Tampilkan postingan dengan label romadhon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label romadhon. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juni 2012

Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2012 / 1433 H ( Kumpulan / Rangkuman / Ringkasan Artikel Seputar Puasa Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fithri )

sumberhttp://www.almanshuroh.or.id/2010/08/kumpulan-artikel-menyambut-bulan-ramadhan/
baca selanjutnya “Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2012 / 1433 H ( Kumpulan / Rangkuman / Ringkasan Artikel Seputar Puasa Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fithri )”

Senin, 22 Agustus 2011

Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Penulis: Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)


Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber :
- www.salafy.or.id
- http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=928
baca selanjutnya “Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal”

Ucapan Selamat Pada Hari Raya

Penulis: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

بسم الله الرحمن الرحيم

التهنئة يوم العيد



لا أعرف في ذلك شيئا عن السلف إلا أن يكون مبادلة للتهنئة بالتهنئة. وكان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يتبادلون التهاني يأخذ بعضهم بيد بعض ويهني بعضهم بعضا. وقد ذكر ذلك ابن قدامة في المغني 3/294-295 :

"قال أحمد‏,‏ -رحمه الله-‏:‏ ولا بأس أن يقول الرجل للرجل ‏:‏ يوم العيد‏:‏ تقبل الله منا ومنك, وقال حرب‏:‏ سئل أحمد عن قول الناس في العيدين تقبل الله منا ومنكم قال‏:‏ لا بأس به, يرويه أهل الشام عن أبي أمامة قيل‏:‏ واثلة بن الأسقع‏؟‏ قال‏:‏ نعم, قيل‏:‏ فلا تكره أن يقال هذا يوم العيد قال‏:‏ لا, وذكر ابن عقيل في تهنئة العيد أحاديث منها‏,‏ أن محمد بن زياد قال‏:‏ كنت مع أبي أمامة الباهلى وغيره من أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم- فكانوا إذا رجعوا من العيد يقول بعضهم لبعض تقبل الله منا ومنك, وقال أحمد‏:‏ إسناد حديث أبي أمامة إسناد جيد وقال علي بن ثابت‏:‏ سألت مالك بن أنس منذ خمس وثلاثين سنة وقال‏:‏ لم نزل نعرف هذا بالمدينة, وروي عن أحمد أنه قال‏:‏ لا أبتدى به أحدا‏,‏ وإن قاله أحد رددته عليه"‏.‏

وبالله التوفيق.



أملى هذه الفتوى

فضيلة الشيخ أحمد بن يحيى النجمي



بسم الله الرحمن الرحيم

Ucapan Selamat Pada Hari Raya



Syaikh kami Mufti KSA bagian selatan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata :





“Saya tidak mengetahui tentang hal tersebut dari salaf sedikit-pun selain dalam rangka saling mengucapkan selamat. Dahulu para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saling mengucapkan selamat. Sebagian mereka menggandeng tangan sebagian lainnya dan saling mengucapkan selamat. Ibnu Qudamah menyebutkan hal tersebut dalam Al Mughni 3/294-295 :

“Ahmad rahimahullah berkata : “Tidak mengapa seseorang mengucapkan taqabbalallahu minna waminkum terhadap saudaranya pada hari raya”.

Harb berkata : Ahmad pernah ditanya tentang ucapan manusia taqabbalallahu minna waminkum pada dua hari raya. Dia menjawab : “Tidak mengapa. Salah seorang penduduk Syam meriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili”.

Ditanyakan : (Apakah) Watsilah bin Al Asqa’ ? Ahmad menjawab : “Ya”. Ditanyakan : Apakah anda tidak memakhruhkan ucapan ini diucapkan pada hari raya ? Ahmad menjawab : “Tidak”.

Ibnu ‘Aqil menyebutkan beberapa hadits tentang ucapan selamat pada hari raya, diantaranya adalah bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : Saya pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla, dahulu apabila mereka kembali dari berhari raya, mereka saling mengucapkan taqabbalallahu minna waminka.

Ahmad berkata : “Isnad hadits Abu Umamah adalah isnad yang baik.

Ali bin Tsabit berkata : “Saya bertanya kepada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu dan dia menjawab : “Kami selalu mengetahui hal ini di Madinah”.

Dan diriwayatkan dari Ahmad bahwa dia berkata : “Saya tidak memulai untuk mengucapkan salam kepada seorang-pun, tetapi jika ada seseorang mengucapkannya, maka aku balas dengan balasan serupa”. Selesai.

Wabillahit-taufiq.









Yang mendikte fatwa ini

Yang mulia Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

(ttd)

09 Syawal 1428 H



Alih bahasa oleh

Abu Abdillah Muhammad Yahya

09 Syawal 1428 H/20 Oktober 2007

Nijamiyah-Shamithah-Jazan

Sumber : salafi-indonesia@yahoogroups.com

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=936
baca selanjutnya “Ucapan Selamat Pada Hari Raya”

