Najiskah Bangkai Hewan Kecil
Dalam kitab-kitab fikih ada istilah (ما لا نفس له سائلة) artinya hewan yang tidak mengalir darahnya.
Berkata syaikh Zakariya bin Syuaib -salah satu ulama yaman sekarang ini - :
“Ucapan penulis yaitu hewan-hewan kecil yang darahnya tidak mengalir. An-nafs disini bermakna darah. Orang arab menyebut darah dengan annafs. Yang pertama kali mengistilahkannya adalah Ibrahim an-Nakha’i sebagaimana disebutkan dalam kitab Zadul Ma’ad. Dalam kitab tersebut disebutkan : Orang yang pertama kali diketahui menyebutkan istilah ini dalam islam, mengatakan istilah ‘ma la nafsa lahu sailah’ adalah Ibrahim an-Nakha’i, dari beliaulah para fukaha mengikuti istilah ini”.
Dari sini juga kata nifas berasal, karena wanita ketika melahirkan mengalir darahnya.
Apabila ada hewan-hewan kecil yang apabila terluka tidak keluar darah maka hukumnya masuk dalam kategori ini (dan bangkainya tidak najis). Termasuk pula hewan yang jika terluka keluar darah hanya sedikit tidak mengalir. Ini mencakup hewan darat maupun hewan air.
Contohnya : kutu busuk, nyamuk, lalat, laba-laba, kalajengking, kutu rambut, semut, lebah, kumbang, belalang, kepiting, dan semisalnya.
Dalil hewan-hewan tersebut tidak najis bangkainya adalah hadits riwayat imam Bukhari (no. 3320) dari shahabat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda :
" إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ؛ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَالْأُخْرَى شِفَاءً ".
((apabila lalat masuk ke minumanmu maka tenggelamkanlah kemudian buanglah, karena disalah satu sayapnya ada penyakit dan disayap lainnya ada obat)).
Nabi menyuruh menenggelamkan lalat tersebut, jika ditenggelamkan tentu akan mati. Dan air tersebut tidak menjadi najis disebabkan lalat tenggelam dan mati.
Jumat, 07 Shafar 1447/ 01 Agustus 2025
thaharah 004
BMI 0006
0 komentar:
Posting Komentar