Najiskah Kotoran Hewan?
Kotoran dan kencing hewan terbagi menjadi dua jenis :
Kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Seperti kotoran kambing, kotoran sapi, kotoran ayam dan semisalnya.
Kotoran dan kencing hewan yang haram dimakan. Seperti kotoran anjing, kotoran kucing, dan semisalnya.
Kita bahas terlebih dahulu jenis pertama, yaitu kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Dalam permasalah ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya. Pendapat yang lebih kuat adalah hukumnya tidak najis. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
Anas bin Malik menceritakan : Ada sekelompok orang dari Urainah datang menemui Rasulullah di Madinah, mereka terkena suatu penyakit, Rasulullah mengatakan kepada mereka :
" إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ".
((Jika kalian mau pergilah kalian ke unta sedekah, minumlah susu dan air kencingnya))
kemudian mereka meminumnya dan sehat kembali. Muttafaq Alaih
Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Rasul tidak menyuruh mereka untuk mencuci wadahnya. Jika air kencing unta najis tentu Nabi tidak mengizinkan mereka meminumnya, dan akan menyuruh mereka mencuci wadahnya.
Hadis Jabir bin Samurah,
Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah : ((
أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ))
((Bolehkan aku shalat di tanah tempat kambing? Rasul menjawab : iya boleh.))
H.R. Muslin no. 360
Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Tempat seperti itu tentunya tidak lepas dari kencing dan kotoran kambing.
Hadis Ibnu Abbas, Rasulullah thawaf ketika haji wada menunggangi unta. Muttafaq Alaih.
Seekor unta tentunya memungkinkan kencing sembarangan.
Argumen ke empat : ada sebuah kaidah fikih mengatakan : Hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang mengganggap najis sesuatu harus mendatangkan dalil.
Berdasar dalil-dalil tersebut dan dalil lainnya, maka pendapat yang kuat adalah kotoran dan kencing dari hewan yang halal dikonsumsi adalah tidak najis. Dan ini adalah pendapat syaikh Bin Baz, syaikh Shalih al-Fauzan, syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya, Wallahu A’lam.
Adapun jenis kedua akan di bahas ditulisan berikutnya, InsyaAllah.
Selasa, 4 Shafar 1447/ 29 Juli 2025
F 001
0 komentar:
Posting Komentar