Sunnah Ied yang Hampir Terlupakan

‘Ied "lebaran" merupakan hari berbahagia dan bersuka cita bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kegembiraan ini nampak di wajah,tindak-tanduk dan kesibukan mereka. Orang yang dulunya berselisih dan saling benci, pada hari itu saling mema’afkan. Ibu-ibu rumah tangga sibuk membuat berbagai macam kue, ketupat, makanan yang akan dihidangkan kepada para tamu yang akan berdatangan pada hari ied. Bapak-bapak sibuk belanja baju baru buat anak dan keluarganya. Para pekerja dan penuntut ilmu yang ada diperantauan nun jauh di negeri orang sibuk menghubungi keluarga mereka, entah lewat surat atau telepon.
Di balik kesibukan dan kegembiraan ini, terkadang mengantarkan sebagian manusia lalai untuk mempersiapkan apa yang mereka harus kerjakan di hari Ied. Diantaranya, seperti berikut ini
  • Dianjurkan mandi sebelum berangkat ke musholla.
Seorang di hari ied disunnahkan untuk bersuci dan membersihkan diri agar bau tak sedap tidak mengganggu saudara kita yang lain ketika sholat dan bertemu. Ini berdasarkan atsar dari
Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang mandi, maka beliau menjawab,
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
"(Mandi seyogyanya dilakukan) di hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Iedul Adh-ha, dan hari Iedul Fitri". [HR.Asy-Syafi'i dalam Al-Musnad (114), dan Al-Baihaqy (5919)]
  • Memakai Pakaian yang Bagus dan Berhias dengannya
Diantara bentuk kegembiraan seorang muslim, dia mempersiapkan dan memakai pakaian baru di hari raya iedul Fitri dan iedul Adhha. Ketahuilah, Sunnah ini diambil dari hadits Ibnu Umar , ia berkata:
أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ
" Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah r seraya berkata: [" Ya Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya untuk hari ied dan para utusan …"] " [HR.Al-Bukhory dalam Shohih-nya (906), Muslim dalam Shohih-nya (2068)]
Al-Allamah Asy-Syaukani -Rahimahullah- berkata dalam Nail Al-Author (3/349)," Segi pengambilan dalil dari hadits ini tentang disyari’atkannya berhias di hari ied adalah adanya taqrir Nabi r bagi Umar atas dasar bolehnya berhias di hari ied, dan terpokusnya pengingkaran beliau atas orang yang memakai sejenis pakaian tersebut, karena ia dari sutera".
  • Di hari Iedul Fithri, Disunnahkan Makan Sebelum ke Musholla
Sebelum berangkat ke musholla (lapangan), maka dianjurkan makan –utamanya kurma- sebagaimana ini dilakukan oleh Nabi kita Muhammad r pada hari iedul fitri. Adapun iedul Adhha, maka sebaliknya seseorang dianjurkan makan setelah sholat ied agar nantinya bisa mencicipi hewan kurbannya.
Buraidah –Radhiyallahu- anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ لَا يَخْرُجُ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لَا يَطْعَمُ حَتَّى يَرْجِعَ
"Nabi r tidaklah keluar di hari iedul Fithri sampai beliau makan, dan pada hari iedul Adh-ha beliau tak makan sampai beliau kembali". HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (1756). Di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (5/352/no.23033)
Al-Muhallab bin Abi Shofroh - Rahimahullah – berkata,”Hikmahnya makan sebelum sholat ied adalah agar orang tidak menyangka wajibnya puasa sampai usai sholat ied. Seakan Nabi r hendak menepis persangkaan itu" . [Lihat Fath Al-Bari (2/447)]
Diantara hikmahnya agar masih ada waktu mengeluarkan shodaqoh di waktu-waktu yang cocok dan sangat dibutuhkannya oleh para faqir-miskin.
Ibnul MunayyirRahimahullah- berkata: "Nabi r makan di dua hari ied pada waktu yang masyru’ (disyari’atkan) agar bisa mengeluarkan shodaqoh khusus bagi ied tersebut. Maka waktu mengeluarkan shodaqoh ied fithri sebelum berangkat (ke musholla), dan waktu mengeluarkan shodaqoh kurban setelah disembelih. Jadi, keduanya bersatu pada satu sisi, dan berbeda pada sisi yang lain.". [Lihat Fath Al-Bari (2/448)]
  • Bertakbir Menuju Lapangan
Mengumandangkan takbiran saat menuju musholla merupakan sunnah yang dilakukan pada dua hari raya kaum muslimin. Sunnah ini dilakukan bukan Cuma saat keluar dari rumah, bahkan terus dilakukan dengan suara keras sampai tiba di lapangan. Setelah tiba di lapangan, tetap bertakbir sampai imam datang memimpin sholat ied. Inilah sunnahnya !
Ada suatu riwayat dari Nabi r : "Bahwa beliau keluar di hari iedul Fithri seraya bertakbir sampai tiba di musholla dan sampai usai sholat. Jika usai sholat, beliau hentikan takbir". HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/165) dan Al-Firyabi dalam Ahkam Al-Iedain (95).Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah (171)]
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar Radhiyallahu berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ
"Nabi r keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir". [HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa' (3/123)
Jadi, disyari'atkan di hari ied saat hendak keluar ke lapangan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras berdasarkan kesepakatan empat Imam madzhab. Tapi tidak dilakukan secara berjama'ah.[Lihat Majmu' Al-Fatawa 24/220]
Muhaddits Negeri Syam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany-rahimahullah – berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/281) ketika mengomentari hadits pertama di atas," Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya sesuatu yang telah dilakukan oleh kaum muslimin berupa adanya takbir dengan suara keras di jalan-jalan menuju musholla. Sekalipun kebanyakan di antara mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini sehingga hampir menjadi tinggal cerita belaka. Itu disebabkan lemahnya dasar agama mereka serta canggungnya mereka menampakkan sunnah".
  • Faidah :
Tentang lafazh takbir, tak ada yang shohih datangnya dari Nabi r . Akan tetapi disana ada beberapa atsar yang shohih datangnya dari para sahabat Radhiyallahu anhum ajma’in.
Dari sahabat Ibnu Mas’ud, beliau mengucapkan:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
[HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/168) dengan sanad yang shohih]
Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengucapkan:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/315) dengan sanad yang shohih.]
Salman Al-Farisy, beliau mengucapkan :"Bertakbirlah :
اَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا
[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/316) dengan sanad yang shohih.]
Adapun tambahan yang diberikan oleh orang-orang di zaman kita pada lafazh takbir, maka semua itu merupakan buatan orang-orang belakangan, tak ada dasarnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah-berkata dalam Al-Fath (2/536), "Di zaman ini telah diciptakan semacam tambahan pada masalah (lafazh takbir) itu yang tak ada dasarnya".
  • Faedah :
Waktu takbiran di hari raya iedul Adhha mulai waktu fajar hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Inilah madzhab Jumhur salaf dan ahli fiqh dari kalangan sahabat dan lainnya. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (24/220)]
Sebagian orang mengkhususkannya takbiran sehabis sholat. Tapi ini tak ada dalilnya. Ini dikuatkan dengan sebuah atsar :"Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu –tasyriq,pen-, seusai sholat, di atas tempat tidur, dalam tenda, majlis, dan waktu berjalan pada semua hari-hari tersebut ". [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (1/330)]
  • Disyari’atkan Wanita dan Anak Kecil Ikut ke Lapangan
Di hari ied wanita-walaupun ia haid- dan anak-anak kecil disyari’atkan untuk keluar menyaksikan sholat dan doanya kaum muslimin.
Ummu Athiyyah berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
"Rasulullah r memerintahkan kami mengeluarkan para wanita gadis, haidh, dan pingitan. Adapun yang haidh , maka mereka menjauhi sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah/doanya kaum muslimin.Aku berkata: " Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab". Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya". [Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (971) dan Muslim dalam Ash-Shohih (890)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata dalam Fath Al-Bari (2/470), "Di dalamnya terdapat anjuran keluarnya para wanita untuk menyaksikan dua hari raya, baik dia itu gadis, ataupun bukan; baik dia itu wanita pingitan ataupun bukan". Bahkan sebagian ulama’ mewajibkan.
  • Mencari Jalan lain Ketika Pulang ke Rumah
Disunnahkan mencari jalan lain ketika selesai melaksanakan sholat ied. Artinya ketika ia pergi ke musholla mengambil suatu jalan, dan ketika pulang ke rumah di mencari jalan lain dalam rangka mencontoh Nabi r .
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلىَ الْعِيْدِ رَجَعَ فِيْ غَيْرِ الطَّرِيْقِ الَّذِيْ خَرَجَ فِيْهِ
"Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- jika keluar ied, beliau kembali pada selain jalan yang beliau tempati keluar". [HR.Ibnu Majah dalam As-Sunan (1301). Lihat Shohih Ibnu Majah (1076) karya Al-Albaniy]
  • Berjalan Menuju dan Kembali dari Musholla
Pada hari ied di sunnahkan berjalan menuju musholla untuk melaksanakan sholat ied. Demikian pula ketika kembali ke rumah. Tapi ini jika mushollanya dekat sehingga orang tak berat jalan menuju musholla. Adapun jika jauh atau perlu sekali, maka tak masalah.
Ali bin Abi Tholib-Radhiyallahu anhu- berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا

"Diantara sunnah, kamu keluar menuju ied sambil jalan". [HR.At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2/410); di-hasan-kan Al-Albany dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (530)]
Abu ‘Isa At-Tirmidzy- rahimahullah-berkata dalam Sunan At-Tirmidzy (2/410), "Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu. Mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied sambil jalan".
  • Bersegera & Cepat Berangkat Melaksanakan Sholat Ied
Demikian pula bersegera berangkat menuju musholla untuk menunaikan sholat ied. Perkara ini dianjurkan agar setiap orang mengambil tempat dan banyak mengumandangkan takbir sampai keluarnya memimpin sholat ied.
    • Faedah:
Setelah tiba di musholla (lapangan) seseorang tidak dianjurkan sholat sebelum dan setelah sholat ied; juga tidak disunnahkan melakukan adzan dan iqomat, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kita tak pernah melakukan hal itu kecuali jika sholat iednya di masjid ia harus sholat dua raka’at tahiyyatul masjid.
Ibnu Abbas berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا
"Nabi r melaksanakan sholat iedul fithri sebanyak dua raka’at, namun beliau tidak sholat sebelum dan sesudahnya". [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (989)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar – rahimahullah – berkata: "Walhasil, sholat ied tidak terbukti memiliki sholat sunnah sebelum dan setelahnya, berbeda dengan orang yang meng-qiyas-kannya dengan sholat jum’at". [Lihat Fath Al-Bari (2/476)]
Jabir bin Samurah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
صَلًَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ
“Aku telah melaksanakan sholat bersama Rasulullah r -bukan Cuma sekali dua kali saja- tanpa adzan dan iqomat”.
Al-Allamah Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah – rahimahullah- berkata, "Nabi r jika tiba di musholla, beliau memulai sholat, tanpa ada adzan dan iqomah; tidak pula ucapan, "Ash-Sholatu jami’ah". Sunnahnya, tidak dilakukan semua itu". [Lihat Zaadul Ma'ad (1/441)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 33 Tahun I. 

