huwalladzī khalaqa minal mā'i basyaran fa ja'alahū nasaban wa ṣihrā." (Dan Dialah Allah yang menciptakan dari air (mani) itu manusia, lalu Dia menjadikannya nasab dan hubungan kekerabatan karena pernikahan). (QS. Al-Furqan: 54)
Kelanjutan Hadis: Solusi Bagi yang Tidak Mampu
Kita lanjutkan kalimat berikutnya: "Wa man lam yastathi' fa 'alaihi bish shaum." (Dan barang siapa yang tidak mampu, maka baginya untuk berpuasa).
Yang dimaksud tidak mampu di sini adalah tidak mampu dari sisi mu'nah (biaya), yaitu al-qūdrāh al-māliyah (kemampuan harta). Karena al-bā'ah mencakup kemampuan fisik dan harta, dan kemampuan fisik (syabab) sudah jelas dimiliki.
Solusi: Bagi yang tidak mampu secara harta, solusinya adalah berpuasa (saum).
Fitnah Wanita (Fitnatun Nisā')
Rasulullah ﷺ memberikan solusi puasa karena yang dihadapi para pemuda adalah fitnah yang besar—fitnah wanita (fitnatun nisā'), yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
- Rasulullah ﷺ bersabda: "Mā taraktu ba'dī fitnatan aḍarra 'alar rijāl min an-nisā'." (Tidaklah aku meninggalkan sepeninggalanku fitnah/ujian yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari wanita). (Muttafaqun 'alaihi - HR. Bukhari: 5096)
- Rasulullah ﷺ bersabda: "Fattaqū ad-dunyā wa ttaqū an-nisā', fa inna awwala fitnati banī Isrā'īl kānat fin nisā'." (Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan takutlah terhadap fitnah wanita, karena dahulu fitnah/ujian terbesar Bani Israil adalah wanita). (HR. Bukhari: 2742)
Motivasi bagi yang Merasa Tidak Mampu
Walaupun seseorang tidak mampu secara harta, ia tetap harus sabar. Namun, jika ada celah atau peluang (misalnya orang tua atau kerabat siap membiayai pernikahan, atau biaya pernikahan sangat sederhana), maka bismillah untuk menikah.
Dalil-Dalil Motivasi:
-
Allah Menanggung Rezeki:
- "Wa ka'ayyin min dābbatin lā taḥmilu rizqahā Allāhu yarzuquhā wa iyyākum..." (Dan berapa banyak hewan yang dia tidak bisa membawa rezekinya sendiri, Allah yang memberikan rezeki. Dan juga kalian). (QS. Al-Ankabut: 60)
- "Wa mā min dābbatin fil arḍi illā 'alā Allāhi rizquhā." (Dan tidaklah makhluk di muka bumi ini kecuali Allah yang menanggung rezekinya). (QS. Hud: 6)
- Rasulullah ﷺ bersabda, "Inna nafsan lan tamūta ḥattā tastawfiya rizqahā." (Sesungguhnya jiwa itu tidak akan meninggal sampai selesai rezekinya). (HR. Ibnu Majah)
- Keadaan Rasulullah ﷺ: Rasulullah ﷺ pernah tidur bermalam beberapa malam berturut-turut dalam keadaan lapar, dan keluarganya tidak mendapatkan makan malam. Rotinya adalah roti sya'īr (gandum kualitas bawah). Ini adalah teladan bagi yang hidup sederhana.
- Kisah Mahar Hafalan Qur'an: Rasulullah ﷺ menikahkan seseorang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan cincin dari besi pun tidak ia miliki. Lalu beliau menikahkannya dengan mahar berupa mengajarkan hafalan Qur'annya kepada istrinya.
-
Tiga Golongan yang Ditolong Allah:
Rasulullah ﷺ bersabda, ada tiga golongan yang Allah akan menolongnya:
- Al-Mujāhid fī Sabīlillah (Pejuang di jalan Allah).
- Al-Mukātab Alladhī Yurīdu Al-'Ada' (Budak yang sedang menyicil dirinya karena ingin melunasinya).
- An-Nākiḥ Alladhī Yurīdu Al-'Afāf (Orang yang ingin menikah karena ingin 'afāf [menjaga diri]).
Bagi yang tidak mampu tetapi ada peluang, maka ia disunahkan (mustaḥabbah) untuk menikah. Hukumnya menjadi wajib jika ia takut terjatuh kepada fitnah.
Wallahu ta'ala a'lam. Ila hunā, subhanakallahumma wa bihamdik ashadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
#manhajussalikin
#nikah 03
0 komentar:
Posting Komentar