Kamis, 31 Juli 2025

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?


Bangkai adalah Hewan yang mati dengan sendirinya atau tidak disembelih dengan sembelihan yang menyebabkan halal. Ulama sepakat bahwa bangkai adalah najis. Imam nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma (ulama sepakat). Diantara dalil tentang najisnya bangkai adalah hadits :

((إذا دبغ الإهاب  فقد طهر))

((Jika kulit hewan jika disamak maka menjadi suci))

Kulit bangkai merupakan bagian dari bangkai hewan, ucapan nabi : ((menjadi suci)) menunjukan berarti sebelum disamak adalah najis, wallahu a’lam.


Sucinya Mayat Manusia


Tentang hukum mayat manusia apakah najis atau tidak, ada dua pembahasan.

  1. Mayat orang muslim

Berkata imam Nawawi : Seorang muslim ketika masih hidup adalah suci, ulama sepakat dalam hal ini. 

Beliau juga berkata : Adapun mayat seorang muslim, ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Dalam madzhab imam syafi'i ada dua pendapat, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’i adalah mayat muslim adalah suci.


  1. Mayat orang kafir

Adapun mayat orang kafir, berkata Ibnu Mulaqqin : Adapun mayat kafir, hukum tentang najis atau tidaknya sama seperti mayat orang muslim. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur salaf dan khalaf.


Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah dalam shahihain : 

Nabi mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid sebelum dia masuk islam.


Juga hadits Imran bin Hushain dalam shahihain :

Nabi dan para shahabat pernah menggunakan wadah milik wanita musyrikah.


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : 

Manusia, baik mukmin maupun kafir, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil hukumnya tidak najis. (Karena :)

  1. Masuk dalam keumuman hadits : 

((إن المؤمن لا ينجس))

((Sesungguhnya seorang mukmin tidak najis))


  1. Sabda nabi tentang seorang meninggal karena jatuh dari unta :

((اغسلوه بماء وسدر))

((Mandikan dia dengan air dan daun bidara))

  1. Sabda nabi kepada orang-orang yang memandikan jenazah putri beliau :

((اغسلنها ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك))

Mandikan dia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian memandang itu perlu (lebih dari lima kali).))

Ini semua menunjukan bahwa jenazah tidak najis, karena kalau najis dimandikan pun tetap najis. Seperti anjing, walaupun dimandikan seribu kali tetap najis.

Jika ada yang berkata : Dalil-dalil tersebut tentang mayat muslim, adapun terkait mayat musyrik bagaimana bisa dikatakan tidak najis, padahal Allah تعالى berfirman :

{إنما المشركون نجس} Surat at-Taubah ayat 28

maka jawabannya adalah yang dimaksud najis disini adalah najis secara makna. Dalilnya Allah memboleh seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab. Juga, kita diperbolehkan memakan makanan mereka yang tentunya telah disentuh oleh tangan mereka. Dan tentunya pula, suami menyentuh istrinya walaupun wanita ahlul kitab, dan tidak ada dalil yang memerintahkan suami mencuci tangan setelah menyentuh istrinya yang ahlul kita.

Inilah pendapat yang benar.

(asy-syarhul Mumti 1/289)



Purwakarta, Kamis, 06 Shafar 1447/ 31 Juli 2025


thaharah 003

BMI 0005



0 komentar:

Posting Komentar