Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 April 2025

Mencukur Rambut Bayi Perempuan



السائل : أثابك الله يقول : هل من السنة حلق شعر الأمة في السابعة كالذكر أم الحلق خاص للذكر فقط ؟

الشيخ : لا نجد في السنة ما يستثني الجارية ولا نقول الأمة لأن الأمة خاصة بغير الحرة والمقصود الجارية البنت ، لا نجد ما يفرق بين الجارية وبين الغلام فيما يتعلق بحلق الرأس في اليوم السابع ، أقول هذا وإن كان ليس هناك حديث صريح بأن الجارية كالغلام لكننا نأخذ ذلك من عموم قوله عليه الصلاة والسلام : ( إنما النساء شقائق الرجال ) فإذا لم يأت حكم خاص بالنساء ألحقن بالرجال في هذا الحديث وإن كان في بعض الأحكام ينفصلن فيها عن الرجال لكن هذا لا بد له من نص يدل على خصوصية المرأة بذلك الحكم والأمر هنا ليس كذلك فنقول حين ذلك يحلق شعر الجارية كما يحلق شعر الغلام في اليوم السابع، نعم .

السائل : جزاك الله خيراً.


Sunnah Mencukur Rambut, Berlaku Juga untuk Bayi Perempuan*


_Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله_


*Penanya:*

Semoga Allah memberimu pahala. Ia bertanya: Apakah termasuk sunnah mencukur rambut anak perempuan pada hari ketujuh seperti halnya anak laki-laki, ataukah mencukur hanya khusus untuk anak laki-laki saja?


*Asy-Syaikh:*

Kami tidak menemukan dalam sunnah sesuatu yang mengecualikan anak perempuan (الجارية). Dan kami tidak mengatakan "al-amah" (الأمة), karena kata "al-amah" khusus untuk budak wanita, sedangkan yang dimaksud di sini adalah anak perempuan (الجارية البنت).


*Kami tidak menemukan adanya perbedaan antara anak perempuan dan anak laki-laki dalam hal mencukur rambut di hari ketujuh.* Saya katakan demikian meskipun tidak ada hadits yang secara tegas menyatakan bahwa anak perempuan seperti anak laki-laki, namun kami mengambil hal itu dari keumuman sabda Nabi ﷺ: _“Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki”_ *(إنما النساء شقائق الرجال).*


Jika tidak ada hukum khusus bagi perempuan, maka mereka disamakan dengan laki-laki berdasarkan hadits ini. Meskipun memang ada beberapa hukum yang membedakan antara perempuan dan laki-laki, namun hal itu harus berdasarkan nash (dalil) yang menunjukkan kekhususan hukum bagi perempuan. Dalam masalah ini, tidak terdapat kekhususan tersebut.


*Oleh karena itu, kita katakan: rambut anak perempuan dicukur sebagaimana rambut anak laki-laki dicukur pada hari ketujuh. _Na'am_.*


*Penanya:* _Jazakallahu khairan_ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan).


Sumber : https://youtu.be/mu3LGAXypM8?feature=shared


baca selanjutnya “Mencukur Rambut Bayi Perempuan”

Senin, 03 Oktober 2011

Fatwa Syaikh Al-Albany tentang Nasyid

Penulis: Asy Syaikh Al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah
Berkata Syaikh dalam kitabnya “Tahrim Alatuth Tharb (Haramnya Alat-Alat Musik)” :

“Telah jelas pada fasal ketujuh tentang apa-apa saja yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) dari syi’ir dan apa-apa saja yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas pada (penjelasan) sebelumnya tentang haramnya alat-alat musik, semuanya kecuali duf pada hari 'ied dan pengantinan, untuk wanita saja.

Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan.–pent.) bahwasanya tidaklah boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan apa yang Allah syari’atkan. Maka bagaimana boleh bertaqarrub kepada-Nya dengan apa-apa yang di haramkan ?. Oleh karena itulah, para ulama mengharamkan ghina` Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka lebih keras lagi terhadap orang-orang yang menghalalkannya. Maka apabila pembaca menghadirkan dalam benaknya ushul (pokok-pokok/prinsip-prinsip dasar) yang kuat ini (tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah,-pent.) maka akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya bahwasanya tidak ada perbedaan dari segi hukum antara lagu-lagu (ghina`) Shufiyah dan nasyid-nasyid Ad-Diniyah.

Bahkan boleh jadi pada nasyid-nasyid ini ada bahaya/penyakit lain, yaitu nasyid-nasyid ini kadang disenandungkan dengan mengikuti senandung lagu-lagu gila dan dibuat dengan aturan-aturan (gaya-gaya) musik Timur atau Barat, yang mempesona para pendengar dan menjadikan mereka menari-nari dan mengeluarkan mereka dari kondisi mereka (yang sebenarnya,–pent.). Maka yang dimaksud (yang diinginkan) adalah lagu-lagu dan musik itu, bukan nasyid itu sendiri. Dan ini adalah merupakan penyelisihan yang baru yaitu tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang-orang kafir dan orang-orang kurang malu.

Dan di balik itu boleh jadi akan menghasilkan penyelisihan yang lain, yaitu menyerupai mereka dalam keberpalingan mereka dari Al-Qur`an dan hijrahnya (tidak mengacuhkannya) mereka dari Al-Qur`an. Maka mereka masukl ke dalam keumuman pengaduan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dari kaumnya. Sebagaimana firman Allah :



وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.” (QS. Al-Furqan : 30).

Dan saya sungguh ingat dengan baik, bahwa ketika saya di Damaskus, dua tahun sebelum saya pindah ke sini (Amman) bahwasanya sebahagian pemuda muslim mulai menyenandungkan sebagian nasyid-nasyid yang memiliki makna yang selamat (dari khurafat dan kesyirikan, bid’ah maupun kefasikan,-pent.) dengan maksud menyelisihi gina orang-orang sufiah seperti Qashidah Al-Busiriyyah dan selainnya. Dan hal itu di rekam dalam kaset. Tidaklah menunggu waktu kecuali sedikit hingga nasyid-nasyid tersebut telah diiringi dengan pukulan duf (rebana). Pada awalnya mereka gunakannya pada acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan/pengantin) dengan alasan bahwa (duf) boleh pada acara tersebut. Kemudian mulailah kaset tersebut diperbanyak dan menyebarlah penggunaannya di kebanyakan rumah dan mulailah mereka mendengarkan nasyid-nasyid ini siang dan malam baik dengan adanya sebab-sebab tertentu (seperti acara walimatul ‘ursy,-red.) atau tanpa sebab tertentu sehingga jadilah yang demikian itu sebagai hiburan dan adat kebiasaan mereka, dan hal itu adalah dari/disebabkan oleh kemenangan hawa nafsu dan kejahilan dengan tipu daya syaithan, dimana syaithan telah memalingkan mereka perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarkan pembacaannya lebih-lebih dari mempelajarinya, dan menjadikan Al-Qur`an suatu yang tidak diacuhkan lagi oleh mereka, sebagaimana dijelaskan oleh ayat yang mulia tersebut.

Ibnu Kastir berkata dalam tafsirnya : “Allah telah berfirman dalam rangka mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata : “Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sebagai suatu yang tidak diacuhkan”.”. Yang demikian karena orang-orang musyrikin dahulu tidak mau mendengar Al-Qur`an dan tidak mau memperhatikannya, sebagaimana firman (Allah) Ta’ala :



وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ

“Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur`an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya”.” (QS. Al-Fushilat : 26).

Maka mereka (orang kafir), jika dibacakan Al Qur`an pada mereka, mereka memperbanyak hiruk pikuk dan pembicaran yang lain supaya mereka tidak mendengarkan (Al Qur`an). Maka ini termasuk hijrahnya (tidak acuhnya) terhadap Al Qur`an dan tidak mau beriman dengannya.

Tidak membenarkannya adalah termasuk sikap meninggalkan/tak acuh terhadapnya.