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/sunnah-ied-yang-hampir-terlupakan.html
baca selanjutnya “Sunnah Ied yang Hampir Terlupakan”

Shalat Ied di Lapangan

Ada suatu pemandangan yang terkadang menarik perhatian, yaitu adanya dua kubu kaum muslimin yang mengadakan sholat ied. Kubu yang pertama melaksanakan sholat ied di lapangan, dan kubu yang kedua sholat ied di masjid. Terkadang kaum muslimin pusing tujuh keliling melihat fenomena perpecahan seperti ini. Tragisnya lagi, jika yang berselisih dalam hal ini adalah dua organisasi besar di Indonesia Raya. Nah, manakah yang benar sikapnya dalam perkara ini sehingga harus didukung. Ikuti pembahasannya berikut ini:
Jika kita adakan riset ilmiah berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah, maka kita akan menemukan bahwa hadits-hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendukung kubu yang melaksanakan sholat ied di lapangan.
Pembaca yang budiman, hadits-hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menunjukkan bahwa Sholat ied: idul fitri, maupun iedul adha, semuanya beliau kerjakan di lapangan.
  • Dalil Pertama
Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةَ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وُيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
"Dulu Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- keluar di hari raya idul fitri dan idul adha menuju lapangan. Maka sesuatu yang paling pertama kali beliau mulai adalah shalat ied, kemudian beliau berbalik dan berdiri menghadap manusia, sedangkan manusia duduk pada shaf-shaf mereka. Beliau pun memberikan nasihat dan wasiat kepada mereka, serta memberikan perintah kepada mereka. Jika beliau ingin mengirim suatu utusan, maka beliau putuskan (tetapkan), atau jika beliau memerintahkan sesuatu, maka beliau akan memerintahkannya. Lalu beliau pun pulang". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya(913) dan Mulim dalam Shohih-nya (889)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dijadikan dalil untuk menunjukkan dianjurkannya keluar menuju padang luas (lapangan) untuk mengerjakan shalat ied, dan bahwasanya hal itu lebih utama dibandingkan shalat ied di masjid, karena kontunyunya nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- atas hal itu, padahal masjid beliau memiliki keutamaan.[Lihat Fathul Bari (2/450)]
Imam Asy-Syafi’iy-rahimahullah- berkata, "Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu keluar di dua hari raya menuju lapangan yang terdapat di kota Madinah. Demikian pula generasi setelahnya, dan seluruh penduduk negeri, kecuali penduduk Mekah, maka sesungguhnya belum sampai berita kepada kami bahwa seorang diantara salaf shalat ied memimpin mereka, kecuali di masjid mereka. [Lihat Al-Umm (1/389)]
Adapun penduduk Mekkah, mereka dikecualikan dalam hal ini, karena sempitnya lokasi yang ada di negeri itu. Mekkah adalah lembah yang dikelilingi oleh pegunungan, tidak mungkin bagi penduduk untuk melaksanakan sholat ied kecuali di lembah itu. Sedang di lembah itulah terdapat Baitullah. Jadi, mau tidak mau, ya mereka harus sholat di Masjidil Haram.
Orang yang berpendapat bolehnya sholat di masjid, jika masjidnya luas, sudah dibantah oleh Asy-syaukaniy-rahimahullah- ketika berkata dalam Nailul Authar (3/359), "Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa alasan sempit, dan luasnya masjid sekedar sangkaan belaka tidak cocok untuk dijadikan udzur dari mencontoh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk keluar menuju lapangan setelah mengakui kesinambungan Beliau terhadap hal tersebut. Adapun berdalil bahwa hal itu merupakan alasan untuk melakukan shalat ied di masjid mekkah (masjidil haram), maka dijawab bahwasanya tidak keluarnya mereka menuju lapangan, karena sempitnya lokasi Mekkah, bukan karena luasnya masjidil haram".
  • Dalil Kedua
Ibnu umar -radhiyallahu ‘anhuma- berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْدُوْ إِلَى الْمُصَلَّى فِيْ يَوْمِ الْعِيْدِ وَالْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى كَانَ فَضَاءً لَيْسَ فِيْهِ شَيْءٌ يُسْتَتَرُ بِهِ
"Rasulullah-Shollallahu ‘alaihi wasallam- keluar pagi-pagi menuju lapangan di hari ied, sedangkan tombak kecil di depan beliu. Jika telah tiba di lapangan, maka tombak kecil itu ditancapkan di depan beliau. Lalu beliau pun shalat menghadap tombak tersebut. Demikianlah, karena lapangan itu adalah padang, di dalamnya tak ada sesuatu yang bisa dijadikan "sutroh" (pembatas di depan imam)" [HR.Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (930), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1304)]
  • Dalil Ketiga
Al-Baraa’ -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
خَرَجَ النَّبِِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَضْحَى إِلَى الْبَقِيْعِ فَصَلَّى رَكَعَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ عَجَّلَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنِ النُّسُكِ فِيْ شَيْءٍ
"Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- keluar pada hari idul adha menuju Baqi’. Lalu beliau shalat ied dua rakaat. Kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda, "Sesungguhnya awal kurban kita adalah pada hari kita ini. Kita mulai dengan shalat, lalu kita kembali untuk menyembelih hewan kurban. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka sungguh ia telah mencocoki sunnah kita. Barangsiapa yang menyembelih sebelum itu (sebelum shalat), maka dia (sembelihannya) adalah sesuatu yang ia segerakan untuk keluarganya, bukan hewan kurban sedikitpun". [HR.Al-Bukhariy (933)]
Baqi’ yang dimaksudkan disini adalah lapangan, yaitu padang yang luas waktu itu, berada sekitar 100 meter sebelah timur Masjid Nabawi. Namun sekarang tempat itu dijadikan lokasi kuburan. Jadi, Baqi’ dahulu adalah tanah lapang yang luas dan kosong, namun sekarang diisi dengan kuburan yang sebelumnya tak ada.
  • Dalil Keempat
Abdur Rahman bin Abis berkata,
سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيْلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيْدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِيْ مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِيْ عِنْدَ دَارِ كَثِيْرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِيْنَ بِأَيْدَيْهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِيْ ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ
"Aku pernah mendengarkan Ibnu Abbas sedang ditanya, apakah engkau pernah menghadiri shalat ied bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- ? Ibnu Abbas menjawab, ya pernah. Andaikan aku tidak kecil, maka aku tidak akan menyaksikannya, sampai Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mendatangi tanda (yang terdapat di lapangan), di dekat rumah Katsir Ibnu Ash-Shalt. Kemudian beliau shalat dan berkhutbah serta mendatangi para wanita sedang beliau bersama Bilal. Maka nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menasihati mereka, mengingatkan, dan memerintahkan mereka untuk bersedaqah. Lalu aku pun melihat mereka mengulurkan (sedeqah) dengan tangan mereka sambil melemparkannya ke baju Bilal. Kemudian nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan Bilal berangkat menuju ke rumahnya". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya(934)].
Al-Hafizh-rahimahullah- berkata, "Ibnu Sa’ad berkata, "Rumah Katsir bin Ash-Sholt merupakan kiblat bagi lapangan di dua hari raya. Rumah itu menurun ke perut lembah Bathhan, suatu lembah di tengah kota Madinah". Selesai ucapan Ibnu Sa’ad".[Lihat Fathul Bari (2/449), cet. Darul Ma'rifah]
Dalil-dalil ini dan lainnya menunjukkan bahwa sholat ied di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dilaksanakan di lapangan yang berada pada sebelah timur Masjid Nabawi. Dari hadits-hadits inilah para ulama mengambil kesimpulan bahwa sholat ied, petunjuknya dilaksanakan di lapangan, bukan di masjid !!! Inilah petunjuknya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .
Ibnu Hazm Azh-Zhohiriy-rahimahullah- berkata dalam Al-Muhalla (5/81), "Sunnahnya sholat ied, penduduk setiap kampung, dan kota keluar menuju lapangan yang luas, di dekat tempat tinggal mereka di waktu pagi setelah memutihnya matahari, dan ketika awal bolehnya sholat sunnah".
Imam Al-AiniyAl-Hanafiy -rahimahullah- berkata, "Dalam hadits ini terdapat anjuran keluar menuju lapangan, dan tidak melaksanakan shalat ied di masjid, kecuali karena darurat". [Lihat Umdah Al-Qoriy (6/280)].
Imam Malikbin Anas-rahimahullah- berkata dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/245), "Seorang tidak boleh shalat ied di dua hari raya pada dua tempat; mereka juga tidak boleh shalat di masjid mereka, tapi mereka harus keluar (ke lapangan) sebagaimana Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu keluar (menuju lapangan)".
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata dalam Al-Mughniy (2/229), "Sunnahnya seorang shalat ied di lapangan. Ali -radhiyallahu ‘anhu- telah memerintahkan hal tersebut dan dianggap suatu pendapat yang baik oleh Al-Auza’iy dan ahli ra’yi. Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir… Kami (Ibnu Qudamah) memiliki dalil bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu keluar menuju lapangan, dan meninggalkan masjidnya, demikian pula para khulafaurrasyidin setelahnya. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidaklah meninggalkan perkara yang lebih afdhol (sholat ied di masjidnya), padahal ia dekat, lalu beliau memaksakan diri melakukan perkara yang kurang (yaitu shalat di lapangan), padahal ia lebih jauh. Jadi nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidaklah mensyariatkan umatnya untuk meninggalkan perkara-perkara yang afdhol. Kita juga diperintahkan untuk mengikuti Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , dan berteladan kepadanya. Maka tidak mungkin suatu yang diperintahkan adalah kekurangan, dan sesuatu yang dilarang merupakan sesuatu yang sempurna. Tidak dinukil dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau shalat ied di masjidnya, kecuali karena udzur. Ini juga merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, karena manusia pada setiap zaman dan tempat, mereka keluar menuju lapangan untuk melaksanakan shalat ied di dalamnya, padahal masjid luas dan sempit. Dulu nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- laksanakan shalat ied di lapangan, padahal masjidnya mulia, dan juga shalat sunnah di rumah lebih utama dibandingkan shalat sunnah di masjid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , padahal ia lebih utama".
Inilah beberapa dalil dan komentar para ulama kita yang menghilangkan dahaga bagi orang yang haus ilmu; mengangkat syubhat, dan keraguan dari hati. Semoga dengan risalah ringkas ini kaum muslimin bisa menyatukan langkah dalam melaksanakan sholat ied sehingga persatuan dan kebersamaan diantara mereka semakin kuat, membuat orang-orang kafir gentar dan segan.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 34 Tahun I.

