Senin, 22 Agustus 2011

ZAKAT FITHRAH

Sesungguhnya bulan bulan Ramadhan yang mulia ini akan segera pergi meninggalkan kita, dan tidak tersisa dari bulan tersebut kecuali waktu yang pendek. Maka barangsiapa di antara kalian yang telah berbuat kebaikan hendaknya dia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kebaikan tersebut dan hendaknya meminta kepada-Nya agar kebaikan tersebut diterima. Barangsiapa yang lalai maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meminta ampunan atas kekurangannya, karena meminta ampunan sebelum datangnya kematian akan diterima.

Saudara-saudaraku, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepada kalian pada penghujung bulan Ramadhan untuk menunaikan Zakat Fithrah sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id,. Pada majelis ini kita akan membicarakannya tentang hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, penyerahannya, dan tempatnya.

HUKUM ZAKAT FITHRAH

Adapun hukumnya maka zakat fithrah merupakan suatu kewajiban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin, dan segala sesuatu yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau perintahkan hukumnya sama dengan segala sesuatu yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا (80) [النساء/80]

“Barangsiapa yang mentaati Rasul maka berarti dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan) maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga mereka“. (An Nisa’:80)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا [النساء/115]

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (yakni Para Shahabat Nabi), Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah menguasainya, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali”. (An Nisa’:115)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman juga :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر/7]

“Dan apa yang datang kepada kalian dari Rasul terimalah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Al Hasyr:7)

Zakat fithrah merupakan suatu kewajiban bagi orang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, dan budak (hamba sahaya) dari kaum muslimin.

Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ kurma, atau 1 shaa’ gandum, atas seorang budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin”. (Muttafaqun’alaih)

Tidak diwajibkan bagi janin yang masih berada dalam kandungan, kecuali kalau dia mengeluarkan zakat tersebut karena ingin melakukan perbuatan yang sunnah, maka hal yang seperti ini tidak mengapa,

Dahulu Amirul Mukminin Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu telah mengeluarkan zakat fithrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan.

Wajib mengeluarkannya oleh dirinya sendiri, begitu pula dari orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti istri atau saudara jika mereka tidak mampu untuk mengeluarkannya dari diri mereka sendiri. Jika mereka mampu maka yang lebih utama adalah dengan mengeluarkannya dari diri mereka sendiri, karena secara asal mereka adalah pihak yang dikenai syari’at zakat fithrah.

Tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mempunyai nafkah lebih dari apa yang dia butuhkan pada Hari ‘Id dan malamnya. Jika pada Hari ‘Id dan malamnya dia tidak mempunyai makanan kecuali kurang dari 1 shaa’ , maka dia tidak terkenai kewajiban membayar Zakat Fithri, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم [التغابن/16]

“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (At Taghabun:16)

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian”. (Muttafaqun’alaih)


HIKMAH

Adapun hikmah Zakat Fithrah maka sangat jelas sekali, di dalamnya terdapat kebaikan terhadap orang-orang fakir, dan mencegah mereka dari meminta-minta pada hari-hari ‘Id sehingga mereka bisa bergabung bersama orang-orang kaya dalam kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya Hari ‘Id, sehingga jadilah ‘Id dirayakan oleh seluruh kaum muslimin.

Kemudian dalam penunaiannya terdapat sifat yang mulia, senang berbuat sosial dan juga terdapat penyucian bagi orang yang berpuasa terhadap segala kekurangan yang terjadi ketika dia berpuasa, perbuatan lalai, dan dosa. Di dalamnya juga terdapat pula penampakan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurnanya puasa bulan Ramadhan, qiyamullail, dan melakukan amalan-amalan shalih sesuai dengan kemampuan selama bulan Ramadhan.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan kej,i dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat id maka ia sebagai zakat (fithrah) yang diterima, namun barangsiapa menunaikannya setelah shalat Ied, maka ia sebagai shadaqah dari shadaqah-shadaqah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red)”. (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah) [1]

JENISNYA

Adapun jenis/macam yang wajib ditunaikan dalam Zakat Fithrah adalah makanan pokok manusia berupa kurma, gandum, beras, kismis, al aqith (susu yang mengeras semacam keju), atau yang lainnya dari makanan pokok manusia. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah berupa satu shaa’ kurma atau gandum“.

