Tampilkan postingan dengan label thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label thaharah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Najiskah Bangkai Hewan Kecil ?

Najiskah Bangkai Hewan Kecil


Dalam kitab-kitab fikih ada istilah (ما لا نفس له سائلة) artinya hewan yang tidak mengalir darahnya.


Berkata syaikh Zakariya bin Syuaib -salah satu ulama yaman sekarang ini - :

“Ucapan penulis yaitu hewan-hewan kecil yang darahnya tidak mengalir. An-nafs disini bermakna darah. Orang arab menyebut darah dengan annafs. Yang pertama kali mengistilahkannya adalah Ibrahim an-Nakha’i sebagaimana disebutkan dalam kitab Zadul Ma’ad. Dalam kitab tersebut disebutkan : Orang yang pertama kali diketahui menyebutkan istilah ini dalam islam, mengatakan istilah ‘ma la nafsa lahu sailah’ adalah Ibrahim an-Nakha’i, dari beliaulah para fukaha mengikuti istilah ini”.

Dari sini juga kata nifas berasal, karena wanita ketika melahirkan mengalir darahnya.


Apabila ada hewan-hewan kecil yang apabila terluka tidak keluar darah maka hukumnya masuk dalam kategori ini (dan bangkainya tidak najis). Termasuk pula hewan yang jika terluka keluar darah hanya sedikit tidak mengalir. Ini mencakup hewan darat maupun hewan air.


Contohnya : kutu busuk, nyamuk, lalat, laba-laba, kalajengking, kutu rambut, semut, lebah, kumbang, belalang, kepiting, dan semisalnya.


Dalil hewan-hewan tersebut tidak najis bangkainya adalah hadits riwayat imam Bukhari (no. 3320) dari shahabat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda :

" إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ؛ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَالْأُخْرَى شِفَاءً ".

((apabila lalat masuk ke minumanmu maka tenggelamkanlah kemudian buanglah, karena disalah satu sayapnya ada penyakit dan disayap lainnya ada obat)).

Nabi menyuruh menenggelamkan lalat tersebut, jika ditenggelamkan tentu akan mati. Dan air tersebut tidak menjadi najis disebabkan lalat tenggelam dan mati.


Jumat, 07 Shafar 1447/ 01 Agustus 2025


thaharah 004

BMI 0006



baca selanjutnya “Najiskah Bangkai Hewan Kecil ?”

Kamis, 31 Juli 2025

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?


Bangkai adalah Hewan yang mati dengan sendirinya atau tidak disembelih dengan sembelihan yang menyebabkan halal. Ulama sepakat bahwa bangkai adalah najis. Imam nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma (ulama sepakat). Diantara dalil tentang najisnya bangkai adalah hadits :

((إذا دبغ الإهاب  فقد طهر))

((Jika kulit hewan jika disamak maka menjadi suci))

Kulit bangkai merupakan bagian dari bangkai hewan, ucapan nabi : ((menjadi suci)) menunjukan berarti sebelum disamak adalah najis, wallahu a’lam.


Sucinya Mayat Manusia


Tentang hukum mayat manusia apakah najis atau tidak, ada dua pembahasan.

  1. Mayat orang muslim

Berkata imam Nawawi : Seorang muslim ketika masih hidup adalah suci, ulama sepakat dalam hal ini. 

Beliau juga berkata : Adapun mayat seorang muslim, ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Dalam madzhab imam syafi'i ada dua pendapat, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’i adalah mayat muslim adalah suci.


  1. Mayat orang kafir

Adapun mayat orang kafir, berkata Ibnu Mulaqqin : Adapun mayat kafir, hukum tentang najis atau tidaknya sama seperti mayat orang muslim. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur salaf dan khalaf.


Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah dalam shahihain : 

Nabi mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid sebelum dia masuk islam.


Juga hadits Imran bin Hushain dalam shahihain :

Nabi dan para shahabat pernah menggunakan wadah milik wanita musyrikah.


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : 

Manusia, baik mukmin maupun kafir, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil hukumnya tidak najis. (Karena :)

  1. Masuk dalam keumuman hadits : 

((إن المؤمن لا ينجس))

((Sesungguhnya seorang mukmin tidak najis))


  1. Sabda nabi tentang seorang meninggal karena jatuh dari unta :

((اغسلوه بماء وسدر))

((Mandikan dia dengan air dan daun bidara))

  1. Sabda nabi kepada orang-orang yang memandikan jenazah putri beliau :

((اغسلنها ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك))

Mandikan dia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian memandang itu perlu (lebih dari lima kali).))

Ini semua menunjukan bahwa jenazah tidak najis, karena kalau najis dimandikan pun tetap najis. Seperti anjing, walaupun dimandikan seribu kali tetap najis.

Jika ada yang berkata : Dalil-dalil tersebut tentang mayat muslim, adapun terkait mayat musyrik bagaimana bisa dikatakan tidak najis, padahal Allah تعالى berfirman :

{إنما المشركون نجس} Surat at-Taubah ayat 28

maka jawabannya adalah yang dimaksud najis disini adalah najis secara makna. Dalilnya Allah memboleh seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab. Juga, kita diperbolehkan memakan makanan mereka yang tentunya telah disentuh oleh tangan mereka. Dan tentunya pula, suami menyentuh istrinya walaupun wanita ahlul kitab, dan tidak ada dalil yang memerintahkan suami mencuci tangan setelah menyentuh istrinya yang ahlul kita.

Inilah pendapat yang benar.

(asy-syarhul Mumti 1/289)



Purwakarta, Kamis, 06 Shafar 1447/ 31 Juli 2025


thaharah 003

BMI 0005



baca selanjutnya “Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?”