http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/shalat-ied-di-lapangan.html#more-181
baca selanjutnya “Shalat Ied di Lapangan”

FATWA SEPUTAR SHOLAT ‘IED Bag.1

Penulis: SYAIKH AL ‘ALLAMAH MUHAMMAD BIN SHOLEH AL - ’UTSAIMIN
Soal : Apa yang disunnahkan sebelum seseorang pergi untuk sholat idul fitri dan idul adha?
Jawab : Disunnahkan pada idul fitri untuk makan kurma dengan jumlah ganjil sebelum seseorang pergi kelapangan untuk sholat idul fitri. Adapun idhul adha, disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan sebagian daging korban yang disembelihnya setelah sholat.
Berkaitan dengan mandi, sebagian ulama mengatakan hukumnya adalah sesuatu hal yang di cintai, demikian juga berpakaian dengan pakaian yang paling bagus.
Jika seseorang mencukupkan diri dengan wudhu dan memakai pakaian biasa pada sholat ied maka boleh.

Sumber : Bulletin Al Atsary Edisi 1/Dzulhijjah/1426H , Diterjemahkan dari “Fatawa wa rosaail Ibnu ‘Utsaimin” Oleh Al-Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid 


http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=485
baca selanjutnya “FATWA SEPUTAR SHOLAT ‘IED Bag.1”

Hukum Seputar Iedul Fitri

Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah 

Soal 3 : Jika 'iedul fitri bertepatan dengan hari Jum'at, apakah boleh aku menjalankan sholat 'ied dan meninggalkan sholat Jum'at atau sebaliknya ?

Jawab : Jika keadaannya demikian, bagi seorang muslim yang telah menjalankan sholat 'ied sebagai makmum maka gugur kewajibannya untuk menjalankan sholat Jum'at dan sunnah baginya bila ingin menjalankan sholat jum'at .Jika dia tidak menjalankan sholat Jum'at maka wajib baginya untuk sholat dzuhur, ini bagi ma'mum. Adapun seorang imam maka wajib baginya menjalankan sholat Jum'at bersama kaum muslimin setelah dia manjalankan sholat 'ied (Syaikh Sholih Fauzan)

Soal 4 : Apakah boleh menampakan kegembiraan dan suka cita di hari raya 'iedul fitri, 'iedul adha, malam 27 Rajab, malam niysfu Sya'ban, hari Asy syura ?

Jawab : Apabila yang demikian dilakukan pada 'iedul fitri/ 'iedul adha maka boleh selama dalam batasan-batasan syari'at. Seperti bersuka cita dengan hidangan makan dan minum sebagaimana sabda Nabi (yang artinya) : “Hari-hari Tasyrik adalah hari hari makan dan minum serta dzikrulloh." Yaitu 3 hari setelah 'iedul adha menikmati nikmat Allah azza wa jalla. Demikian juga 'iedul fitri selama dalam batasan batasan syar'i.
Adapun pada malam 27 Rajab, Malam niysfu Sya'ban, hari Asy syura maka tidak boleh merayakan/ memperingatinya dengan kegembiraan sebagaimana sabda Nabi (yang artinya) : "Berhati-hatilah kalian dengan perkara baru dalam agama, sesunguhnya setiap bid'ah (perkara baru) dalam agama adalah sesat ".
Kemudian, anggapan malam 27 Rajab adalah malam isra mi'rajnya Nabi Muhammad adalah tidak benar dalam sejarah Islam. Pun kalau seandainya itu benar, maka tidak boleh dirayakan sebagaimana 'ied dan dirayakan dengan ibadah, karena yang seperti ini tidak pernah ada pada zaman Nabi . Adapun hari Asy syura' yang dianjurkan adalah berpuasa pada hari itu. Puasa pada hari itu dikatakan oleh Nabi : "menghapuskan dosa dosa tahun sebelumnya".
Nabi pun memerintahkan agar berpuasa sehari sebelum dan sesudah puasa Asy syura dalam rangka menyelisihi yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asy syura saja. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik 


http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=400
baca selanjutnya “Hukum Seputar Iedul Fitri”