Tidak mentadabburi dan tidak mempelajarinya adalah termasuk sikap tak acuh.

Meninggalkan pengamalan terhadapnya, pelaksanaan perintah-perintahnya, penjauhan terhadap larangannya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Berpaling darinya (Al Qur`an) kepada selainnya baik berupa sya’ir atau ucapan, lagu, permainan, perkataan atau cara-cara yang diambil dari selainnya adalah termasuk sikap tak acuh terhadapnya.

Maka kita meminta pada Allah Yang Maha Mulia, Sang Pemberi Karunia dan Yang Maha Kuasa atas apa-apa yang dikehendaki-Nya, agar melepaskan kita dari apa-apa yang dimurkai-Nya dan menjadikan kita beramal pada apa-apa yang diridhoi-Nya, seperti menghafal kitab-Nya dan memahaminya serta mengamalkan segala konsekwensinya (tuntutannya) sepanjang malam dan siang, sesuai dengan apa yang dicintai-Nya dan diridhoi-Nya sesungguhnya Dialah yang Maha Mulia dan Maha Pemberi". (Tafsir Ibnu Kastir 3/217). Amman 28/6/1415 H.



Dan sebelum ini pada (tulisan) berjudul “Al-Ghina` Ash-shufiy dan Anasyid Islamiyah”, Syaikh telah menyebutkan muqaddimah yang bagus bahwasanya tidak ada yang diibadahi kecuali Allah saja dan tidaklah Allah diibadahi (disembah) kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan ini adalah konsekwensi dari kecintaan yang dengannya seorang hamba akan mandapatkan (merasakan) manisnya Iman.



Kemudian beliau berkata : “Jika sudah diketahui ini maka saya menganggap wajib bagi saya, bertolak dari sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :



اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama adalah nasihat”.

Untuk mengingatkan orang-orang yang terfitnah dari kalangan saudara-saudara kami kaum muslimin, siapa dan bagaimanapun mereka, (yang terfitnah,-pent.) dengan nyanyian sufi atau apa yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah, agar mereka dapat mendengarkan dan menyimak yang berikut ini :



· Bahwasanya nasyid (ghina`) tersebut adalah suatu yang diada-adakan tidak pernah di kenal pada masa-masa yang disaksikan (diakui) kebaikannya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada maksiat, oleh karena itu orang-orang yang menghadiri permainan atau sesuatu yang melalaikan dia (sendiri) tidak menganggapnya (perbuatannya tersebut) sebagai amalan salehnya dan tidak mengharapnya pahala dengannya. Akan tetapi barang siapa yang melakukannya dengan dasar (keyakinan,-red.) bahwasanya itu adalah suatu jalan (untuk bertaqarrub,-pent.) kepada Allah, maka dia akan menjadikannya sebagai agama. Jika dilarang darinya, maka dia akan seperti orang yang dilarang dari agamanya dan memandang bahwa sungguh dia telah terputus (hubungannya,-pent) dari Allah, dan telah diharamkan bagiannya (pahala) dari Allah Ta’ala jika dia tinggalkan.

Maka mereka-mereka ini adalah orang-orang yang sesat dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan tidak ada seorangpun dari para A`immah (Imam-Imam) kaum muslimin yang mengatakan bahwa menjadikan hal ini (nasyid-nasyid Islam atau nasyid sufiah) sebagai agama, jalan bertaqarrub kepada Allah adalah suatu mubah (boleh). Bahkan (yang sebenarnya adalah bahwa,-red.) barang siapa yang menjadikan hal ini sebagai agama dan jalan menuju kepada Allah Ta’ala maka dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan, orang yang menyelisihi kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.

Dan barang siapa yang melihat kepada yang nampak dari suatu amalan lalu membicarakannya (mengomentarinya) dan tidak melihat pada perbuatan pelaku serta niatnya, maka dia adalah orang jahil ……..agama tanpa ilmu”. (Majmu’ Al-Fatawa : 11/621-623).

