Senin, 22 Agustus 2011

Hukum Seputar Zakat Fitrah

Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Soal 13 : Bagaimana hukumnya mengeluarkan beras untuk menunaikan zakat fitrah ?
Jawab : Tidak diragukan lagi tentang hukum bolehnya mengeluarkan beras untuk zakat fitrah.Bahkan bisa kita katakan : bahwa pada zaman kita ini, mengeluarkan beras untuk zakat fitrah itu lebih utama dibandingkan mengeluarkan selain beras dari jenis makanan pokok yang ada.
Hal ini karena beras adalah makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia pada zaman ini. Yang menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia adalah hadits Abu Sa'id Al Khudri yang terdapat dalam Shahih Bukhary. Abu Sa'id Al Khudri berkata : "Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari 'iedul fitri (sebelum shalat 'ied) pada masa Nabi berupa satu sho' dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa gandum, anggur kering, al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan) , dan kurma." Pengkhususan jenis-jenis makanan ini tidak dimaksudkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk gandum,anggur kering, al-aqt, ataupun kurma. Akan tetapi karena keberadaan makanan-makanan itulah yang menjadi makanan pokok pada waktu itu.(Syaikh Utsaimin)
Ket : 1 Sho’ beratnya sekitar 2,040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho’ dengan niat shadaqoh maka boleh hukumnya.

Soal 14 : Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?
Jawab : Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa'id Al khudri telah berkata : " Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari 'ied (sebelum sholat 'ied) pada masa nabi berupa satu sho'dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan)."
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rosululloh) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan/membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar'i, meskipun hal itu dianggap baik.
Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.
Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.
Dan sesungguhnya Rosululloh telah mewajibkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding
Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=407

0 komentar:

Posting Komentar