Jumat, 28 November 2025

kitab nikah 02

 

Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

​Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wan waalah.

​Pendahuluan dan Dalil Syariat Nikah

​Kita sudah masuk di kitabun nikah. Pada pertemuan sebelumnya telah kita sebutkan bahwasanya kata an-nikah secara umum keseringannya adalah bermakna al-akad (akad nikah). Tetapi di beberapa ayat atau di ayat yang telah kita sebutkan bermakna al-wat'u atau al-jima'. Dan juga kita telah menyebutkan dalil-dalil tentang disyariatkannya menikah. Menikah merupakan sunah ajaran dari almursalin (para rasul).

​Hadis tentang Perintah Menikah

​Sekarang kita masuk ke hadis dari sahabat Ibnu Mas'udin radhiallahu ta'ala anhu.

​Di dalam hadis disebutkan:

​"Yā ma'syara asy-syabāb, manistathā'a minkumul bā'ah fal yatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashar wa ahshanu lil farji, wa man lam yastathi' fa 'alaihi bish shaum fainnahu lahu wajā'."

​Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu di antara kalian (memiliki) al-bā'ah (kemampuan), maka fal yatazawwaj (menikahlah). Karena sesungguhnya ia (nikah) itu aghaddu lil bashar (lebih menundukkan pandangan) dan ahsanul lil farji (lebih melindungi kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka atasnya (baginya) untuk berpuasa. Karena sesungguhnya dia (puasa) baginya adalah wijā' (penawar/pelindung)."

(Muttafaqun 'alaihi - riwayat Bukhari dan Muslim)


​Penjelasan Kata "Yā Ma'syara Asy-Syabāb"

​Ma'syara

​Kata ma'syara maknanya adalah ath-thā'ifah min an-nās alladhīna 'alā wasfin wāhid (sekelompok manusia yang mereka satu sifat). Yaitu sekumpulan orang yang sifat-sifatnya sama, misalnya satu profesi, satu pekerjaan, atau satu jabatan. Lafaz ma'syara adalah jam'un lā wāhida lahū min lafzhīhi (jamak yang tidak ada mufradnya dari lafaznya). Ia bisa dijamakkan lagi menjadi ma'āsyir, seperti ma'āsyiral mukminīn.

​Asy-Syabāb

Asy-syabāb adalah jamak, mufradnya adalah syābbun. Rasulullah ﷺ mengkhususkan seruan ini untuk para pemuda.

​Definisi asy-syabāb atau asy-syābb adalah alladhīna hāluhum bayna dhu'fil athfāl wa dhu'fil kibār (mereka adalah orang-orang yang keadaannya antara kelemahan anak kecil dan juga kelemahan orang tua). Usianya adalah orang-orang yang dia bukan anak kecil lagi dan juga belum orang tua lagi.

Batasan Umur:

Ulama berselisih, ada yang mengatakan dari bāligh sampai 30 tahun. Ada yang mengatakan dari bāligh sampai umur 40 tahun. Dikatakan oleh al-Azhari, yang dinukil oleh Syekh Alu Basam, wa huwa minal bulūgh ilal arba'īn hādha ahsanu tahdīdin lahū (dari dia sudah dewasa/bāligh sampai mencapai umur 40 tahun) adalah batasan yang paling bagus.

​Walaupun hadis ini diarahkan kepada pemuda, tetapi ia tidak mengkhususkan. Jika ada yang kahl (paruh baya, 40 tahun ke atas) atau syekh yang sebab-sebabnya ada sama, maka berlaku pula hadis ini. Rasulullah ﷺ mengkhususkan seruan ini kepada pemuda karena keumumannya pemuda adalah yang kuat syahwatnya (li annal ghālib wujūduhā jima').

​Penjelasan Kata "Al-Bā'ah"

Al-bā'ah dari sisi lughah (bahasa) maknanya adalah al-jima' (bersetubuh). Tetapi yang dimaksud al-bā'ah di sini adalah al-qudrah (kemampuan) yang mencakup dua hal:

  1. Al-Qudrah Al-Badaniyah (Kemampuan secara fisik/biologis): Mampu untuk melakukan jima'.
  2. Al-Qudrah Al-Māliyah (Kemampuan secara harta/finansial): Mampu secara keuangan.

Fokus Makna:

Kemampuan harta yang dimaksud bukanlah sampai mampu punya rumah atau kendaraan, tetapi adalah kemampuan untuk membayar mahar dan juga untuk al-infāq (menafkahi) kehidupan sehari-hari, serta adanya gambaran untuk kehidupan setelah menikah.

​Ulama menjelaskan bahwa al-bā'ah yang dimaksud di hadis ini lebih khusus adalah al-Qudrah Al-Māliyah (kemampuan secara harta), karena Rasulullah ﷺ sudah berbicara kepada asy-syabāb (para pemuda) yang secara umum sudah mampu secara fisik.

​Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Al istithā'atu an-nikāh huwal qudratu 'alā al-mu'nah" (Kemampuan nikah di sini adalah kemampuan dari sisi biaya). Hal ini juga didukung oleh akhir hadis, "wa man lam yastathi' fa 'alaihi bish shaum" (barang siapa yang tidak mampu, maka wajib baginya untuk berpuasa), yang maksudnya adalah tidak mampu secara biaya, karena kalau secara fisik sudah mampu.

​Penjelasan Kalimat "Fal Yatazawwaj" (Hukum Nikah)

​Dalam kalimat fal yatazawwaj, terdapat lām yaitu lāmul amr (lam perintah). Hukum asal dari fi'il amr (kata kerja perintah) adalah lil wujūb (menunjukkan wajib).

​Hukum Nikah Secara Umum (Perbedaan Pendapat Ulama)

  1. Wajib (Wujūb): Berdasarkan dalil-dalil yang berisi perintah seperti hadis ini (fal yatazawwaj) dan ayat-ayat Al-Qur'an (QS. An-Nur: 32; QS. An-Nisa: 3, fankihū).
  2. Sunah (Rajih/Pendapat yang Lebih Kuat): Perintah ini adalah lil irsyād (bimbingan atau arahan), tidak sampai wajib. Dalil yang memalingkan hukum dari wajib adalah pilihan kedua dalam QS. An-Nisa: 3: "aw mā malakat aimānukum" (atau hamba sahaya yang kalian miliki). Jika wajib, maka tidak ada pilihan kedua.

Wallāhu Ta'ala A'lam, pendapat yang lebih kuat, nikah secara umum hukumnya adalah sunah, tidak sampai wajib.