· Tidak boleh bertaqarrub kepada Allah dengan apa-apa yang tidak disyariatkan-Nya walaupun asal amalan tersebut disyariatkan, seperti adzan untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Ini adalah pada yang asal amalannya disyari’atkan, maka bagaimana pula dengan apa-apa yang diharamkan serta apa-apa yang ada padanya ada penyerupaan terhadap orang-orang Nashara yang Allah berfirman tentang mereka :



الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا
“Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurauan”. (QS. Al-A’raf : 51).

Dan tentang orang-orang musyrikin Allah berfirman :



وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً
“Dan tidaklah sembahan mereka di sekitar Baitullah itu kecuali hanyalah siulan dan tepuk tangan”. (QS. Al-Anfal : 35)

Al-Muka` adalah (berarti) siulan, adapun Tashdiyah berarti tepuk tangan.
Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata : “Saya telah tinggalkan di Iraq, sesuatu yang disebut dengan “at-taghbir” yang dibuat-buat oleh Az-Zanadiqah (orang-orang munafik), yang dengannya mereka menghalangi manusia dari Al-Qur`an”.

Imam Ahmad ditanya tentangnya (at-taghbir), maka beliau menjawab : “(Itu adalah) bid’ah”. Dalam satu riwayat beliau (Imam Ahmad) mengingkarinya dan melarang penggunaannya dan beliau berkata : “Jika engkau melihat seseorang dari mereka pada suatu jalan, maka ambilah jalan yang lain”. Diriwayatkan juga oleh Al-Khallal. Adapun tambahan (riwayat terakhir) dari (kitab) Mas`alatus Sama’ karya Ibnul Qoyyim hal. 124.

At-Taghbir : syair yang mengajak untuk zuhud terhadap dunia, dilagukan oleh seorang penyanyi, maka sebahagian yang hadir dan memukul hamparan dari kulit dan bantal mengikuti irama lagunya; hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dan selainnya.

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Majmu’ (11/570) :

“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’iy bahwa “At-taghbir” tersebut merupakan buatan orang-orang az-zanadiqah (munafiq) maka itu merupakan perkataan seorang Imam yang khabir (ahli lagi berpengalaman) terhadap pokok-pokok agama. Maka sesungguhnya as-sama’ ini pada dasarnya tidak pernah dianjurkan dan didakwahkan kecuali oleh orang yang tertuding (dicurigai) sebagai orang-orang zindiq (munafiq) seperti Ibnu Ar-Rawandy, Al-Faraby, Ibnu Sina dan semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Abdirahman As-Sulamy dalam “Mas`alatis Sama”.”

Dan Syaikhul Islam juga berkata :

“Dan telah diketahui dengan pasti dan jelas dalam agama Islam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyariatkan bagi umatnya yang shaleh dan ahli ibadah dan orang-orang yang zuhud untuk berkumpul guna mendengarkan bait-bait yang dilagukan dan diiringi tepuk tangan atau tabuhan gendang atau duf, sebagaimana halnya Rasulullah tidak membolehkan pada seorangpun untuk keluar dari mutaba’ah (pengikutan) kepada beliau dan mengikuti apa-apa yang ada dalam Al-Qur`an dan hikmah (Hadits Rasulullah,-pent.), baik itu perkara yang bathin (yang tidak nampak) maupun yang nampak, baik bagi orang yang awam maupun orang khusus (tidak boleh sama sekali untuk keluar dari mengikuti Rasulullah,-pent.)”.

Kemudian (Syaikhul Islam) berkata :

“Dan barang siapa yang memiliki khibrah (pengetahuan yang dalam) terhadap hakekat-hakekat agama dan keadaan-keadaan hati, pengenalan-pengenalan, perasaan-perasaan dan kecintannya, maka dia akan tahu bahwa mendengarkan siulan dan tepuk tangan tidak akan memberikan manfaat maupun kebaikan bagi hati melainkan bahwa di balik itu terkandung mudharat/bahaya dan kerusakan yang lebih besar…..”. (Majmu’ Al-Fatawa 11/537-576).”

