Sabtu, 29 November 2025

Kitab Nikah 04 : Kriteria Memilih Istri


​Kitabun Nikah 04 : 

Puasa dan Kriteria Memilih Istri

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

​Kita lanjutkan hadis: "Yā ma'syara asy-syabāb..." (Wahai para pemuda). Barang siapa yang memiliki bā'ah (kemampuan menikah), maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

​Hukum Puasa Bagi yang Tidak Mampu Menikah

  • "Wa man lam yastathi' fa 'alaihi biṣ-ṣaum." (Dan barang siapa yang tidak mampu, maka atasnya/baginya untuk berpuasa).

​Lafaz 'alāihi termasuk lafaz yang dalam ushul fikih menunjukkan wajib. Puasa ini bertujuan untuk wijā' (melemahkan/mengendalikan syahwat), karena menahan lapar dan haus akan menurunkan syahwat, dan faedah terbesarnya adalah agar kalian bertakwa (la'allakum tattaqūn).

Iskal (Permasalahan):

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa jika puasa justru membangkitkan syahwat, hal itu biasanya terjadi di awal-awal. Jika seseorang rutin berpuasa, syahwatnya akan turun.

Hukum Berpuasa:

Meskipun lafaz 'alāihi menunjukkan wajib, pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa berpuasa bagi pemuda yang tidak mampu menikah hukumnya sunah (afḍal), tidak sampai wajib. Yang wajib adalah menjaga diri ('iffah), menahan pandangan, dan meninggalkan maksiat. Puasa adalah sarana pendukung sunah.

​Makna Wija'

  • "Fa innahū lahū wijā'un." (Maka sesungguhnya puasa baginya adalah wijā').

Al-Wijā' secara bahasa asalnya adalah melukai atau menghancurkan buah zakar untuk menghilangkan syahwat (tindakan yang haram). Maksud hadis: Puasa kedudukannya bimanzilah (seperti) al-wijā', karena ia bisa menurunkan atau melemahkan syahwat.

​Hadis Kedua: Kriteria Memilih Wanita

​Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tunkahu al-mar'atu li-arba'in: li-mālihā, wa li-ḥasabihā, wa li-jamālihā, wa li-dīnihā. Faẓfar bi dzāti ad-dīn taribat yadāk." (Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena ḥasab-nya [keturunan/kehormatannya], karena kecantikannya, dan karena agamanya. Carilah wanita yang beragama, niscaya kamu beruntung). (Muttafaqun 'alaihi)


​Analisis Hadis

​Lafaz "Tunkahu al-mar'atu" (Wanita dinikahi) adalah khabar (berita), bukan amr (perintah). Rasulullah ﷺ menceritakan realitas motif kebanyakan laki-laki ketika menikah.

​Empat Kriteria Motif Manusia (Realitas):

  1. Li-mālihā (Karena hartanya/kekayaannya).
    • Hukum: Secara hukum boleh menikah karena harta, meskipun tidak afdal.
  2. Li-ḥasabihā (Karena ḥasab-nya/kemuliaan keluarga/keturunan).
    • Hukum: Secara hukum boleh, karena dari keluarga terpandang (al-'izzu wa asy-syaraf) bisa menjadi kebanggaan.
  3. Li-jamālihā (Karena kecantikannya).
    • Hukum: Secara hukum boleh. Namun, kecantikan itu fān (fana), akan sirna seiring usia.
  4. Li-dīnihā (Karena agamanya).
    • Hukum: Ini adalah pilihan kriteria utama yang dianjurkan Nabi ﷺ.

​Bimbingan Nabi ﷺ:

  • "Faẓfar bi dzāti ad-dīn" (Carilah wanita yang beragama).
    • Faẓfar adalah perintah untuk mencari atau mengejar wanita yang memiliki agama (ḍayyinah).
  • "Taribat yadāk" (Niscaya kamu beruntung).
    • ​Ini adalah ungkapan orang Arab yang tidak dimaksudkan makna harfiahnya. Ia berfungsi sebagai al-ḥathth (anjuran yang kuat) dan at-targhīb (dorongan) dari Nabi ﷺ untuk memilih kriteria yang paling utama, yaitu agama.

​Kriteria Ideal dalam Pandangan Syar'i 

​Secara syar'i, kriteria ideal seorang wanita yang seharusnya dicari adalah:

  1. Dīn (Beragama).
  2. Ḥasab (Dari keluarga terpandang/mulia).
  3. Al-Wadūd (Penyayang/memiliki kasih sayang).
  4. Al-Walūd (Subur/yang memiliki banyak anak).

Insyaallah pada pertemuan berikutnya, kita akan membahas dalil-dalil dari kriteria tambahan ini.

Ila hunā, subhanakallahumma wa bihamdik ashadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


#manhajussalikin

#nikah 04

0 komentar:

Posting Komentar