​Hukum Nikah Berdasarkan Keadaan Seseorang (Perincian)

​Secara rinci, seorang laki-laki memiliki beberapa keadaan terkait hukum nikahnya:

  1. Wajib:
    • Attaq ilaihi (Berhasrat untuk menikah).
    • Al-Qādir 'ala al-Muknah (Mampu biaya nikah).
    • Khawatir jatuh terhadap maksiat (seperti zina mata, atau zina lainnya).
    • Kondisi: Pemuda kaya yang takut bermaksiat jika tidak menikah.
    • Hukum: Wajib menikah, menurut pendapat kebanyakan ulama, untuk menjaga diri dari keharaman.
  2. Sunah:
    • Mampu secara fisik.
    • Mampu secara harta.
    • Amān min al-fitnah (Aman dari fitnah/bisa menjaga diri).
    • Hukum: Sunah menikah, menurut jumhur ulama.
  3. Makruh:
    • Indahu syahwah (Ada hasrat untuk menikah).
    • Lā Qādir 'ala al-Muknah (Tidak ada kemampuan secara harta/benar-benar fakir).
    • Kondisi: Dikhawatirkan akan melantarkan istrinya (tidak bisa menafkahi lahir dan batin).
    • Hukum: Makruh untuk menikah, lebih baik dia menahan diri dulu dan solusinya adalah saum (puasa).
  4. Mubah/Sunah:
    • Lā Syahwah (Tidak memiliki syahwat/hasrat, e.g., karena sakit, impoten, atau sudah tua).
    • Mampu secara finansial.
    • Kondisi: Terdapat mashlahah (kemaslahatan) yang dituju, misalnya butuh ada yang mengurusinya, melayaninya, atau ingin menolong seorang wanita.
    • Hukum: Ada yang mengatakan mubah, dan ada yang mengatakan disunahkan. Yang rājih adalah disunahkan karena ini termasuk ibadah secara umum.
  5. Haram:
    • Kondisi: Misalkan dia tinggal di negeri al-harb (peperangan) dan dikhawatirkan istrinya ditawan atau anak-anaknya ditangkap sehingga menjadi budak.
    • Hukum: Haram.

​Hikmah Nikah

​Berikutnya adalah pembahasan mengenai hikmah, manfaat, atau faedah dari nikah, yang disebutkan dalam kalimat:

"Fainnahu aghaddu lil bashar wa ahsanu lil farji"


​Hikmahnya adalah:

  1. Aghaddu lil bashar (Lebih menundukkan pandangan).
  2. Ahsanu lil farji (Lebih menjaga kemaluan).

​Masih banyak hikmah-hikmah yang lain, yang insyaallah akan disebutkan pada pertemuan berikutnya.

​Subhanakallahumma wabihamdik ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka waubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

#manhajussalikin

#nikah 02

baca selanjutnya “kitab nikah 02”

Kitab Nikah 01

Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wassalatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala alihi wa sahbihi wa man walah.

​Alhamdulillah, kita telah selesai dari Kitabul Mawaris, pembahasan tentang ilmu warisan. Sekarang kita masuk ke kitab yang baru, pembahasan yang baru, Kitabu An-Nikahi.kita masuk ke Kitabun Nikah.

 Sebagaimana sering kita ulang, kalimat Kitab—huruf kaf, kemudian ta, dan ba—itu maknanya adalah Al-Jam'u (mengumpulkan).  Disebutkan oleh Ibnu Faris rahimahullah dalam kitab Maqayis Al-Lughah di halaman 801, beliau mengatakan, "Al-kaf, wa at-ta, wal ba' ashlun shahih wahidun yadullu 'ala al-jam'i." huruf kaf, huruf ta, dengan ba ini maknanya adalah yadullu 'ala jam'in, menunjukkan menggabungkan sesuatu ke sesuatu yang lainnya. Ini maknanya adalah menggabungkan, mengumpulkan sesuatu ke sesuatu yang lainnya.

​Dan yang dimaksud Kitab di sini, dalam Kitabun Nikah, yang dimaksud Kitab di sini adalah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mulaqin rahimahullah, "Wal muradu bihi ma jama'a abwaban tarji'u ila ashlin wahidin." Yang dimaksud Kitab di sini adalah yang mengumpulkan bab-bab yang kembalinya ke satu permasalahan.  Misalkan disebutkan Kitabut Thaharah, berarti adalah kumpulan bab-bab thaharah. Padanya ada bab air, bab wudu, bab mandi. Demikian pula Kitabun Nikah ini adalah pembahasan yang mengumpulkan bab-bab yang berkenaan dengan nikah. Ada syarat nikah, ada permasalahan talak, permasalahan mahram. Ini akan disebutkan di Kitabun Nikah. Jadi, Kitab di sini adalah kumpulan bab-bab. Kitabun Nikah berarti kumpulan pembahasan nikah.

​Kemudian kata An-Nikah, huruf nun, huruf kaf, dan ha, disebutkan oleh Ibnu Faris rahimahullah: "An-nun, wal kaf, wal ha ashlun wahid wahua al-bid'u." Huruf Nun, huruf kaf, dan ha ini kembalinya maknanya adalah Al-Bid'u. Al-Bid' ini Al-Jimak, hubungan badan. Jadi, nakaha itu adalah jaama'a, ini makna nikah. Dan juga kata Ibnu Faris, bisa maknanya adalah Al-'Aqdu, akadnya. Jadi nikah itu memiliki dua makna: makna yang pertama maknanya adalah Al-Jimak, makna yang kedua maknanya adalah Al-Aqdu. Ketika disebutkan nikah, bisa jadi berarti adalah akad, bisa berarti adalah jimak. Ini makna nikah.

​Adapun secara lughah (bahasa), disebutkan makna nikah secara lughah adalah Ad-Dhammu wa At-Tadakhul. An-Nikahu lughatan adalah Ad-Dhammu (At-Tadakhul), artinya masuk. Ad-Dhammu juga bergabung, berkumpul.  Apabila dikatakan nakaha al-matharu al-ardha, artinya hujan masuk ke tanah, ke bumi. Nakaha al-matharu al-ardha. Ini secara lughah. Jadi, kalimat nakaha secara lughah artinya adalah At-Tadakhul (masuk). Juga disebutkan nakaha an-nu'asu al-a'yuna (rasa kantuk masuk ke matanya). Ini secara lughah adalah At-Tadakhul wa Ad-Dhamm.

​Adapun secara syar'i ataupun secara istilah, tadi bisa jadi bermakna Al-Aqdu, bisa jadi bermakna Al-Wat'u (waw, tha, dan hamzah). Al-Wat'u bisa bermakna secara istilah atau secara syar'i. Nikah adalah bisa bermakna Al-Aqdu, bisa bermakna Al-Wat'u. Kalau yang dimaksud akad, ya akad nikah, akad nikah yang sahih, yang dengannya sah lelaki dengan perempuan.

​Kemudian faedah kalimat nikah di dalam Al-Qur'an disebutkan di beberapa tempat dan kebanyakan maknanya adalah Al-Aqdu. Jadi, kalimat nikah banyak disebutkan di dalam Al-Qur'an, dan kebanyakan yang disebutkan di dalam Al-Qur'an itu bermakna akad. Apabila ada kalimat nikah di dalam Al-Qur'an, itu kebanyakan bermakna akadnya. Jadi, pernikahan (Az-Zawaj), akadnya.

​Kecuali ada di beberapa tempat, ada di beberapa ayat yang di sini maknanya bukan akad, tetapi adalah selain akad. Yang pertama adalah di Surah An-Nisa ayat yang keenam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Wabtalu al-yatama" (dan ujilah al-yatama, anak yatim, diuji apakah dia sudah bisa pegang uang, sudah bisa tasharruf dengan baik, bisa mempergunakan uang tersebut dengan baik), “hatta idza balaghu an-nikah.” hingga dia mencapai An-Nikah, yang dimaksud An-Nikah di sini maknanya adalah Al-Hulumu. Kalimat Nikah, kata Nikah yang ada di Surah An-Nisa di sini maknanya bukan akad, tetapi adalah Al-Hulumu. Ujilah, teslah anak-anak yatim itu apakah sudah bisa baik mempergunakan hartanya hingga dia mencapai Al-Hulum. Al-Hulum artinya sinnul bulugh (usia balig). Jadi, Nikah di sini bermakna Al-Hulum, yakni sinnul bulugh (sampai dia sudah mencapai usia baligh). Karena ini pernah kita bahas tentang permasalahan anak yatim, kalau sudah bisa mengurus hartanya dengan baik maka diberikan hartanya.