Hukum Mengangkat Kedua Tangan pada Takbir-takbir Shalat ‘Id

Banyak pertanyaan muncul tentang hukum mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat ‘id selain takbiratul ihram, apakah amalan itu termasuk sunnah atau bukan. Permasalahan ini sering dibicarakan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang dilakukan 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua itu. Sementara pada prakteknya, ada di antara jama’ah shalat ‘id yang mengangkat tangannya dan ada pula yang tidak. Padahal di sana ada kaidah dan prinsip yang menyatakan bahwa ibadah itu sifatnya adalah tauqifiyyah, tidak ditunaikan kecuali ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menyebutkan keterangan para ulama dalam permasalahan ini dan bagaimana seharusnya sikap kita, apakah kita harus mengangkat kedua tangan pada setiap takbir -yang juga diistilahkan dengan takbir-takbir tambahan itu- ataukah tidak.
Silakan mengikuti pembahasan berikut.
Para ulama berbeda pendapat, apakah mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan (selain takbiratul ihram) dalam shalat ‘id itu termasuk sunnah atau bukan.
Pendapat Pertama
Menyatakan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan salah satu pendapat dari madzhab Maliki.
Dan di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah An-Nawawi, Al-Juzajani, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Ibnul Qayyim, Ath-Thahawi, Asy-Syaikh bin Baz, Asy-Syaikh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Da’imah, serta para ulama yang lain.
Dalilnya adalah:
1. Al-Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Al-Baihaqi, dan yang lainnya berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Umar, bahwa dia berkata:
كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إذا قام إلى الصلاة رفع يديه حتى إذا كانتا حذو منكبيه كبر ، ثم إذا أراد أن يركع رفعهما حتى يكونا حذو منكبيه ، كبر وهما كذلك ، فركع ، ثم إذا أراد أن يرفع صلبه رفعهما حتى يكونا حذو منكبيه، ثم قال سمع الله لمن حمده ، ثم يسجد ، ولا يرفع يديه في السجود ، ويرفعهما في كل ركعة وتكبيرة كبرها قبل الركوع حتى تنقضي صلاته
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya, sampai ketika keduanya sejajar dengan pundaknya, beliau bertakbir. Kemudian ketika hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar pundaknya, dan beliau pun bertakbir dalam keadaan kedua tangannya tetap pada posisi demikian. Kemudian beliau ruku’. Kemudian ketika hendak mengangkat punggungnya (bangkit dari ruku’), beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar kedua pundaknya, kemudian mengatakan : sami’allahu liman hamidah. Kemudian beliau sujud, dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud. Dan beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap rakaat dan takbir yang dilakukan sebelum rukuk sampai selesai shalat beliau.”
[HR. Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud dalam Sunannya, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’, Ibnul Mundzir, Ad-Daraquthni dalam sunannya, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, dan yang lainnya, sanadnya shahih].
Adapun sisi pendalilannya adalah keumuman lafazh:
ويرفعهما في كل ركعة وتكبيرة كبرها قبل الركوع حتى تنقضي صلاته
“Dan beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap rakaat dan takbir yang dilakukan sebelum rukuk sampai selesai shalat beliau.”
Dan takbir-takbir tambahan (pada shalat ‘id) adalah termasuk takbir yang dilakukan sebelum rukuk.
2. Hadits dari shahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir.” [HR. Ahmad dan yang lainnya dengan lafazh yang serupa, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 641]
3. Atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
أن عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- كان يرفع يديه في كل تكبيرة من الصلاة على الجنازة وفي الفطر والأضحى
“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir-takbir shalat jenazah, idul fithri dan idul adha.” [HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (III/293), Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (IV/282), atsar ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 640].
4. Atsar dari ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau dahulu juga mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir shalat jenazah.
Adapun sisi pendalilan dari atsar ini adalah bahwa takbir-takbir shalat id diqiyaskan dengan takbir-takbir shalat jenazah.
5. Atsar dari ‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullah
قال ابن جريج : قلت لعطاء : يرفع الإمام يديه كلما كبر هذه التكبيرة الزيادة في صلاة الفطر؟ قال: نعم ، ويرفع الناس أيضاً.
“Ibnu Juraij berkata: “Aku bertanya kepada ‘Atha’: ‘Apakah seorang imam disyari’atkan untuk mengangakat kedua tangannya pada setiap takbir-takbir tambahan shalat idul fithri?’ ‘Atha’ menjawab: ‘Ya, dan orang-orang (para makmum) juga disyari’atkan untuk mengangkat tangan-tangan mereka.” [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf  no. 5699, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (III/293), dan sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim].
Dan ‘Atha’ adalah seorang imam dari kalangan tabi’in yang sangat bersemangat di dalam berpegang teguh dan mengamalkan sunnah, telah berguru dan mengambil ilmu dari sekian shahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Az-Zubair, Abu Hurairah, Abu Sa’id, ‘Aisyah, dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum.
Perkataan para ulama terkait pendapat ini:
Al-Imam Malik bin Anas berkata: “Angkat kedua tanganmu pada setiap takbir.” [Ahkamul ‘Idain, karya Al-Firyabi hal. 182].
Yahya bin Ma’in berkata: “Aku berpendapat (disyari’atkannya) mengangkat kedua tangan pada setiap takbir.” [Su’alaat Ad-Duuri (III/464)].
Ibnu Qudamah berkata: “Jadi kesimpulannya adalah disukai untuk mengangkat kedua tangan.” [Al-Mughni (II/119)].
Ibnul Qayyim berkata: “Ibnu ‘Umar yang beliau adalah seorang yang benar-benar berupaya untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir.” [Zaadul Ma’ad (I/443)].
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di mengatakan dalam Manhajus Salikin, ketika menyebutkan tata cara shalat id, beliau mengatakan: “Dan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir.”
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata tentang hadits Ibnu ‘Umar tersebut: “Cukuplah hadits tersebut sebagai dalil disyari’atkannya mengangkat kedua tangan.” [At-Ta’liq terhadap kitab Fathul Bari (III/190)].
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan ketika ditanya dengan beberapa pertanyaan, di antaranya tentang hukum mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir  tambahan shalat id, beliau menjawab: “Dan adapun mengangkat kedua tangan pada setiap takbir adalah sunnah.”
Pendapat Kedua
Menyatakan tidak disyari’atkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir.
Ini adalah satu pendapat dari madzhab Maliki, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Asy-Syaikh Al-Albani, dan yang lainnya.
Dalilnya adalah:
1. Tidak ada di dalam sunnah shahihah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir.
Al-Imam Malik berkata: “Tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan sekalipun pada setiap takbir shalat idul fithri dan idul adha kecuali pada takbir yang pertama (yakni takbiratul ihram).”
Asy-Syaikh Al-Albani mendha’ifkan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau dahulu juga mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir shalat jenazah.
Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) berkata ketika menyanggah pendapat yang menshahihkan atsar tersebut: “Adapun penshahihan sebagian ulama yang mulia terhadap atsar yang menyebutkan diyari’atkannya mengangkat kedua tangan sebagaimana dalam ta’liq beliau terhadap Fathul Bari [III/190] adalah merupakan kesalahan yang nyata sebagaimana hal ini tidak tersamarkan lagi di kalangan orang yang mengetahui bidang ini (ilmu hadits).” [Ahkamul Jana’iz (148)]
Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) juga berkata: “Tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan karena yang demikian tidak pernah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diriwayatkan dari ‘Umar dan putranya (Ibnu ‘Umar) tidak menjadaikan amalan ini sebagai amalan yang sunnah.” [Tamamul Minnah (348)]
Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) juga berkata: “Kami tidak mendapatkan dalam sunnah satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan selain dari takbir pertama (takbiratul ihram), dan ini adalah madzhab Al-Hanifiyyah, dan pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm juga memilih madzhab ini.” [Ahkamul Jana’iz (148)].
Asy-Syaikh Al-Albani juga berkata ketika mengomentari hadits Wail bin Hujr di atas: “Pembahasan hadits ini sama dengan pembahasan hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya, yaitu tentang tidak bisanya hadits tersebut dijadikan dalil disyari’atkannya mengangkat kedua tangan pada setiap takbir-takbir tambahan, wallahu a’lam.” [Irwa’ul Ghalil (III/114)]
Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata: “Aku tidak mendapati satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat id.” [Kutub Wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad (V/260)]
Setelah melihat perbedaan pendapat dan ijtihad dari para ulama ahlussunnah tersebut, apa yang harus kita lakukan ketika shalat ‘id nanti? Mengangkat tangan ketika takbir atau tidak?
Jawaban yang cukup bagus dan menenangkan hati adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan, beliau mengatakan:
“Jika mengangkat kedua tangan, maka ini tidak mengapa. Dan jika tidak mengangkat kedua tangan, maka inipun juga tidak mengapa.” [Dari Durus Al-Haram Al-Makki tahun 1424 H].
Mungkin ada yang bertanya, apa bisa dibenarkan pendapat yang menyatakan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan? Padahal ibadah sifatnya adalah tauqifiyyah? Sementara kita tidak mengetahui satu dalil pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya?
Maka jawabannya adalah:
Pertama, bahwa mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat itu tidak disebutkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik yang menafikan (meniadakan) maupun yang menetapkan.
Maksudnya adalah bahwa bagi yang mengangkat kedua tangannya, maka ini tidak mengapa karena tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menafikannya. Dan barangsiapa yang tidak mengangkat kedua tangannya, maka ini juga tidak mengapa karena tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkannya.
Kedua, adalah hendaknya kita mengembalikan permasalahan seperti ini kepada ahlinya dari kalangan ulama, kita telah mengetahui bahwa mayoritas ulama berpendapat demikian. Tentunya kita tidak bisa dibandingkan dengan mereka dalam hal keilmuan dan pemahaman serta istinbath terhadap nash-nash / dalil-dalil syar’i. Mereka berijtihad dengan kedalaman ilmu dan ketaqwaan mereka kepada Allah ‘azza wajalla. Maha benar Allah dalam firman-Nya:
فاسئلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“Maka bertanyalah kepada ahludz dzikr (para ulama) jika kalian tidak mengetahuinya.” [Al-Anbiya’: 7]
Pelajaran penting dari sini adalah hendaknya kita bisa bersikap lapang dada, ketika mendapati sebagian saudara kita melakukan amalan yang berbeda dengan amalan yang kita lakukan. Masing-masing beramal sesuai dengan keterangan dan ijtihad para ulama ahlussunnah. Tidak boleh saling menyalahkan satu terhadap yang lainnya.
Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Dirangkum dari beberapa referensi:
- Irwa’ul Ghalil jilid 3, karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
- Manhajus Salikin, karya Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di.
- http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=284549
- http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361603
Ditulis oleh Abu Abdillah, Ma’had As-Salafy Jember

sumber :  http://www.assalafy.org/mahad/?p=539#more-539
baca selanjutnya “Hukum Mengangkat Kedua Tangan pada Takbir-takbir Shalat ‘Id”

‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha

Oleh : Abu ‘Amr Ahmad
‘Id atau Hari Raya dalam Islam hanya ada 3, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, kemudian yang ketiga adalah Hari Jum’at.
Tidak ada hari raya lain dalam Islam selain ketiga hari tersebut. Maka jika ada hari lain yang diklaim sebagai hari raya, maka bukanlah Hari Raya yang diakui oleh syari’at
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa penentuan Hari Raya merupakan wewenang syari’at, tidak bisa ditetapkan kecuali oleh syari’at.
Dinamakan ‘Id yang bermakna kembali atau berulang, karena memang hari raya tersebut senantiasa kembali dan berulang setiap tahunnya.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah bergembira pada dua hari yang mereka jadikan sebagai Hari Raya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
قد أبدلكم الله بهما بخير منهما يوم الأضحى ويوم الفطر
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari raya yang lebih baik dari dua hari raya kalian, yaitu Hari ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.” HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2021.
Ini di antara yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin ada hari raya dalam Islam kecuali ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
Pada hari tersebut Allah berikan kepada kaum muslimin kenikmatan berupa syi’ar-syi’ar ibadah dan anugrah kebaikan dan kebahagiaan yang mereka tampakkan pada dua hari tersebut. Di antaranya nikmat kembali boleh makan, minum, dan jima’ setelah sebelumnya dilarang selama sebulan penuh, keluasaan merayakan hari tersebut dengan hal-hal yang mubah dan kesenangan yang diperbolehkan. Di antaranya juga kenikmatan merayakan hari tersebut dengan lantunan takbir, tahlil, dan tahmid, kemudian shalat, serta menyempurnakan pelaksanaan manasik haji di negeri yang suci, dan bertaqarrub kepada-Nya dengan menumpahkan darah hewan qurban.