Dinukil dari kitab Al-Qaul Al-Mufid fii Hukmil Anasyid karya ‘Ishom ‘Abdul Mun’im Al-Murry.

dialih bahasakan oleh: Tim redaksi Majalah An-nashihah


http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=979

baca selanjutnya “Fatwa Syaikh Al-Albany tentang Nasyid”

Jumat, 23 September 2011

RINGTONE DENGAN AYAT-AYAT AL-QUR'AN










Oleh Asy Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili

Semakin maraknya penggunaan telepon selular (Handphone) dikalangan manusia, menyebabkan terjadinya banyak penyalahgunaan yang menyelisihi syariat pada saat menggunakannya. Diantaranya adalah menggunakan ringtone (nada sambung) dengan lantunan musik, lagu, dan yang semisalnya. Sebailknya, sebagian kaum muslimin ada yang enggan menggunakan ringtone dari musik, namun terjatuh dalam kesalahan lain, yaitu menggunakan bacaan ayat-ayat al-qur'an, azan, dan yang semisalnya sebagai ringtone, yang ini juga merupakan bentuk merendahkan ayat-ayat Allah Azza Wajalla tersebut. Walhamdulillah maih banyak ringtone lainnya yang lebih selamat, seperti suara burung, suara dering telepon biasa, atau yang semisalnya yang lebih selamat dan tidak terjatuh dalam perbuatan yang diharamkan. Berikut kami nukilkan fatwa Ulama dalam masalah ini.



FATWA SYAIKH IBRAHIM AR-RUHAILI HAFIZHAHULLAH TA'ALA

Berkata Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah Ta'ala:

Termasuk yang dikhawatirkan menjadikan agama sebagai permainan dan perbuatan sia-sia,apa yang muncul belakangan ini dan menyebar–sangat disayangkan sekali-diantara banyak dari orang-orang yang mulia dan memiliki keutamaan, bahkan kami katakan: tidak terlepas pula sebagian penuntut ilmu, yang menjadikan al-qur'an di telepo-telepon selular mereka sebagai tanda masuknya deringan telepon (ringtone) yaitu potongan (ringtone) untuk menunggu panggilan tatkala ada yang menghubunginya. Sehingga tatkala tersambung, ayat-ayat dari kitabullah inipun muncul. Tatkala dia ingin menjawabnya, ayat-ayat tersebut terputus ,sehingga seakan-akan kitab Allah dijadikan sebagai hiburan semata, dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diejek dan dihinakan. Kami tidak berprasangka bahwa orang yang menjadikan hal ini dari mereka yang memiliki kebaikan bahwa dia ingin mengejek. Namun kami katakan: Sesungguhnya kedudukan kitab Allah sepantasnya dibersihkan dari hal-hal seperti ini, demikian pula sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sepantasnya dibersihkan, demikian pula do'a-do'a yang diucapkan oleh para imam, tidak boleh digunakan untuk alat seperti ini.Jika orang yang menggunakanya itu meyakini bahwa itu agama, maka ini termasuk bid'ah, dan jika dia mengetahui bahwa hal itu tidak termasuk agama, namun dia hanya mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut sebagai pengganti ringtone yang bermusik, maka ini termasuk merendahkan kitab Allah Azza Wajalla. Maka sepantasnya kita bersikap pertengahan antara mereka yang berlebihan dan melampaui batas, dengan orang-orang yang fasik yang menggunakan potongan-potongan ringtone musik, dan mengganggu kaum muslimin hingga di masjid-masjid mereka.Alat (HP) ini merupakan nikmat dari Allah Azza Wajalla, sepantasnya digunakan dengan cara yang benar. Ada banyak ringtone yang tidak ada unsur musiknya yang bisa digunakan sebagai tanda masuknya panggilan. Adapun sikap berlebihan dalam perkara ini, sehingga kalian melihat diantara manusia penuh keanehan dalam hal ini, terkadang muncul suara-suara hewan, terkadang anak-anak menangis atau tertawa, demi Allah ini perkara-perkara yang membuat tertawa, menangis, yang muncul dari orang-orang yang kami menyangka mereka memiliki keutamaan, terlebih lagi orang awam. Agama Allah sepantasnya disucikan,kitab Allah sepantasnya disucikan, sunnah sepantasnya disucikan pula, demikian pula do'a, demikian pula ini yang engkau dengarkan sepantasnya dibersihkan dari menjadikannya sebagai alat untuk datangnya panggilan atau menjawabnya melalui alat (HP) ini.