​Kemudian dalam ayat lain, dalam Surah Al-Baqarah 230, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Fa in thallaqaha fa la tahillu lahu min ba'du hatta tankiha zaujan ghairah.” apabila seseorang thallaqaha (menceraikan istrinya)—ini setelah cerai yang kedua, talak pertama, talak kedua, kemudian ini berarti talak ketiga—apabila sudah talak bain (talak yang ketiga yang tidak bisa kembali lagi), fa la tahillu lahu (maka tidak halal bagi dia). Min ba'du setelahnya, “hatta tankiha zaujan ghairah” (sampai wanita tersebut menikahi suami yang lainnya). jadi kalau sudah talak ketiga, itu sudah tidak bisa rujuk kembali kecuali wanita tersebut nikah dengan orang lain. dan nikah yang dimaksudnya adalah setelah nikah kemudian tidak cukup dengan nikah tetapi ada hubungan badan. tankiha di sini maknanya adalah Al-Wat'u, yakni Al-Jimak. Jadi, tidak cukup akad saja. Kalau sudah ada Al-Wat'u atau Al-Jimak kemudian diceraikan, baru setelah itu bisa dinikahi kembali. Ini talak ketiga (talak bain yang sudah tidak bisa kembali lagi) kalau sudah nikah dengan suami yang barunya. kalau baru akad saja kemudian diceraikan, tidak bisa dinikahi. Kapan bisa dinikahi? Kalau sudah akad dan Al-Wat'u, sudah jimak. Sebagaimana Hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam riwayat Bukhari nomor hadis 2639 ini tentang ayat ini kemudian dipadukan dengan hadis ini. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika ada seseorang yang ingin rujuk kembali setelah talak yang ketiga, Rasulullah mengatakan, “La,” tidak boleh, “usailu'q usailat,” tidak bisa, sampai perempuan tersebut merasakan manisnya madu dan yang laki-lakinya merasakan manisnya madu perempuan tersebut. Nah, ini hanya kiasan dari jimak. Nah, jadi tidak cukup di sini kalimat “hatta tankiha zaujan ghairah” sampai dia nikah kemudian Al-Wat'u. jadi nikah di tankiha di sini maknanya adalah tidak cukup akad tetapi Al-Wat'u. Nah, adapun selain dua ayat ini, kebanyakannya bermakna Al-Aqdu. Jadi, kalau kita jumpai kalimat nikah dalam Al-Qur'an, maknanya adalah akad, kecuali di dua ayat yang tadi kita sebutkan. Nah, ini makna An-Nikah. Jadi, bisa bermakna akad, bisa bermakna Al-Wat'u.

​Kemudian kita baca selanjutnya. Berkata Asy-Syekh As-Sa'di rahimahullah, “Wa huwa min sunani al-mursalin.” Wa huwa (dan dia)—maksudnya ini kembali ke An-Nikah—(dan nikah) min. Min ini maknanya adalah lit-tab'idh (dari kata ba'dh, sebagian). Makanya diartikan sebagian atau termasuk. Min bisa artinya dari, bisa artinya termasuk. Wa huwa (dan nikah) min (termasuk) Sunani Al-Mursalin. Sunan jamak dari sunnah. Nah, yang dimaksud sunnah di sini adalah bukan sunah secara istilah fuqaha, bukan sunah yang dimaksud di istilah para ahlul fiqih, tapi yang dimaksud ini adalah At-Tariqah. Sunnah di sini maknanya adalah Tariqah (jalan atau ajaran), atau Al-Manhaj (metode atau ajaran).

​Dan ini termasuk dari ajaran Al-Mursalin (para rasul). Mursal (arsala mengutus, mursal yang diutus). Al-Mursalin yang diutus maksudnya adalah para Rasul. mencakup juga Al-Anbiya.  kalau disebutkan Al-Mursal termasuk juga Al-Anbiya. Di sini disebutkan nikah itu adalah termasuk ajaran Nabi, bukan hanya ajaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam saja, tetapi bahkan secara umum termasuk ajaran dari Al-Mursalin.

​Dalilnya adalah Surah Ar-Ra'du ayat 38. Surah Ar-Ra'du ayat 38. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Wa laqad arsalna rusulan min qablika.” (Sungguh Kami telah utus para rasul sebelummu). “Wa ja'alna lahum azwajan wa dzurriyyah.” (Dan Kami jadikan untuk mereka, untuk para nabi dan rasul, azwajan—para istri—dan juga keturunan).

​Dan sebagaimana makruf, kita mengetahui dari tarikh, dari cerita, dari sirah, bahwasanya Nabi Adam memiliki istri, Nabi Nuh memiliki istri, Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, Nabi Ishak, Nabi Yakub, Nabi Luth, Nabi Zakaria, Nabi Musa, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Mereka, dan yang tidak disebutkan, mereka memiliki istri. Dan ini secara umum termasuk dari sunah para rasul, dan juga termasuk dari rasul adalah jelas Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

​Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ini dalil tentang sunahnya atau yang menunjukkan bahwasanya nikah itu adalah sunah para nabi atau lebih khusus lagi adalah sunah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Di antaranya hadis ini, kita akan sebutkan beberapa adillah (dalil) yang menunjukkan bahwasanya nikah adalah sunah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

​yang pertama, Hadis Said Ibnu Zubair, ia berkata, ia bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Kata Said Ibnu Jubair, telah berkata Ibnu Abbas, ia bertanya Ibnu Abbas kepada Said bin Jubair, "Hal tazawwajt?" (Apakah engkau sudah menikah?) Ia berkata, "La." (Belum), kata Said bin Jubair. Ia berkata, "Ya," kata Ibnu Abbas, "Nikahlah." Kata Ibnu Abbas radhiyallahu ta'ala 'anhuma, "Menikahlah. Khairul ummati aktsaruha nisa'an." Sesungguhnya hadzil ummah (manusia terbaik di umat ini) adalah aktsaruha nisa' (yang paling banyak istrinya).  yang dimaksud adalah yang paling banyak istrinya adalah Nabi, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Jadi, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu adalah paling banyak istrinya. Paling banyak istrinya. kata Ibnu Abbas, "Sesungguhnya manusia terbaik di umat ini adalah aktsaruha nisa'an." Disebutkan di dalam syarah hadis ini yang dimaksud adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

​Berapa jumlah istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam? yang makruf atau yang banyak menyebar itu adalah berapa? Sembilan. Yang banyak menyebar sembilan. Tetapi, istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam itu adalah 11. Kenapa yang menyebar sembilan? Karena itu yang pernah hidup bersama. Artinya, pernah Rasulullah bersama dengan istrinya itu adalah sembilan yang hidup bersama. sebelumnya ada Khadijah, kemudian ada yang lainnya. Jadi, kalau totalnya 11. Adapun yang 12 itu adalah Mariah, itu bukan istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tapi adalah termasuk dari amah, termasuk budak yang di jimâk. kalau yang mengatakan 9 itu yang hidup bersama. Adapun yang mengatakan 11 itu adalah jumlah istrinya semuanya totalnya. Yang mengatakan 12 itu karena dia menganggap sebagian ulama itu adalah Mariah, adalah istrinya. Yang rajih adalah itu adalah budak.