Hukum Shalat ‘Id
Di antara syi’ar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha adalah pelaksanaan shalat ‘id, yang dilakukan di tempat lapang dan terbuka, yang dihadiri oleh kaum muslimin. Para ‘ulama sepakat bahwa Shalat ‘Id masyru’. Namun para ‘ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah, fardhu kifayah, ataukah fardhu ‘ain.
1. Pendapat Pertama : Sunnah Mu`akkad.
Dalilnya adalah :
a. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang arab badui yang bertanya tentang hal-hal yang wajib dalam agama, maka jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خمس صلوات كتبهن الله على عباده
Shalat lima waktu yang telah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya.
Kemudian si arab badui tersebut bertanya lagi, “Apakah ada lagi kewajiban lain atasku?”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak.
b. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau memberikan pengarahkan kepada Mu’adz yang hendak beliau utus ke Yaman sebagai da’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Mu’adz kewajiban-kewajiban yang harus disampaikan kepada ahlul kitab Yaman, di antaranya :
فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في يوم وليلة
“Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu (yakni mau memenuhi ajakan kepada tauhid/syahadatain) maka berikutnya ajarkan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari dan semalam.”
Sisi pendalilan : pada hadits di atas, dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa yang wajib adalah shalat lima waktu saja. Berarti semua shalat selain shalat lima waktu maka hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib.
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘id, maka tingkat sunnah di sini adalah sunnah mu`akkad.
Namun pendalilan di atas kurang tepat. Karena jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kewajiban shalat yang bersifat harian. Karena tidak diragukan ada shalat-shalat lain yang hukumnya wajib di luar shalat lima waktu. Misalnya shalat Jum’at, Shalat Kusuf (Gerhana), dan Shalat Tahiyyatul Masjid.
2. Pendapat Kedua : Fardhu / Wajib.
Berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada semua kaum muslimin, baik pria maupun wanita, bahkan wanita yang padanya ada halangan sekalipun.
Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata :
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, yaitu para gadis, wanita-wanita yang sedang haidh, dan para wanita pingitan. Adapun para wanita haidh maka dia harus menjauhi shalat. Hendaknya mereka semua menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.
Maka aku (Ummu ‘Athiyyah) berkata : Wahai Rasulullah, ada di antara kami tidak memiliki jilbab?
Maka beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ) menjawab : Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya. Muttafaqun ‘alaihi
Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk keluar, sampai wanita yang sedang haidh pun beliau perintah untuk turut serta juga, bahkan yang tidak punya jilbab beliau perintah untuk dipinjami agar ia bisa turut serta juga, kecuali karena untuk perintah yang bersifat fardhu ‘ain.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :
“Perintah tersebut menunjukkan kewajiban. Jika keluar (menuju mushalla ‘id) adalah wajib, maka tentu shalat lebih wajib lagi, sebagaimana itu sudah sangat jelas.
Maka yang benar adalah wajibnya (shalat ‘id) bukan sekedar sunnah. Dan di antara dalil yang menunjukkan wajib adalah bahwa shalat ‘Id bisa menggugurkan shalat Jum’at apabila jatuh pada hari yang sama. … ” (Tamamul Minnah)
● Fardhu ‘Ain ataukah Fardhu Kifayah?
Sebagian ‘ulama berpendapat hukum fardhu di sini adalah fardhu kifayah.
Sebagian lagi berpendapat Fardhu ‘Ain. Pendapat ini lebih kuat, karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita, seandainya fardhu kifayah, maka cukup kaum pria yang diperintah untuk mengerjakan. Tapi ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita, bahkan yang tidak punya jilbab diperintahkan untuk dipinjami. Pendapat terakhir ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Perhatian :
1. Namun yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa keluarnya kaum wanita untuk shalat ‘Id adalah harus tetap memperhatikan ketentuan syari’at, yaitu harus mengenakan hijab syar’i, tidak berhias, menghindari ikhtilath (campur baur antara kaum pria dan kaum wanita), dll.
2. Wanita haidh harus menjauhi tempat shalat.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata :
“Shalat ‘Id hukumnya fardhu kifayah menurut kebanyakan ‘ulama, boleh untuk tidak mengerjakannya bagi sebagian orang. Namun hadir dan turut serta (shalat ‘Id) bersama saudara-saudaranya kaum muslimin merupakan sunnah yang ditekankan yang tidak sepantasnya ditinggalkan kecuali karena adanya ‘udzur (alasan) syar’i.
Sementara itu, sebagian ‘ulama lainnya berpendapat bahwa Shalat ‘Id hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana Shalat Jum’at. Tidak boleh bagi seorang mukallaf pun dari kalangan pria merdeka penduduk setempat untuk tidak mengerjakannya. Pendapat ini lebih kuat dalilnya dan lebih dekat kepada kebenaran. Dan disunnahkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat ‘id juga, namun dengan tetap memperhatikan hijab, menutup aurat, dan tidak mengenakan wewangian. Hal berdasarkan hadits yang sah dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Kami diperintah (oleh Nabi) mengajak keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, para gadis, wanita-wanita yang sedang haidh, dan para wanita pingitan. Agar mereka juga bisa turut menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Adapun para wanita haidh maka dia harus menjauhi tempat shalat.
Pada sebagian riwayat :
Salah seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, ada di antara kami tidak memiliki jilbab?
Maka beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ) menjawab : Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya. Muttafaqun ‘alaihi
Tidak diragukan, bahwa hadits ini menunjukkan ditekankannya bagi kaum wanita untuk turut hadir dalam shalat ‘Id agar mereka juga bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.” (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XIII/7-8).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
“Shalat ‘Id merupakan sunnah  yang wajib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan kaum wanita untuk hadir pula dalam shalat ‘Id. Namun tidak boleh bagi wanita untuk mendatangi tempat shalat ‘id dalam keadaan berdandan, atau memakai wewangian, atau berhias, atau terbuka wajahnya. Karena itu semua haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Wanita manapun yang memakai bukhur (salah satu jenis wewangian) maka jangan hadir shalat ‘Isya’ bersama kami (di masjid).”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita yang memaki bukhur, maka bagaimana dengan wanita yang memakai wewangian paling wangi, lalu datang ke masjid? Maka dia berdosa, sejak ia keluar rumah sampai ia kembali lagi ke rumah.
Maka wajib atas kaum wanita untuk keluar (untuk shalat ‘Id) dengan penampilan yang diizinkan oleh syari’at. Yaitu keluar tidak dengan berhias, tidak memakai wewangian, tidak pula bersolek. Berjalan dengan sopan, tidak berbicara dengan pria. Karena itu termasuk fitnah.
Kaum wanita hadir shalat ‘id hanyalah dalam rangka barakah dari berkumpulnya kaum muslimin dalam menjalankan ketaatan dan peribadatan kepada Allah, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/165)
Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Id
Shalat ‘Id dilaksanakan di Mushalla, yaitu tempat terbuka dan lapang di pinggir kota, desa, atau perkampungan.
Berdasarkan hadits dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha menuju mushalla. Muttafaqun ‘alaihi
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ‘ulama, bahwa shalat ‘Id dikerjakan di mushalla, kecuali jika ada ‘udzur seperti hujan atau lainnya, maka ketika itu dikerjakan di masjid.
Adapun ‘ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa Shalat ‘Id lebih utama dikerjakan di masjid jika masjidnya memang luas. Karena masjid merupakan tempat yang paling mulia dan paling bersih dari pada tempat-tempat lainnya. Namun jika masjidnya sempit maka ketika itu baru dikerjakan di mushalla.
Namun pendapat Jumhur ‘ulama lebih tepat. Karena itulah yang sesuai dengan sunnah dan cara pelaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan permasalahan ini secara panjang lebar, diiring dengan argumentasi-argumentasi ilmiah nan kokoh dalam risalah beliau berjudul Shalatul ‘Idain fil Mushalla hiyas Sunnah (Shalat Dua Hari Raya di Mushalla itulah Sunnah).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Apa hukum shalat ‘Id di masjid?
Maka beliau rahimahullah menjawab :
“Tuntunan Sunnah dalam pelaksanaan Shalat ‘id adalah dilaksanakan di tempat terbuka dan lapang. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu keluar untuk Shalat ‘Id ke tempat terbuka dan lapang, padahal beliau sendiri yang telah memberitakan tentang nilai shalat di Masjid Nabawi “lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat lain.” Meskipun demikian beliau meninggalkan shalat ‘Id di Masjid Nabawi, dan beliau memilih keluar menuju mushalla, mengerjakan shalat ‘Id di situ.