Dan ketika itu gandum merupakan makanan pokok mereka sebagaimana perkataan Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu :

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ketika hari fithrah (id) berupa 1 shaa’ dari makanan,

Abu Sa’id berkata : “Dan ketika itu makanan kami adalah gandum, kismis, al aqith (susu yang mengeras sejenis keju), dan kurma”. (H.R Al Bukhari no. 1414)

Maka tidak boleh mengeluarkan makanan untuk hewan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya sebagai makanan bagi orang-orang miskin, bukan untuk hewan.

Dan tidak boleh pula mengeluarkan Zakat Fithrah berupa pakaian, kasur, perkakas-perkakas, harta benda, dan sebagainya yang bukan makanan pokok manusia. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya berupa makanan, maka apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dilanggar.

Dan tidak tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang senilai makanan,

karena itu menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa berbuat suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak“.

Dalam riwayat yang lain:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ منه فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian darinya, maka tertolak. “ (H.R Muslim asalnya dari Ash Shahihain)

Karena mengeluarkan uang menyelisihi perbuatan para shahabat radiyallahu anhum ketika dahulu mereka mengeluarkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ makanan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي

“Wajib atasw kalian untuk berpegang sunnahku dan sunnah Al Khulafa Ar Rasyidin Al Mahdiyin setelahku”.

Kemudian Zakat Fithrah merupakan ibadah yang diwajibkan dari jenis/macam tertentu, sehingga tidak boleh mengeluarkan jenis/macam yang tidak ditentukan, sebagaimana tidak boleh ketika dikeluarkan tidak pada waktu yang ditentukan. Dan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan dari jenis-jenis tertentu yang berbeda dan nilai/harga-harganya kebanyakan berbeda. Kalau seandaninya uang teranggap (di dalam penunaian Zakat Fithrah) maka pastilah yang diwajibkan 1 shaa’ dari satu jenis (makanan tertentu), dan yang setara dengan harganya untuk jenis-jenis makanan lainnya.

Di samping, mengeluarkan Zakat Fithrah dalam bentuk uang meniadakan momen Zakat Fithrah dari keadaannya sebagai syi’ar yang terlihat/terlihat jelas menjadi sedekah yang tersembunyi. Karena dengan mengeluarkan Zakat Fithrah berupa 1 shaa’ makanan akan menjadikannya terlihat/terlihat di antara kaum muslimin, diketahui oleh anak kecil dan orang dewasa, mereka menyaksikan penimbangannya dan pembagiannya serta saling mengenal diantara mereka. Berbeda ketika seseorang mengeluarkan dirham-dirham (uang) untuk Zakat Fithrah yang tersembunyi antara dia dengan penerima.

UKURAN

Adapun ukuran Zakat Fithrah adalah 1 shaa’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beratnya ketika ditimbang mencapai 480 mitsqal dari biji gandum yang baik, sedangkan dengan ukuran gram mencapai 2,040 Kg dari gandum yang baik. Karena

1 mitsqal = 4, 25 gram

sehingga ukuran 480 mitsqal = 480 x 4,25 = 2.040 gram = 2, 040 Kg.

Jika menginginkan untuk mengetahui ukuran 1 shaa’ nabawy, maka timbanglah 2,040 Kg gandum yang baik, kemudian letak pada satu tempat, kemudian timbanglah dengan berpatokan dengannya.

WAKTU

Adapun waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam Idul Fithri. Maka barangsiapa yang terkena kewajiban zakat ketika itu wajib baginya untuk menunaikan zakat dan jika tidak terkena kewajiban maka tidak diwajibkan untuk berzakat.

Oleh karena itu, apabila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, maka tidak wajib atasnya untuk berzakat fithrah. Adapun jika meninggal setelah tenggelamnya Matahari, walaupun beberapa detik saja, wajib atas dia untuk mengeluarkan zakat fithrah.



Jika seorang bayi dilahirkan setelah tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik setelahnya, maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, akan tetapi disunnahkan untuk mengeluarkannya sebagaimana keterangan sebelumnya. Dan jika dilahirkan sebelum tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fithrah.

Hanyalah waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam ‘Idul Fithri karena waktu itu merupakan waktu selesainya puasa Ramadhan. Zakat Fithrah dikaitkan dengan hal tersebut, sebagaimana dikatakan : ‘Zakat Fithri (selesai) dari Ramadhan’

Maka keterkaitan hukumnya adalah dengan waktu tersebut.

Adapun waktu penyerahan zakat fithrah maka ada 2 waktu : waktu yang utama dan waktu yang dibolehkan.