​Ini disebutkan dari Anas radhiyallahu ta'ala 'anhu tentang jumlah istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Qala Anas radhiyallahu ta'ala 'anhu (sebagaimana dalam Muslim) bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah keliling ke istri-istrinya dalam satu malam, wa lahu yauma'idzin tisu'u niswatin. ini sembilan. mungkin kalau yang hanya membaca hadis ini saja maka akan menjawab jumlah istri Nabi adalah sembilan. Padahal itu yang hidup bersama. Hadis ini muttafaqun 'alaih. Kalau di dalam Bukhari nomor hadis 284, bisa dilihat di Al-Bukhari 284. Wa lahu yauma'idzin tisu'u niswatin. Nah, ini kalau lah tidak menunjukkan ini banyaknya istri Nabi, ini menunjukkan bahwasanya itu adalah sunah, itu adalah perkara ibadah. Nah, adapun tadi jumlahnya adalah 11 totalnya.

​Kemudian termasuk dari atsar yang menunjukkan keutamaan menikah atau sunahnya menikah adalah ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallahu ta'ala 'anhu. Nah, Ibnu Mas'ud disebutkan di dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Beliau mengatakan, "Lau lam yabqa minad dahri illa lailatun wahidatun la ahbabtu an takuna li fihi imra'atun." Kalaulah lau lam yabqa (kalaulah tidak tersisa) minad dahri (dari waktu, dari zaman) illa lailatun wahidah (kecuali satu hari saja), la ahbabtu (tentu aku akan menyukai) an takuna li fihi imra'atun (pada hari itu adalah aku memiliki istri). Kalau misalkan zaman itu hanya satu hari saja, maka kata Ibnu Mas'ud, tidaklah aku menyukai kecuali aku berstatus sebagai suami, memiliki istri.

​kemudian juga yang menunjukkan tentang disunahkan menikah adalah nanti akan disebutkan hadis di sini, tapi ini hadis-hadis yang tidak disebutkan di dalam kitab. Yaitu Hadis Abu Hurairah riwayat Bukhari nomor hadis 5076. Abu Hurairah mengatakan, "Ya Rasulullah, inni rajulun syabbun." (Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah laki-laki yang pemuda, dan aku ingin menikah, akan tetapi aku khawatir jatuh terhadap maksiat). Akan tetapi kata Abu Hurairah, "Aku tidak mampu menikah." Abu Hurairah meminta bagaimana kalau dikebiri saja. Artinya, ketika tidak ada kemampuan menikah, ingin menikah, khawatir terhadap takut terhadap jatuh terhadap berzina, maka bagaimana kalau seorang itu adalah dikebiri, tidak mampu untuk menikah. Kata Rasulullah, "Ya Abu Hurairah, jaffa al-qalamu bima anta laqin." Nah, kata Rasulullah, "Sudah catatan takdir sudah kering." Nah, engkau dikebiri ataupun tidak dikebiri sama saja. ini maksudnya larangan. Larangan disebutkan di dalam syarahnya, tidak boleh orang yang dia tidak mampu menikah, tidak boleh dia mengkebiri, mengkebiri kemaluannya sehingga dia tidak bernafsu lagi. Ini menunjukkan berarti tetap harus nikah, atau di sini menunjukkan larangan untuk mengkebiri.

​Dan juga hadis yang makruf tentang sunahnya menikah adalah dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ta'ala 'anhu. Beliau menceritakan, “Jaa tsalatsatu rahtin.” (Datang ada tiga kelompok, ada tiga orang) “ila buyutin azwaji Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam” (pada rumah para istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam). Jadi, ada tiga orang dari kalangan sahabat mendatangi rumah istri-istri Nabi, yas'aluna 'ibadati Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam (mereka bertanya, bagaimana ibadah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika di rumahnya). karena kalau ketika di luarnya, mereka bisa melihatnya, bagaimana ketika di rumahnya. Falamma ukhbiru (ketika mereka diberitahu), ka'annahum taqallaluha (mereka merasa menganggap sedikit amalan mereka). mereka mengatakan, “Faqalu : ayna nahnu minallahi 'alaihi wa sallam,” di mana kami dibandingkan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “qad ghufira taqaddama min dzambih wa ta'akhkhar” (padahal Rasulullah telah diampuni dosa-dosanya yang telah lewat dan yang akan datang). Jadi, ketika diceritakan, menganggap kurang ibadah mereka dibandingkan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam—padahal Nabi adalah telah dijamin, telah diampuni dosa-dosanya—maka tiga orang tersebut mengatakan, salah satunya, “Amma ana fa inni ushallil laila abada.” orang pertama mengatakan, "Adapun aku, -karena merasa kurang ibadahnya dibandingkan apa yang diceritakan para istri Nabi- maka mengatakan, Adapun aku, aku akan salat malam terus-menerus." Jadi, semalam suntuk akan salat, tidak tidur. Fa qala al-akhar, kemudian yang kedua mengatakan, “Ana ashumud dahra wa la uftir.” Aku akan puasa setahun penuh dan tidak berbuka. Maksudnya yang berbuka adalah tidak buka di sore hari, di magrib, di waktu magrib, tetapi tiap hari berpuasa. Al-akhar yang ketiga mengatakan, “Wa ana a'tazilun nisa' wa la atazawwaju abada.” Nah, ini syahidnya, dia mengatakan, Aku akan menjauhi wanita dan aku tidak akan menikah.

​Fa jaa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian Rasulullah datang, “Fa qala antumulladzina qultum kadza wa kadza?” (Kaliankah yang telah mengatakan ini dan ini?) Rasulullah mendengar berita tersebut kemudian menegurnya. Kalian bertiga, apakah yang mengatakan ini dan ini yang tadi disebutkan? Kemudian kata Rasulullah, “Wallahi, inni la-akhsyakum lillahi wa atqakum lahu.” (Demi Allah, aku adalah yang paling takut di antara kalian dan yang paling bertakwa di antara kalian). “Lakinni ashumu wa uftir, wa ushalli wa anam, wa atazawwaju an-nisa'.” Tapi kata Rasulullah, Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat malam dan juga ada waktu untuk tidur, dan aku juga menikahi wanita. Kemudian Rasulullah melanjutkan, “Faman raghiba 'an sunnati fa laisa minni.” Barang siapa yang benci terhadap sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku. Nah, maksudnya adalah itu bukan termasuk dari ajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

​Nah, ini dalil-dalil yang menunjukkan secara umum, menikah adalah sunah para nabi dan juga sunah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Nah, berarti lawan dari ini adalah ketika ada seseorang yang dia meyakini bahwasanya tidak menikah adalah ibadah, ini sebuah kesesatan, sebuah perkara yang tidak sesuai dengan syariat, yaitu adalah seseorang dia fokus ibadah. Tetapi ini berdasarkan keyakinannya, bukan karena keadaan ketidakmampuan kemudian akhirnya sampai meninggalnya tidak menikah. Tapi ini adalah berdasarkan keyakinan dia menganggap bahwasanya beribadah terus-menerus, tidak menikah, tidak menikmati kenikmatan dunia, ini adalah perkara yang baik.