Atas dasar ini, maka sunnah adalah kaum muslimin keluar menuju tanah terbuka dan lapang dalam melaksanakan shalat ‘Id, yang merupakan salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam.
Namun berbeda dengan di dua tanah haram (Makkah dan Madinah) sejak dulu. Shalat ‘Id dilaksanakan di Masjidil Haram (Makkah), dan juga di Masjid Nabawi. Demikianlah praktek kaum muslimin sejak masa lalu.”
* * *
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah juga ditanya :
Apakah Shalat ‘Id di tanah lapang terbuka afdhal (lebih utama) walaupun di Makkah dan Madinah? Ataukah Al-Haram (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) lebih utama?
Beliau rahimahullah menjawab :
Shalat ‘Id di mushallah lebih utama. Namun di Makkah sudah berlangsung praktek sejak dahulu bahwa kaum muslimin shalat ‘Id di Masjdil Haram. Demikian juga di Madinah kaum muslimin sejak dahulu shalat ‘Id di Masjid Nabawi.
Untuk Madinah, tidak diragukan shalat ‘Id di mushalla lebih utama, sebagaimana praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khalafa`ur Rasyidini radhiyallahu ‘anhum. Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan Shalat ‘Id di mushalla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/142)
* * *
Hukum-Hukum dan Adab-adab
terkait Hari Raya
1. Mengenakan Pakaian yang Bagus
Dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata :
كان يلبس يوم العيد بردة حمراء
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Id mengenakan burdah merah. HR. Ath-Thabarani. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 1279.
Perhatian :
a. Mengenakan Pakaian Bagus ini berlaku hanya bagi pria. Adapun kaum wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang indah ketika berangkat ke mushalla. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kaum wanita yang keluar ke masjid, “namun hendaknya mereka keluar dengan tidak mengenakan wewangian.” HR. Abu Dawud, yakni dengan mengenakan pakaian biasa, bukan  pakaian berdandan atau bersolek. Haram bagi kaum wanita keluar dalam keadaan memakai wewangian dan berdandan.
b. Pakaian bagus di sini bukan berarti baju yang baru, apalagi baju mewah yang mahal.
2. Mandi
Sebagian ‘ulama berpendapat disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Id. Hal ini diriwayatkan dari sebagian Salaf.
3. Makan terlebih dahulu Sebelum Berangkat menuju Shalat ‘Idul Fithri
Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata :
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَا يَغْدُو يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada Hari ‘Idul Fithri (menuju shalat ‘id) sebelum beliau memakan beberapa kurma terlebih dahulu. HR. Al-Bukhari
Dalam riwayata lain dengan tambahan keterangan : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. HR. Ibnu Khuzaimah, Al-Bukhari secara mu’allaq.
4. Adapun Pada ‘Idul Adh-ha Mengakhirkan Makan, dan Baru Makan setelah Kembali.
كَانَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - لَا يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ, وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ اَلْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّي
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari ‘Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan pada ‘Idul Adh-ha beliau tidak makan sampai beliau mengerjakan shalat. HR. At-Tirmidz.
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
… وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع .
… dan pada ‘Idul Adh-ha beliau tidak makan sampai beliau kembali (dari shalat ‘Id)HR. Ibnu Majah
Kedua hadits di atas dari shahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu , dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
5. Menuju ke Mushalla Shalat ‘Id dengan melewati Jalan yang Berbeda antara berangkat dan pulangnya
Dari shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma :
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila Hari Raya, beliau menempuh jalan yang berbeda. Muttafaqun ‘alaihi
Dari shahabat Abu Hurairah :
كان النبي صلى الله عليه وسلم  إذا خرج إلى العيدين رجع في غير الطريق الذي خرج فيه
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar menuju shalat ‘Id, beliau pulang melewati jalan yang berbeda dengan jalan berangkat. HR. Ahmad, At-Tirmidz, Ibnu Majah.
6. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Id
Waktu Shalat ‘Id adalah seperti waktu Shalat Dhuha, yaitu sejak Matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya Matahari. Dalilnya :
Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa`ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum tidaklah mengerjakan shalat ‘id kecuali setelah Matahari setinggi tombak.
Kedua : Bahwa sebelum itu (yakni mulai selesai shubuh, sampai matahari terbit namun masih belum setinggi tombak) adalah waktu terlarang untuk shalat.
(lihat Asy-Syarhul Mumti’, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin)
Al-Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Sunan-nya meletakkan bab berjudul : “Waktu Berangkat untuk Shalat ‘Id“. Kemudian beliau menyebutkan atsar dari salah seorang Shahabat Nabi bernama ‘Abdul bin Bisr radhiyallahu ‘anhu :
خرج عبد الله بن بسر صاحب النبي صلى الله عليه وسلم مع الناس في يوم عيد فطر أو أضحى فأنكر إبطاء الإمام وقال : إنا كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم قد فرغنا ساعتنا هذه وذلك حين التسبيح
‘Abdullah bin  Bisr salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama kaum muslimin pada hari ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adh-ha. Maka beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau berkata : “Dulu ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada waktu seperti ini sudah selesai shalat.” Saat ini adalah sudah masuk waktu shalat Dhuha. HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil III/101.
Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata ketika menjelaskan riwayat di atas :
Abu Dawud menyebutkan bab : “Waktu Berangkat Untuk Shalat ‘Id”, yakni berangkat pada awal siang. Khathib tiba apabila Matahari sudah tinggi. Waktu boleh untuk shalat datang setelah waktu terlarang untuk shalat, yaitu ketika Matahari sudah setinggi tombak. Terdapat satu hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu menyegerakan pelaksanaan Shalat ‘Idul Adh-ha, dan mengakhirkan pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri.
Shalat ‘Idul Fithri jika engkau akhirkan sedikit dari masuknya waktu, maka akan memberikan kesempatan lebih luas untuk pembagian Zakat Fitri. Adapun Shalat ‘Idul Adh-ha jika disegerakan, maka memberikan kesempatan lebih luas untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Yang jelas, waktu Shalat ‘Id dimulai sejak Matahari setinggi tombak, sebagaimana hadits shahabat ‘Abdullah bin Bisr …. .” (Syarh Sunan Abi Dawud - Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
“Waktu Shalat ‘Id dimulai semenjak Matahari setinggi tombak dan berakhir ketika zawal (Matahari mulai tergelincir). Namun disunnahkan untuk menyegerakan pelaksanaan Shalat ‘Idul Adh-ha, dan mengakhirkan pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri. Berdasarkan keterangan yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dulu melaksanakan shalat ‘Idul Adh-ha ketika Matahari setinggi tombak, dan melaksanakan Shalat ‘Idul Fithri ketika Matahari setinggi dua tombak. Karena umat ketika ‘Idul Fithri butuh waktu yang longgar untuk memberikan kesempatan membagikan Zakat Fitri. Adapun pada ‘Idul Adh-ha yang dituntunkan untuk bersegera menyembelih hewan qurban, dan ini tidak bisa terwujud kecuali jika shalat disegerakan pada awal waktu.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/141)
7. Apakah ada Adzan dan Iqamah?
Dari ‘Atha rahimahullah dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas dan Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhum, berkata : “Tidak pernah ada adzan pada hari ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adh-ha.”
Kemudian aku (‘Atha`) bertanya kepadanya setelah beberapa waktu, maka Ibnu ‘Abbas berkata, Jabir bin ‘Abdillah memberitakan bahwa tidak ada adzan untuk shalat ‘Idul Fithri ketika keluarnya imam atau pun setelahnya, tidak ada pula iqamah, tidak ada seruan, dan tidak ada sesuatupun. Tidak ada adzan pada hari itu, dan tidak ada pula iqamah.” Muttafaqun ‘alaihi.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Saya shalat dua hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali atau dua kali, semuanya tanpa adzan dan tanpa iqamah.” HR. Muslim
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Fatwa no. 1002)
Pertanyaan :
bagaimana dengan penggunaan mikrophon sebelum shalat ‘idul Fithri dan Shalat ‘idul Adh-ha, untuk mengajak kaum muslimin menghadiri shalat ‘id dan memahamkan mereka bahwa shalat ‘id adalah shalat yang wajib?
Jawab :
Termasuk bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan seruan apapun untuk shalat ‘idul fithri maupun shalat ‘idul ‘Adh-ha, baik untuk mengajak kaum muslimin menghadiri shalat ‘id maupun memahamkan mereka tentang hukum shalat ‘id. Tidak boleh melakukan itu, baik dengan mikrophon atau pun yang lainnya. Karena waktu pelaksanaan shalat ‘id sudah diketahui, walhamdulillah. Allah Ta’ala telah berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ
Sungguh telah ada untuk kalian suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah, yaitu bagi barangsiapa yang mengharap ridha Allah dan Hari Akhir. (Al-Ahzab : 21)