● Waktu yang utama adalah ketika pagi hari ‘Idul Fithri (yakni sebelum pelaksanaan shalat ‘Id) sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan (zakat) pada pagi hari idul fithri berupa 1 shaa’ makanan“

dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berzakat fithrah agar ditunaikan sebelum keluarnya kaum muslimin untuk menunaikan Shalat ‘Id”.(H.R Muslim dan yang lainnya)

Oleh karena itu yang lebih utama adalah mengakhirkan Shalat ‘Id pada ‘Idul Fithri, agar waktu untuk mengeluarkan zakat fithrah lebih luas.

● Adapun waktu yang dibolehkan, adalah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Nafi’ berkata:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu Ibnu Umar memberikan Zakat Fithrah dari anak kecil dan orang dewasa sampai dia memberikan kepada anakku, dan Ibnu Umar memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka memberikan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri“.

Tidak boleh mengakhirkan Zakat Fithrah setelah usai pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri, jika diakhirkan tanpa ada alasan maka zakatnya tidak diterima karena menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah lewat penjelasannya dari hadits Ibnu Abbas shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa yang menunaikannya sebelum Shalat ‘Id maka itu adalah Zakat Fithrah yang diteriman, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah Shalat ‘Id maka itu teranggap sedekah dari sedekah-sedekah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red).

Namun jika mengakhirkannya karena alasan/sebab, maka tidak mengapa. Contohnya masuk ‘Idul Fitri bertepatan ketika dia berada di suatu tempat (daratan) yang dia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diserahkan atau tidak ada seorangpun yang bisa diberi, atau datang kabar tentang hari raya ‘Idul Fithri secara tiba-tiba/mendadak sehingga tidak memungkinkan bagi dia untuk mengeluarkannya sebelum Shalat ‘Id, atau seseorang sudah siap mengeluarkan zakat namun ternyata ia lupa, maka diperbolehkan bagi dia untuk mengeluarkannya walaupun setelah Shalat ‘Id, karena dia mempunyai udzur (alasan) dalam permasalahan ini.

PENYERAHANNYA

Yang wajib sampainya zakat fithrah kepada pihak yang berhak menerimanya atau wakilnya pada waktunya sebelum Shalat Id. Jika berniat bahwa zakat fithrah untuk orang tertentu namun ternyata tidak sampai padanya atau pada wakilnya pada saat pembagian zakat, maka hendaknya dia menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerima zakat, dan tidak mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan.

TEMPAT PENYERAHANNYA

Adapun tempat penyerahannya, maka Zakat Fithrah diserahkan kepada orang-orang fakir setempat, yang dia tinggal di tempat tersebut ketika dibagikan zakat, sama saja apakah tempat tinggalnya atau yang lainnya dari daerah kaum muslimin terlebih lagi jika tempatnya mempunyai keutamaan seperti Makkah dan Madinah, atau karena orang-orang fakir di suatu tempat tertentu lebih membutuhkan. Apabila di suatu daerah tidak dijumpai seseorang yang berhak untuk diberi zakat fithrah atau tidak diketahui siapa yang berhak untuk mendapatkannya, maka diserahkan di tempat lain yang di situ terdapat orang-orang yang berhak menerima zakat.

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITHRAH

Sedangkan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fithrah adalah orang-orang yang fakir, orang yang mempunyai hutang yang tidak mampu untuk membayarnya. Mereka diberi sesuai dengan kebutuhannya. Diperbolehkan membagi zakat fithrah kepada lebih dari 1 fakir, dan boleh juga menyerahkan sejumlah zakat fithrah kepada 1 orang miskin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kewajiban dan tidak membatasi siapa yang diberi Zakat Fithrah. Oleh karena itu kalau sejumlah orang mengumpulkan Zakat Fithrah mereka dalam satu tempat setelah ditimbang, kemudian mereka menyerahkannya tanpa ditimbang untuk kedua kalinya, maka hal ini boleh bagi mereka.

(diterjemahkan dari Majalis Syahri Ramadhan dengan beberapa penyesuaian oleh Ust. Abu Ahmad Kediri)

HUKUM TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum orang yang tidak menunaikan zakat fithrah?

Jawaban: Tidak menunaikan zakat fithrah hukumnya haram, karena keluar dari apa yang telah diwajibkan oleh Rasulullah r, sebagaimana yang telah lalu dari hadits Ibnu Umar t :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah” (H.R Al Bukhari dan Muslim)

Dan telah diketahui tentang haramnya meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan, masuk didalamnya perbuatan dosa dan maksiat.

Wallahua’lam

[1] Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ad Daraquthni, Al Hakim dan dishahihkannya.

http://www.assalafy.org/mahad/?p=362

0 komentar:

Posting Komentar