Selasa, 15 April 2025

Mencukur Rambut Bayi Perempuan



السائل : أثابك الله يقول : هل من السنة حلق شعر الأمة في السابعة كالذكر أم الحلق خاص للذكر فقط ؟

الشيخ : لا نجد في السنة ما يستثني الجارية ولا نقول الأمة لأن الأمة خاصة بغير الحرة والمقصود الجارية البنت ، لا نجد ما يفرق بين الجارية وبين الغلام فيما يتعلق بحلق الرأس في اليوم السابع ، أقول هذا وإن كان ليس هناك حديث صريح بأن الجارية كالغلام لكننا نأخذ ذلك من عموم قوله عليه الصلاة والسلام : ( إنما النساء شقائق الرجال ) فإذا لم يأت حكم خاص بالنساء ألحقن بالرجال في هذا الحديث وإن كان في بعض الأحكام ينفصلن فيها عن الرجال لكن هذا لا بد له من نص يدل على خصوصية المرأة بذلك الحكم والأمر هنا ليس كذلك فنقول حين ذلك يحلق شعر الجارية كما يحلق شعر الغلام في اليوم السابع، نعم .

السائل : جزاك الله خيراً.


Sunnah Mencukur Rambut, Berlaku Juga untuk Bayi Perempuan*


_Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله_


*Penanya:*

Semoga Allah memberimu pahala. Ia bertanya: Apakah termasuk sunnah mencukur rambut anak perempuan pada hari ketujuh seperti halnya anak laki-laki, ataukah mencukur hanya khusus untuk anak laki-laki saja?


*Asy-Syaikh:*

Kami tidak menemukan dalam sunnah sesuatu yang mengecualikan anak perempuan (الجارية). Dan kami tidak mengatakan "al-amah" (الأمة), karena kata "al-amah" khusus untuk budak wanita, sedangkan yang dimaksud di sini adalah anak perempuan (الجارية البنت).


*Kami tidak menemukan adanya perbedaan antara anak perempuan dan anak laki-laki dalam hal mencukur rambut di hari ketujuh.* Saya katakan demikian meskipun tidak ada hadits yang secara tegas menyatakan bahwa anak perempuan seperti anak laki-laki, namun kami mengambil hal itu dari keumuman sabda Nabi ﷺ: _“Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki”_ *(إنما النساء شقائق الرجال).*


Jika tidak ada hukum khusus bagi perempuan, maka mereka disamakan dengan laki-laki berdasarkan hadits ini. Meskipun memang ada beberapa hukum yang membedakan antara perempuan dan laki-laki, namun hal itu harus berdasarkan nash (dalil) yang menunjukkan kekhususan hukum bagi perempuan. Dalam masalah ini, tidak terdapat kekhususan tersebut.


*Oleh karena itu, kita katakan: rambut anak perempuan dicukur sebagaimana rambut anak laki-laki dicukur pada hari ketujuh. _Na'am_.*


*Penanya:* _Jazakallahu khairan_ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan).


Sumber : https://youtu.be/mu3LGAXypM8?feature=shared


0 komentar:

Posting Komentar