Minggu, 31 Juli 2011

Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian III

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal 3 : Seseorang yang bekerja sebagai sopir angkutan luar kota pada bulan Romadlon, apakah dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian) ? Dan bagaimana dengan amalannya?

Jawab : Na'am, dia dihukumi sebagai seorang yang bersafar (bepergian). Berlaku baginya hukum sholat Qoshor, jama' dan berbuka puasa. Apabila dikatakan: "Kapan mereka berpuasa dan beramal secara rutin?"
Kami katakan : "Mereka berpuasa pada hari-hari yang mudah untuk menjalankannya". Adapun sopir dalam kota tidak berlaku atasnya hukum safar dan wajib untuk menjalankan puasa. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
( sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=371 )

0 komentar:

Posting Komentar