Dan semestinya bagi Waliyyul Amr, baik pemerintah maupun ‘ulama, untuk menjelaskan hukum shalat ‘id ini sebelum tiba Hari ‘Id, serta menjelaskan kepada mereka tata caranya, apa yang semestinya dilakukan padanya, baik sebelum maupun setelahnya, sehingga kaum muslimin bersemangat datang ke mushalla ketika pelaksanaan shalat ‘id dan menunaikannya sesuai dengan ketentuan syari’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Mani’
8. Tata Cara Shalat ‘Id
Shalat ‘Id dua rakaat. Setelah Takbiratul Ihram sebelum membaca Al-Fatihah, takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, dan takbir sebanyak 5 kali pada rakaat kedua.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
التكبير في الفطر سبع في الأولى، وخمس في الآخرة، والقراءة بعدهما كلتيهما
Takbir pada Shalat ‘Idul Fithri tujuh kali pada rakaat pertama, lima kali pada rakaat kedua. Dan qiraah dilakukan setelahnya pada dua rakaat tersebut.” HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Lihat Al-Irwa` III/108.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, pada rakaat pertama sebanyak 7 kali takbir, dan para rakaat kedua 5 kali takbir.”
Takbir ini hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, tidak membatalkan shalat. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Saya tidak mengetahui ada perselihan dalam masalah ini.
Asy-Syaukani rahimahullah merajihkan bahwa jika lupa tidak perlu sujud sahwi.
Apa yang dibaca antara takbir-takbir tersebut?
Dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’anhu tentang shalat ‘Id : “Antara tiap dua takbir (membaca) pujian untuk Allah ‘Azza wa Jalla dan sanjungan terhadap Allah.”
Apakah Mengangkat Tangan ketika Takbir?
Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Tidak mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir, kecuali pada takbir yang mengangkat tangan pada shalat-shalat lainnya.” (Al-Muhalla - masalah 543)
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata :
“Yang benar dikatakan padanya, tidak disunnahkan mengangkat tangan, karena tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Adapun diriwayatkan (mengangkat tangan) dari shahabat ‘Umar dan anaknya (‘Abdullah bin ‘Umar), tidak menjadikan hukumnya sunnah.” (Tamamul Minnah)
Namun keterangan di atas berbeda dengan keterangan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Pada fatwa no. 10.557 Al-Lajnah Ad-Da`imah menegaskan bahwa “Mengangkat kedua tangan pada tiap takbir.” (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan ‘Abdullah bin Ghudayyan)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
Yang benar, mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir, demikian juga pada takbir shalat jenazah. Karena ini diriwayatkan dari shahabat radhiyallahu ‘anhum, dan tidak ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat yang menyelisihinya. Amalan seperti ini tidak ada kesempatan bagi ijtihad, karena itu gerakan dalam ibadah, tidaklah seorang shahabat berpegang pada satu pendapat, kecuali ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah shahih riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “bahwa beliau dulu mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat jenazah.” Bahwa diriwayatkan secara marfu’, di antara ‘ulama ada yang menshahihkan riwayat yang marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada pula riwayat dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu : “bahwa beliau dulu mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat jenazah dan shalat ‘Id.”
Demikian juga terdapat riwayat dari Zaid. Keduanya diriwayatkan oleh Al-Atsram.”
(Asy-Syarhul Mumti’)
Surat yang dibaca dalam Shalat ‘Id
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata : “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat ‘id dan shalat Jum’at membaca surat “Sabbihisma Rabbikal a’la” (yakni surat Al-A’la) dan surat “Hal Atakah Haditsul Ghasyiyah” (yakni surat Al-Ghasyiyyah). Apabila Hari ‘Id dan hari Jum’at bertemu pada satu hari yang sama, maka beliau pun membaca dua surat tersebut pada kedua shalat (yakni shalat ‘Id dan Shalat Jum’at). HR. Muslim
Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu : ‘Umar bin Al-Khaththab bertanya kepadaku tentang surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Id? Maka aku jawab : “Beliau membaca surat “Iqtarabatis Sa’ah” (yakni surat Al-Qamar) dan surat “Qaf. Wal Qur`anil Majid” (yakni surat Qaf).” HR. Muslim
9. Tidak Ada Shalat Apapun Sebelum dan Sesudahnya
Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج يوم الفطر، فصلى ركعتين، لم يصل قبلها ولا بعدها، ومعه بلال
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada hari ‘Idul Fithri, maka beliau mengerjakan Shalat (‘Id) dua rakaat, beliau tidak shalat apapun sebelum atau pun sesudahnya, dan bersama beliau shahabat Bilal. Muttafaqun ‘alaihi
10. Khuthbah ‘Id setelah Shalat
Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata :
شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة
Aku menghadiri pelaksanaan shalat ‘id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersama Khalifah Abu Bakr, Khalifah ‘Umar, dan Khalifah ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum, mereka semua mengerjakan shalat terlebih dahulu sebelum khuthbah. Muttafaqun ‘alaihi
Dari ‘Abdullah bin Sa`ib radhiyallahu ‘anhu :
شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم العيد، فلما قضى الصلاة قال : إنا نخطب؛ فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب
Aku menghadiri pelaksanaan shalat ‘Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda : “Kami akan berkhutbah, barangsiapa ingin duduk (mendengar khuthbah), maka silakan duduk, namun barangsiapa yang ingin pergi, boleh untuk pergi. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.
11. Apakah Khuthbah ‘Id dibuka dengan Takbir?
Hukum asalnya adalah seorang khathib memulai khuthbah dengan Khutbatul Hajah. Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membuka Khuthbah ‘Id dengan takbir.
12. Qadha Shalat ‘Id
Dari Abu ‘Umair bin Anas bin Malik berkata, salah seorang pamanku dari Anshar dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepadaku, mereka berkata, “bahwa hilal Syawwal terhalangi dari kami. Maka keesokan harinya kami pun masih berpuasa. Pada akhir siang datanglah rombangan para pengendara, maka mereka bersaksi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin sore. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para shahabat) untuk membatalkan puasanya, dan melaksanakan shalat ‘Id esok harinya.
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
-         Hadits ini menunjukkan bahwa shalat ‘Id jika tidak diketahui telah masuk ‘Idul Fithri kecuali setelah berakhir (keluar) waktu pelaksanaan shalat ‘Id, maka pelaksanaannya ditunda esok harinya. Namun jika diketahui ketika masih dalam rentang waktu shalat ‘Id, maka dikerjakan hari itu juga.
-         Shalat yang dikerjakan esok harinya, apakah shalat ada` (tunai) atau qadha? Jawabnnya adalah shalat ada` (tunai), karena berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Segala yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, maka pelaksanaannya adalah ada’ (tunai).
(lihat Syarh Bulughul Maram , Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin).
13. Jika Terlewatkan dari Shalat ‘Id
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meletakkan bab dalam Shahih-nya : “Jika Terlewatkan dari Shalat ‘Id maka Hendaknya Mengerjakan Shalat Dua Raka’at.”
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa cara mengerjakan Shalat Dua Raka’at tersebut adalah  persis dengan dengan cara pelaksanaan Shalat ‘Id itu sendiri, namun tanpa khuthbah.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat jika terlewatkan shalat ‘id maka tidak perlu diqadha’. Karena dua alasan :
-         karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
-         karena Shalat ‘Id adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama pada waktu tertentu, tidaklah disyari’at pelaksanaannya kecuali dengan cara tersebut.
14. Takbir Pada ‘Idul Fithri
Disyari’atkan bertakbir pada ‘Idul Fithri, dimulai sejak keluar berangkat menuju shalat ‘id hingga dimulainya khutbah ‘id. Ini berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejumlah shahabatnya.
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa takbir dimulai semenjak tenggelamnya Matahari malam ‘Idul Fithri.
Adapun lafazh takbir :
الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.
Atau boleh juga :
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد.
15. Mengucapkan Selamat pada Hari Raya
Dari Jubair bin Nufair berkata, “Dulu para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu pada hari  ‘Id, yang satu mengucapkan pada lain :
تقبل الله منا ومنكم
Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan dari anda
(diriwayatkan oleh Al-Muhamili)
Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata :
“Tidak mengapa seorang muslim mengatakan kepada saudaranya sesama muslim (pada Hari Raya) : “Taqabbalallahu minna wa minka a’malana ash-shalihah”, dan saya tidak mengetahui ada nash khusus. Seorang muslim mendoakan saudaranya dengan doa yang baik, berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XIII/25)

http://www.assalafy.org/mahad/?p=363
baca selanjutnya “‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha”