Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)
Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan tentang hukum kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Sekarang kita akan menyebutkan hukum kotoran dan kencing dari hewan yang haram dimakan.
Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini.
Pendapat pertama :
Sebagian ulama -seperti imam syaukani- berpendapat hukumnya adalah tidak najis. Dalil mereka adalah hadis Ibnu Umar dalam shahih Bukhari (no. 174) :
كَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ.
((dahulu anjing-anjing kencing,bolak-balik di masjid pada masa rasulullah, mereka tidak menyiramnya)).
Mereka juga berargumen bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang menganggap najis harus menyebutkan dalilnya.
Pendapat kedua :
Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah najis. Dalil mereka hadits Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan :
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : " هَذَا رِكْسٌ ".
((Nabi pergi buang hajat, beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, aku mendapatkan dua batu, dan mencari yang ketiga tapi aku tidak mendapatkannya. Akhirnya aku mengambil kotoran binatang (yang sudah mengering). Aku berikan semuanya kepada nabi, nabi hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan seraya berkata : ini “riksun”
H.R. Muslim no. 156
salah satu makna riksun adalah najis.
Adapun dalil pendapat pertama ada kemungkinan para sahabat tidak menyiram kencing anjing karena sudah kering dengan sendirinya ketika terkena terik matahari.
Secara teori kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat. Adapun secara praktek memilih pendapat kedua lebih aman dan selamat dari perbedaan pendapat, wallahu a’lam.
Rabu, 05 Shafar 1447/ 30 Juli 2025
F 002 BMI
0 komentar:
Posting Komentar