Berikut ini transkrip ceramah Beliau dalam bahasa Arab:

مما يُخشى أن يكون من اتخاذ الدين لعباً ولهوا، ما وجد في الفترة الأخيرة وانتشر للأسف بين الكثير من الأخيار والأفاضل بل نقول أنه لرُبما لم يسلم بعض طُلاب العلم من اتخاذ القرآن في الجوالات علامة على ورود المُكالمات وهو مَقطع لوقت الإنتظار عندما يتصل مُتصل فينبعث عندما يتصل هذه الآيات من كتاب الله عز وجل، فإذا ما أراد الرد انقطعت الآيات وكأن كتاب الله يُتخذ للتسلية وسنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يُهزئ بها ويُسخر بها، ونحن لا نظن بمن يتخذ هذا من أهل الخير أنه يُريد السُخرية، ولكن نقول أن مقام كتاب الله عز وجل يَنبغي أن يُنزه عن هذه الأمور وسُنة النبي -صلى الله عليه وسلم- يَنبغي أن تُنزه و كذلك الأدعية التي يقوم بها الأئمة لايجوز أن تُجعل في هذه الأجهزة، وإذا كان من يتخذ هذا، يتخذه ويعتقد أنه دين فإن هذه من البدع وإذا كان يعلم أنه ليس بـدين وإنما يقول الآيات بدل النغمات الموسيقية فإن هذا من امتهان كتاب الله -عز وجل- فينبغي أن نتوسط بين أهل الغلو وأهل التنطُع وبين أهل الفسوق أيضا الذين اتخذوا المقاطع الموسيقية ويُؤذون بها المُسلمين حتى في مساجدهم، هذا الجهاز نعمة من الله (عز وجل) ينبغي أن يُستخدم الإستخدام الصحيح، هناك أجراس ليس فيها موسيقى تُجعل علامة على ورود المُكالمة وأما المُبالغة في هذا الأمر حتى أصبح الناس، يعني ترى منهم العجب في هذه الأمور أحيانا أصبحت حيوانات أحيانا أطفال يبكون أو يضحكون يعني أُمور والله مُضحكة مُبكية، يعني تصدُر من بعض من يُظن بهم الفضل فضلاً عن غيرهم من العوام، فدين الله ينبغي أن يُنزه كتاب الله يُنزه السُنة ينبغي أن تُنزه الدُعاء هذا الذي تسمعُه ينبغي أن يُنزه أن يكون وسيلة لوُرود المُكالمات أو الرد على هذا الجهاز..، انتهى كلام الشيخ -حفظه الله تعالى- .



FATWA SYAIKH SALEH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH

Beliau ditanya : apa pendapatmu tentang orang yang menjadikan handphone-nya sebagai pengganti musik dengan adzan atau bacaa al-qur'an al-karim ?

Beliau menjawab :

"ini termasuk merendahkan azan, zikir, dan al-qur'an al-karim,maka tidak boleh dijadikan sebagai alarm (ringtone). Al-qur'an tidak boleh digunakan sebagai alarm, lalu dikatakan: ini lebih baik dari musik. Apakah anda diharuskan melakukannya? Tinggalkan musik, gunakan alarm yang tidak ada musik padanya dan tidak pula al-qur'an, sekedar pemberi peringatan.Iya"

Berikut tarnskrip dalam bahasa Arab :

يقول السائل: ما رأيكم فيمن يضع في الجوال بدلاً من الموسيقى أذان أو قراءة القرآن الكريم؟

أجاب الشيخ: (( هذا امتهان للأذان والذكر وللقرآن الكريم فلا يُتخذ لأجل التنبيه. ما يُتخذ القرآن لأجل التنبيه ويقال هذا خير من الموسيقى، طيب الموسيقى أنت ملزم بها؟! أترك الموسيقى. ضع شيء منبه لا فيه موسيقى ولا فيه قرآن. منبه فقط. نعم.)) انتهى كلام الشيخ حفظه الله.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal dari http://sahab.net/forums/showthread.php?t=362872

Sumber :
www.salafybpp.com
http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=425
baca selanjutnya “RINGTONE DENGAN AYAT-AYAT AL-QUR'AN”

Istri Saya Tidak Mau Memakai Niqab

oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminPertanyaan:
Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalasnya dengan kebaikan.

Jawaban:
Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi di antara mereka.

Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya. Wahai ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.

Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kita mohon keselamatan-.

Wahai ukhti muslimah, tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pent) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.

Wahai ukhti muslimah, dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil,

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31)

adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.

Wahai ukhti muslimah, berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.

Wahai ukhti muslimah, jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan,

“Laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)

Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)

Dan firman-Nya, “Agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki.

Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)

Wahai ikhwan sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.


Nurun ‘Alad Darb: Selasa 11-4-1427 H.
Alih bahasa: Al Ustadz Jafar Salih


sumber :  http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=986
baca selanjutnya “Istri Saya Tidak Mau Memakai Niqab”

HUKUM MENUTUP WAJAH BAGI WANITA




Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan: Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalasnya dengan kebaikan.
Jawaban: Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka oleh karena itu telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting, karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama pada masa yang lampau. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi diantara mereka.
Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.
Wahai ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.
Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan –hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kita mohon keselamatan-.
Wahai ukhti muslimah, tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pentj) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.
Wahai ukhti muslimah, dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31) adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.
Wahai ukhti muslimah berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.
Wahai ukhti muslimah, jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan, “laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling”. (Qs. At-Taubah: 30)
Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)
Dan firman-Nya, “agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)
Wahai ikhwan sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan. Hati-hatilah kalian dari tipudaya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka –semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syari’at. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.

Sumber :
Nurun ‘Alad Darb: Selasa 11-4-1427 H

sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=33
baca selanjutnya “HUKUM MENUTUP WAJAH BAGI WANITA”

Rabu, 24 Agustus 2011

download fatwa ulama tentang mendirikan yayasan da'wah

Memperjelas masalah Jumi’iyyah, berikut fatwa Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad dan Asy-Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali hafizhahumallah . Semoga bisa memberikan bimbingan kepada Salafiyyin di negeri ini tentang masalah Jumi’iyyah dan Yayasan.
Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-’Abbad  hafizhahullah  pada 23 Dzulaqa’dah 1432 H kemarin, ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Apakah boleh mendirikan Jum’iyyah (Lembaga Sosial) dengan tujuan (menegakkan) dakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Jum’iyyah tersebut memiliki pimpinan /ketua dan anggota. Sementara kenyataan yang ada bahwa Ahlus Sunnah tidak diperbolehkan mengadakan durus dan muhadharat di masjid-masjid, kecuali bagi siapa yang mau mencocoki hawa nafsu mereka (yakni para musuh sunnah).
Jawab :
Apabila di suatu negeri terdapat Jum’iyyat (Lembaga-lembaga Sosial) yang menyelisihi Sunnah, lalu Ahlus Sunnah hendak mendirikan Jum’iyyah  yang dengan sebabnya memberikan pengaruh kepada umat manusia, dan mereka menegakkan Dakwah ke Jalan (agama) Allah ‘Azza wa Jalla, maka yang demikian adalah perkara yang dituntut, tidak mengapa, ini hal yang bagus. Jangan beri kesempatan orang-orang yang jauh dari sunnah bergembira dan senang, namun Ahlus Sunnah memberi peringatan umat manusia (dari bahaya mereka).
Maka Ahlus Sunnah apabila memilki lembaga, jika memang di negeri tersebut banyak lembaga-lembaga tidak selamat, di dalamnya ada orang-orang yang dekat dengan kebenaran adapula yang jauh dari kebenaran, dan Ahlus Sunnah ingin memiliki jum’iyyah untuk (tujuan) berdakwah kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah  serta berjalan di atas paham salaful ummah, maka yang demikian merupakan perkara yang dituntut.

Teks aslinya :
السؤال:
هل يجوز تأسيس جمعية هدفها الدعوة إلى الكتاب والسنة على فهم السلف الصالح، هذه الجمعية لها رئيس وأعضاء مع العلم بأنه لا يسمح لأهل السنة إقامة الدروس والمحاضرات في المساجد إلا لمن يوافق أهواءهم
الجواب:
إذا كان بلد فيه جمعيات مخالفة للسنة وأراد أهل السنة أن يكونوا جمعية يعني يقومون بسببها بالنفوذ إلى الناس وأنهم يقومون بالدعوة إلى الله عز وجل فإن هذا شيء مطلوب لا بأس هذا شيء طيب ، يعني يترك المجال للبعيدين عن السنة يعني يسرحون ويمرحون وينذرون الناس يعني أهل السنة كونهم يكونون لهم جماعة مادام البلد فيه جماعات يعني غير سليمة وفيها القريب من الحق والبعيد عنه وأولئك يريدون أن يكونوا جمعية للدعوة إلى الكتاب والسنة والسير على ماكان عليه سلف الامة هذا أمر مطلوب.
Asy-Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah
“Semoga Allah memberi kebaikan kepadamu, ada penanya dari Amerika berkata: Apakah termasuk manhaj salaf mendirikan Jum’iyyat (Lembaga-Lembaga Sosial/Yayasan)?”
 Beliau menjawab:
Jum’iyyat di negeri-negeri Islam, boleh didirikan jika mendatangkan maslahat dunia dan Agama, namun harus dengan syarat-syarat yang dibolehkan islam, dan bukan maksud dari Jum’iyyat adanya tujuan-tujuan yang buruk yang memudaratkan Islam dan kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh kaum khawarij, mereka menjadikan Jum’iyyat untuk mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai sarana untuk membunuh kaum muslimin dan muslimat, merusak berbagai kepentingan, dan keluar dari ketaatan pada penguasa.
Maka jum’iyyat  itu sah, namun dilihat pada tujuannya, jika tujuannya baik dan yang mengurusinya jika orang-orang yang baik, …. , [1] memiliki niat yang baik, maka ini merupakan amalan yang baik dan amalan yang shahih. Namun jika tujuannya buruk, dan yang mengurusnya dari kalangan para pengacau dan yang menyelisihi Aqidah islam dan muslimin maka tidak ada kebaikan pada jum’iyyat tersebut dan tidak ada kebaikan pada para pengurusnya.”
Teks aslinya :
أحسن الله إليكم، سائل من أمريكا يقول :
هل من منهج أهل السلف تأسيس الجمعيات ؟
الجواب:
الشيخ زيد بن هادي المدخلي:
الجمعيات في الدولة المسلمة، يجوز تأسيسها للمصالح، الدينية والدنيوية؛ ولكن يجب أن تكون منضبط بشروط يقرها الإسلام، ولا يكون الغرض من الجمعيات أهداف سيئة فتصبح على الإسلام والمسلمين
كمثل ما فعل الخوارج جعلوا الجمعيات وجعلوا الأموال وأستعانوا بها على قتل المسلمين والمسلمات وتخريب المنشأت وشق عصى الطاعة .
فالجمعيات يصح ولكن ينظر إلى أهدافها، فإن كانت أهدافها صالحة ومن قاموا بها صالحين … نواي حسن، فهذا عمل مبرور وعمل صحيح
وإن كانت أهداف سيئة ومن قاموا عليها من أهل الشغب وأهل مخالفة لمن عقيدة الإسلام والمسلمين فلا خير فيها و لا خير فيهم، نعم .

baca selanjutnya “download fatwa ulama tentang mendirikan yayasan da'wah”