​Ini yang disebut dengan Ruhbaniyyah. Rohbaniyyah dari kata rahib (kependetaan). ini yang dilakukan oleh Nasrani, yang mereka hanya beribadah saja kemudian memutus dari kelezatan dunia. Nah, ini adalah perkara yang dilarang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Hadid, “Wa ruhbaaniyyatan ibtada'uha.” (Dan ruhbaaniyyah—mereka melakukan kependetaan—ibtada'uha itu adalah perkara yang mereka buat-buat). “Ma katabnaha 'alaihim illa ibtigha'a ridwanah.” (Kami tidak mewajibkan kepada mereka, kecuali yang sesuai, kecuali ketika mereka mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala). jadi Ruhbaniyyah ini adalah perkara yang dilarang dalam agama.

​Dan juga ada istilah lain yang ini mirip dengan Ruhbaniyyah adalah At-Tabattul. Tabattul sering diterjemahkan membujang, tapi yang dimaksud adalah membujang terus-menerus dan dia fokus dengan ibadah dan itu adalah berdasarkan keyakinan, bukan karena keadaan tadi. Sa'ad bin Abi Waqqas mengatakan, “Radda Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam 'ala Utsman bin Maz'un atta'attul.” Rasulullah menolak ketika Utsman bin Maz'un izin untuk tabattul (membujang selamanya), Rasulullah menolaknya. Kemudian kata Sa'ad bin Abi Waqqas, “Walau adzina lahu, la ikhtashaina.” (Kalau seandainya Utsman bin Maz'un itu adalah diizinkan boleh tabattul, maka kami akan ikhtasina—akan mengkebiri). supaya hilang hasrat untuk menikah. Dan tabattul yang di sini adalah tabattul yang terlarang itu adalah tidak menikah selama-lamanya kemudian dia hanya memfokuskan ibadah. ini istilah lain dari Ruhbaniyyah.

​Tapi ada hati-hati, ada tabattul yang diperintahkan, ada tabattul mamnu' (yang tadi, dia tidak menikah kemudian fokus ibadah berdasarkan keyakinan), ada tabattul yang disyariatkan ini di Surah Al-Muzzammil ayat yang ke-8: “Wadzkurisma rabbika wa tabattal ilaihi tabtila.” Yang dimaksud tabattul di sini adalah seseorang menghadapkan hatinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini masalah hati. Yang dimaksud tabattul dalam Surah Al-Muzzammil ayat yang ke-8 adalah “yuqbilu bi qalbihi ila rabbihi ta'ala fi ibadatihi.” Menghadapkan hatinya kepada Allah ketika ibadah. Jadi, hati dia adalah dia arahkan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kalau tabattul tadi, badan dia yang dia khususkan untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, padahal syariat tidak mensyaratkan demikian. Adapun fokus beribadah, hatinya dihadapkan sepenuhnya kepada Allah, itu adalah perkara yang disyariatkan, walaupun dia memiliki harta benda dunia yang banyak tetapi itu hanya di tangan. Ulama mengatakan, jadikanlah harta itu adalah fi yadihi, adapun qalbuhu maqbulun 'ala rabbihi ta'ala. Jadi, enggak masalah dia punya harta banyak tapi itu adalah hanya di badan dia. Adapun hatinya adalah sepenuhnya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ini namanya tabattul, fokus memfokuskan hatinya adalah untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala.

​Adapun nikah ini adalah perkara yang disyariatkan. Barang siapa yang dia meyakini nikah adalah menghalangi ibadah, kemudian tabattul adalah perkara yang baik, maka ini adalah dibantah oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

​Ini untuk mukadimah, tentang dalil-dalil yang tidak disebutkan di dalam kitab. Insyaallah pada pertemuan berikutnya kita akan membahas hadis yang makruf: “Ya ma'syara asy-syabab” insyaallah akan kita bahas pada pertemuan berikutnya.

​Ila huna, subhanakallahumma wa bihamdik, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


https://t.me/manhajus_salikin/349


#manhajussalikin

#nikah 01

baca selanjutnya “Kitab Nikah 01”

Senin, 24 November 2025

husnul khotimah

 

📜 Teks Khutbah Jumat : husnul khotimah 

​Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

ibadallah kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa taala.

​Allah subhanahu wa taala telah memberikan begitu banyak kenikmatan kepada kita. Dan di antara kenikmatan tersebut adalah nikmatul iman, nikmatul Islam, dan juga nikmat-nikmat yang lainnya. Nikmat-nikmat tersebut harus kita jaga agar kita terus berada di atas kenikmatan tersebut dan meninggal di atas kenikmatan tersebut.

​Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Inamal a'malu bilkhawatim," sesungguhnya amalan itu adalah tergantung dari akhirnya. Barang siapa yang pada akhir hayatnya amalannya baik, maka insyaallah ini menunjukkan husnul khatimah, dia akan masuk surga. Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pun bersabda, "Man kana akhiru kalamihi lailahaillallah dakhalal jannah." Barang siapa yang pada akhir hayatnya dia mengucapkan Lailahaillallah, maka dia akan masuk surga. Inilah yang yang disebut dengan husnul khatimah, akhir yang baik. Dia meninggal di atas keislamannya. Dia meninggal di atas keimanannya.

​Bagaimana seseorang dia bisa meraih, bisa mengejar husnul khatimah? secara umum, Ibnu Katsir rahimahullah beliau ketika menafsirkan ayat wala tamutunna illa wa antum muslimun. Janganlah kalian meninggal melainkan dalam keadaan muslim, dalam keadaan mukmin, yakni dalam keadaan beriman. Ibnu Katsir mengatakan, yakni maknanya adalah jagalah keislaman kalian ketika dalam keadaan sehat. Jagalah Islam kalian ketika dalam keadaan selamat agar kalian meninggal di atas keislaman.

​Kemudian Ibnu Katsir pun mengatakan, "Man asya ala syain mata alaih." Barang siapa yang terbiasa dia ketika hidupnya di atas sesuatu, di atas keislaman, di atas keimanan, maka "mata alaih", dia akan meninggal di atas sesuatu tersebut. Maka barang siapa yang ingin meraih istiqamah, yang ingin meraih husnul khatimah, maka dia istiqamah, dia luzumu thaah, melakukan ketaatan, ini secara umum. Kemudian Ibnu Katsir juga mengatakan, "Wa man mata ala syain buitsa alaih " barang siapa yang meninggal di atas suatu keadaan, maka dia dijanjikan akan dibangkitkan dengan keadaan tersebut. Barang siapa yang meninggal di atas Islam, di atas iman, maka dia pun akan dibangkitkan di kelak di Yaumul Kiamah dalam keadaan muslim, dalam keadaan beriman.

​Maka para ulama lebih rinci lagi, mereka menyebutkan amalan-amalan atau cara-cara bagaimana seseorang bisa mendapatkan husnul khatimah. Secara umum telah disebutkan adalah dia melakukan amalan taat. Kemudian di dalam ayat, di dalam dalil-dalil di antara sebab-sebab meraih Husnul Khatimah adalah dengan dia beriman kepada Allah Subhanahu wa taala. Allah Subhanahu wa taala berfirman :

{ یُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَفِی ٱلۡـَٔاخِرَةِۖ وَیُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّـٰلِمِینَۚ وَیَفۡعَلُ ٱللَّهُ مَا یَشَاۤءُ }

[Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh(dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.]

[Surat Ibrahim: 27]

 .Dan Allah Subhanahu wa taala akan mengokohkan. Siapa yang dikokohkan? "Aladzina amanu". Orang-orang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa taala. Dikokohkan dengan apa? Bilqoul tsabit. Dengan ucapan yang kuat, ⁸ucapan yang yang kokoh yang dimaksud adalah kalimatut tauhid, yaitu ucapan Lailahaillallah. Kapan dikokohkan? Fil hayatid dunya. Ketika dia masih hidup. Yang dimaksud adalah qoblal maut. Sebelum dia meninggal barang siapa beriman maka Allah akan kokohkan dia. Dia meninggal dengan keimanannya. Dia meninggal dengan mengucapkan Lailahaillallah. Kemudian juga dikokohkan fil akhirah. Yakni filqabri. Ketika dia dikubur di kuburan ditanya tentang siapa Rabbnya, apa agamanya dan siapa nabinya, maka dikokohkan bisa menjawab pertanyaan atau fitnatul kubur tersebut.

​Kemudian sebab yang kedua, seseorang ketika ingin meraih husnul khatimah adalah dengan dia al-istiqamah, yaitu dengan luzumut thaah, dengan senantiasa dia melakukan amalan-amalan saleh. Karena amalan kebaikan ini adalah dilakukan selama-lamanya tidak ada hentinya sampai kapan? Sampai dia meninggal. 

{ وَٱعۡبُدۡ رَبَّكَ حَتَّىٰ یَأۡتِیَكَ ٱلۡیَقِینُ }

[Surat Al-Hijr: 99]

 Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang keyakinan, yaitu sesuatu yang yakin, sesuatu yang pasti, yaitu adalah kematian. Dalam beribadah maka tidak mengenal lelah, tidak mengenal jeda istirahat, tetapi teruslah dia beribadah sepanjang hidupnya. Inilah yang disebut dengan istiqamah. Maka orang-orang yang istiqamah. Allah Subhanahu wa taala menjanjikan :

{ إِنَّ ٱلَّذِینَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسۡتَقَـٰمُوا۟ تَتَنَزَّلُ عَلَیۡهِمُ ٱلۡمَلَـٰۤىِٕكَةُ أَلَّا تَخَافُوا۟ وَلَا تَحۡزَنُوا۟ وَأَبۡشِرُوا۟ بِٱلۡجَنَّةِ ٱلَّتِی كُنتُمۡ تُوعَدُونَ }

[Surat Fushilat: 30]

innalladina qolu rabbunallah. Orang-orang yang mengatakan Rabbku adalah Allah dia beriman kepada Allah {ثم استقاموا} Kemudian dia istiqamah senantiasa melakukan ketaatan tatanazalu alaihim. Maka akan turun malaikat, yaitu mereka malaikat mengatakan kepada orang yang istiqamah tersebut, janganlah engkau takut. Kapan malaikat turun? Berkata Ibnu Abbas, qobla maut. Menjelang kematian, maka para malaikat turun dan mereka mengatakan kepada hambanya, kepada hamba Allah Subhanahu wa taala, alla takhafu. Janganlah kalian takut. Takut dari apa? Dari yang kalian hadapi. Minal maut, dari kematian. Janganlah kalian takut. dari kematian dan hal-hal yang akan kau hadapi dari setelah kematian. Wala tahzanu. Malaikat pun mengatakan kepada hamba Allah, "Jangan kalian bersedih." Bersedih atas apa? Ala ma kholaftum. Bersedih terhadap yang ditinggalkan dari keluarga, dari istri. Janganlah kalian khawatir karena Allah yang akan menjaganya. Wa absiru bil jannatillati kuntum tuadun. Dan bergembiralah dengan Jannah yang kalian telah dijanjikan dengan Jannah tersebut. Maka inilah al-istiqamah merupakan sebab yang menjadikan seorang hamba mati atau meninggal dalam keadaan husnul khatimah.


Khutbah Ke dua :

​Alhamdulillah Hamdan katsiran thoyyiban mubarakan fiih kama yuhibu robbuna wa yardho. Kemudian sebab yang lain agar seseorang bisa meraih husnul khatimah, meninggal di atas kebaikan, di atas keimanan adalah islahu alqalbi, yaitu senantiasa dia memperbaiki hatinya. Dia tidak hanya memperbaiki lahiriahnya, amalan-amalan zahirnya, tidak cukup, tetapi dia juga harus melihat amalan-amalan batinnya, harus memperbaiki hatinya, niatnya, menjaga hatinya. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah bahwasanya di dalam tubuh ada segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, maka baiklah seluruh badannya." Apabila segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh badannya. Ketahuilah itu adalah kalbu, itu adalah hati. Maka perbaikilah hati kita. Karena dengan memperbaiki hati sekaligus itu bisa memperbaiki amalan lahiriah, amalan ibadah-ibadah yang terlihat. Kemudian juga seseorang yang memperbaiki hati maka ini akan menjadi sebab istiqamah dia dan juga meraih husnul khatimah.

​Dan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengingatkan, barang siapa yang dia secara zahir melakukan amalan-amalan ibadah, tetapi ternyata dalam hatinya dia menyembunyikan niat yang jelek, tidak ikhlas, maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengingatkan : ((demi Allah sesungguhnya ada seseorang di antara kalian yang dia melakukan amalan penduduk surga, dia melakukan ketaatan hingga tidak ada jarak dia dengan surga melainkan sehasta saja. Artinya dia terus melakukan amalan-amalan kebaikan hingga menjelang meninggalnya. Tetapi kitab (catatan takdir) telah mendahuluinya. Maka dia melakukan di akhir hayatnya, di akhir hidupnya melakukan amalan penduduk neraka Maka dia masuk neraka. Sebaliknya dan ada di antara kalian dia sepanjang hidupnya melakukan amalan-amalan penduduk neraka, bermaksiat, berbuat kufur sampai tidak ada jarak antara dia dengan neraka. Ini maksudnya dengan kematian kecuali sehasta saja. Maka telah mendahului dia takdir. Kemudian di akhir hidupnya dia melakukan amalan penduduk surga, maka dia masuk ke dalam surga. Para ulama mereka menafsirkan atau menjelaskan tentang hadis ini. Di antaranya Syekh Utsaimin, beliau menyebutkan : Sesungguhnya yang disebutkan di dalam hadis ini ada orang yang dia melakukan amalan-amalan penduduk surga sampai meninggalnya atau menjelang meninggalnya kemudian melakukan penduduk amalan penduduk neraka. Ini adalah fima yabdu linnas yaitu amalan yang hanya tampak di mata manusia saja. Ya, artinya dia melakukan amalan kebaikan riyaan wasumatan. Dia hanya untuk dilihat manusia. Adapun hatinya menyembunyikan kejelekan. Maka hati-hatilah kita. Kita terus senantiasa merasa takut. Kita terus memelihara niat-niat kita agar amalan kita ikhlas karena Allah subhanahu wa taala.

​Kemudian berikutnya yang termasuk menyebabkan seseorang meraih husnul khatimah adalah bertobat. Bertobat dari segala dosa. Bertobat bersegera dan juga dari dosa setiap saat setiap dia melakukan dosa maka bersegera dia bertobat. Tidak menunggu di masa tua tidak menunggu kalau dosanya sangat besar baru bertobat. Ibnu Mas'ud anhu. Beliau menyebutkan sesungguhnya sifat seorang yang beriman dia melihat, dia menganggap dosa-dosanya seakan-akan dia duduk di bawah gunung. Dia duduk di bawah batu yang besar. Kemudian dia takut gunung tersebut akan menimpanya. Sebaliknya fajir. Sesungguhnya ahlu maksiat dia menganggap melihat dosa-dosa itu adalah seakan-akan seperti lalat. Kemudian seakan-akan lalat yang lewat di depan hidungnya atau hinggap di depan hidungnya kemudian dia hanya mengibaskan tangannya, mengusir dan dia menganggap itu adalah perkara yang kecil. Maka dosa apapun yang kita lakukan, besar atau kecil, segeralah bertobat. Karena kita khawatir apabila kita tidak bertobat. Ternyata ketika melakukan dosa tersebut ternyata kita dimatikan oleh Allah Subhanahu wa taala.

​Kemudian sebab yang lain agar meraih husnul khatimah -dan ini bukan pembatasan-, masih banyak sebab-sebab yang lain adalah ad-dua yaitu berdoa kepada Allah subhanahu wa taala. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya hati seorang hamba itu di antara dua jemari Allah, maka Allah akan membolak-balikkan terserah Allah subhanahu wa taala." Maka kita meminta kepada Allah subhanahu wa taala sebagaimana doa yang sering diajarkan atau diucapkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. " Wahai yang membolak-balikkan hati tetapkanlah kokohkanlah hatiku di atas agamamu." Maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa taala kita terus melakukan ketaatan, kita bertobat dari dosa dosa sekarang secepatnya dan juga kita memohon kepada Allah Subhanahu wa taala agar dikokohkan hati kita.


khutbah jumat, mahad daarul atsaar purwakarta, 17 oktober 2025.

baca selanjutnya “husnul khotimah”

Bekal Dakwah


​📜 Syukur atas Beragam Kenikmatan Allah

​Ikhwani fiddin a'azzakumullah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah memberikan beragam kenikmatan kepada kita. Apabila kita menghitung kenikmatan-kenikmatan tersebut, niscaya kita tidak akan mampu menghitungnya.

​Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"...Wa in ta'udduu ni'matallahi laa tuhsuuhaa." (QS. An-Nahl: 18)

"Apabila kalian menghitung kenikmatan-kenikmatan Allah, maka kalian tidak akan mampu menghitungnya."


​Ini dikarenakan begitu banyaknya kenikmatan yang Allah berikan. Maka, sudah sepantasnya bagi kita semua untuk mensyukuri kenikmatan-kenikmatan tersebut.

​💖 Janji Allah bagi Orang yang Bersyukur

​Apabila kita mensyukuri kenikmatan tersebut, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menambahkan kenikmatan itu kepada kita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"...Lain syakartum la azidannakum wa lain kafartum inna 'adzābī la syadīd." (QS. Ibrahim: 7)

"Apabila kalian bersyukur, maka Aku akan tambahkan kenikmatan untuk kalian. Akan tetapi, sebaliknya apabila kalian kufur nikmat, maka ketahuilah bahwasanya azab Allah sangatlah pedih."


​Maka, hendaklah kita bersyukur dengan segala bentuk syukur. Para ulama menyebutkan ada tiga macam bentuk syukur:

  1. Syukur dengan Hati: Didasarkan pada keyakinan bahwa segala kenikmatan yang diperoleh hakikatnya adalah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. ​"...Wa mā bikum min ni'matin faminallāh..." (QS. An-Nahl: 53) "Dan tidaklah ada kenikmatan dan segala sesuatu kenikmatan yang ada pada kalian, maka itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala."
  2. "...Wa mā bikum min ni'matin faminallāh..." (QS. An-Nahl: 53)

    "Dan tidaklah ada kenikmatan dan segala sesuatu kenikmatan yang ada pada kalian, maka itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala."


    1. Syukur dengan Lisan: Dengan mengucapkan zikir-zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan memuji-Nya, seperti mengucapkan "Alhamdulillah," segala puji bagi Allah yang telah memberikan kenikmatan kepada kita.
    2. Syukur dengan Anggota Badan (Amalan): Dengan menggunakan kenikmatan-kenikmatan tersebut untuk menambah amalan ketaatan. Contohnya, menggunakan harta yang diperoleh untuk jalan yang bisa menambah ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    ​🕋 Kenikmatan Terbesar: Nikmatul Islam dan Ukhuwah

    ​Di antara kenikmatan yang Allah berikan kepada kita, yang merupakan kenikmatan paling besar, adalah Nikmatul Islam. Islam adalah satu-satunya agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    "...Inna ad-dīna 'indallāhil-Islām..." (QS. Ali 'Imran: 19)

    "Sesungguhnya agama yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah Islam."


    ​Dan barang siapa yang mencari selain agama Islam sebagai agamanya, maka pasti tertolak:

    "...Wa may yabtaghi ghairal-Islāmi dīnan falay yuqbala min-hu, wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn." (QS. Ali 'Imran: 85)

    "...maka tidak akan diterima, dan dia kelak di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."


    ​🤝 Keutamaan Berkumpul dan Persaudaraan

    ​Kenikmatan lainnya adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala masih memberikan kesempatan bagi kita untuk menjalankan ibadah Jumat dan berkumpul di rumah-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sekelompok orang yang berkumpul di masjid, membaca Al-Qur'an, dan saling mempelajarinya:

    "...Illā nazalat 'alaihimus-sakīnah, wa ghāsyiyat-humur-raḥmah, wa ḥaffat-humul-malā'ikah, wa dzakarahumullāhu fī man 'indah."

    "...kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi rahmat, malaikat akan mengelilingi mereka, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya."


    ​Kemudian, kenikmatan besar lainnya adalah Nikmatul Ukhuwah (tali persaudaraan). Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan sesama orang-orang yang beriman sebagai saudara.

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    "...Innamal-mu'minūna ikhwah..." (QS. Al-Hujurat: 10)

    "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mereka adalah bersaudara."


    ​Maka, sudah sepantasnya kita menganggap kaum Muslimin yang lainnya adalah saudara kita, dan kita ingin memberikan yang terbaik kepada saudara kita. Hal ini merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang.

    ​Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    "...Lā yu'minu aḥadukum ḥattā yuḥibba li-akhīhi mā yuḥibbu li-nafsih."

    "Tidaklah sempurna iman seseorang, sampai dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri."


    ​Sebagai Ahlus Sunnah wal Jama'ah, kita tidak hanya memberikan kebaikan dunia, tetapi yang lebih utama adalah memberikan kebaikan akhirat, terutama dalam permasalahan agama mereka.

    ​🎁 Tiga Bentuk Kebaikan Akhirat untuk Saudara

    ​Cara untuk memberikan kebaikan akhirat, atau kebaikan agama, kepada saudara kita, sebagaimana Allah bimbing melalui firman-Nya dalam Surah Al-'Asr:

    "...Illal-ladhīna āmanū wa 'amiluṣ-ṣāliḥāti wa tawāṣaw bil-ḥaqqi wa tawāṣaw biṣ-ṣabr." (QS. Al-'Asr: 3)

    "...melainkan orang-orang yang beriman, beramal saleh, dan saling memberikan wasiat kepada kebenaran dan juga kesabaran."


    ​Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang yang dikecualikan dari kerugian adalah yang saling memberikan nasihat kepada kebenaran dan kesabaran. Ini adalah salah satu cara untuk memberikan yang terbaik kepada saudara kita.

    ​Berikut adalah tiga bentuk utama dalam mewujudkan kebaikan akhirat bagi sesama muslim:

    ​1. Nasihat (Ad-Dīnun Naṣīḥah)

    ​Nasihat merupakan tonggak agama ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    "...Ad-dīnun naṣīḥah."

    "Bahwasanya agama itu adalah nasihat."


    ​Ketika ditanya untuk siapa, beliau menjawab:

    • ​Nasihat karena Allah.
    • ​Nasihat dalam rangka menjalankan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
    • ​Nasihat kepada pemimpin-pemimpin umat Islam (Aimmatil Muslimīn).
    • ​Nasihat kepada kaum Muslimin secara umum.

    ​Memberikan nasihat juga merupakan hak sesama muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "...wa idzāstansaḥaka fanṣaḥhu" (apabila seseorang meminta untuk diberi nasihat, maka berilah dia nasihat).

    ​2. Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan umatnya untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    "...Waltakum minkum ummatun yad'ūna ilal-khairi wa ya'murūna bil-ma'rūfi wa yanhawna 'anil-munkar. Wa ulā'ika humul-mufliḥūn." (QS. Ali 'Imran: 104)

    "Hendaklah ada di antara kalian sekelompok orang yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan kepada kebaikan, dan juga mencegah kepada kemungkaran. Mereka adalah orang-orang yang beruntung."


    ​Para sahabat menjadi umat terbaik karena mereka menegakkan amar ma'ruf nahi munkar:

    "...Kuntum khaira ummatin ukhrijat lin-nāsi ta'murūna bil-ma'rūfi wa tanhawna 'anil-munkari wa tu'minūna billāh..." (QS. Ali 'Imran: 110)

    "Kalian adalah sebaik-baik umat... karena kalian menegakkan amar ma'ruf dan juga mencegah kepada kemungkaran."


    ​Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang cara mengubah kemungkaran (Hadis Abu Sa'id Al-Khudri):

    "Barang siapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah rubahlah dengan tangannya. Apabila dia tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapan). Apabila itu pun tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan merubah kemungkaran dengan hatinya adalah sekecil-kecilnya iman."


    ​3. Berdakwah kepada Jalan Allah

    ​Mendakwahkan mereka ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan amalan yang sangat mulia.

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    "...Wa man aḥsanu qaulan mimman da'ā ilallāhi wa 'amila ṣāliḥan wa qāla innani minal-muslimīn." (QS. Fushshilat: 33)

    "Dan siapakah yang lebih baik ucapannya dari orang yang berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, beramal saleh, dan dia juga mengatakan: 'Sesungguhnya aku termasuk dari orang-orang yang muslim'."


    ​Perintah berdakwah juga disebutkan:

    "...Ud'u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau'iẓatil ḥasanati wa jādil-hum billatī hiya aḥsan..." (QS. An-Nahl: 125)

    "Dan serulah kepada jalan Allah dengan hikmah, dengan nasihat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang baik."


    ​Keutamaan dakwah juga ditunjukkan dalam hadis:

    • Man dalla 'alā khairin fa-lahū mitslu ajri fā'ilih. "Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya."
    • Lā yanquṣu dzālika min ujūrihim syai'an. "Dan orang yang mengikutinya itu tidaklah berkurang sedikit pun dari pahala mereka."
    • Wallāhi lahyadiyallāhu bika rajulan wāḥidan khairun laka min ḥumrin na'am. "Demi Allah, apabila seseorang ada yang mendapatkan hidayah dikarenakan sebabmu, maka itu adalah lebih baik daripada engkau mendapatkan unta merah (kendaraan terbaik pada masa itu)."

    ​Ketiga hal ini (nasihat, amar ma'ruf nahi mungkar, dan dakwah) memiliki tujuan yang sama, yaitu isalul khair lil ghair, menyampaikan kebaikan kepada yang lainnya.

    ​💡 Tiga Pilar Pelaksanaan Kebaikan (Nasihat, Amar Ma'ruf, Dakwah)

    ​Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaksanaan tiga bentuk kebaikan tersebut:

    ​1. Ilmu (Al-'Ilm) dan Niat Ikhlas (An-Niyyah)

    ​Sebelum berani melakukan tiga perkara tersebut, hendaklah dilandasi dengan ilmu (Al-'Ilm) dan niat yang ikhlas (An-Niyyah).

    ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

    "...Fa'lam annahu lā ilāha illallāh..." (QS. Muhammad: 19)

    "Ketahuilah bahwasanya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah."


    Al-Imam Al-Bukhari mengatakan: Fabada'a bil-'ilmi qablal-qaul wal-'amal (maka hendaklah seseorang memulai dengan ilmu sebelum dia mengucapkan dan juga sebelum dia berbuat sesuatu).

    ​Ilmu dan Niat Ikhlas adalah dua syarat diterimanya ibadah:

    • Niat Ikhlas: Meluruskan niat, yaitu semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. ​"...Innamal a'mālu bin-niyyāt." "Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya." Walaupun amalan sesuai Sunnah, jika niatnya tidak syar'i, amalan tersebut tertolak.
    • "...Innamal a'mālu bin-niyyāt."

      "Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya."

      Walaupun amalan sesuai Sunnah, jika niatnya tidak syar'i, amalan tersebut tertolak.


      • Ilmu/Sesuai Sunnah: Walaupun amalan dilakukan ikhlas karena Allah, jika tidak sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dilandasi dengan ilmu, maka amalan itu pun tertolak.

      ​2. Memulai dari Diri Sendiri

      ​Memulai dari diri sendiri memiliki dua makna:

      • Mengamalkannya: Hendaklah orang yang menyuruh dan menasihati, dia orang yang pertama kali melaksanakannya. Ini merupakan celaan bagi ahlul kitab (Surat Al-Baqarah: 44): ​"...A ta'murūnan-nāsa bil-birri wa tansauna anfusakum wa antum tatlūnal-kitāb, afalā ta'qilūn." "Apakah kalian memerintahkan manusia kepada kebaikan, sedangkan kalian melupakan diri-diri kalian? Padahal kalian membaca Al-Kitab, tidakkah kalian berpikir?" Juga celaan bagi yang berkata tetapi tidak melaksanakan (Surat As-Saff: 2-3): "...Li-ma taqūlūna mā lā taf'alūn. Kabura maqtan 'indallāhi an taqūlū mā lā taf'alūn." "Mengapa kalian mengucapkan sesuatu yang kalian tidak melaksanakannya? Betapa besar kemarahan Allah Subhanahu wa Ta'ala apabila kalian mengucapkan apa yang tidak kalian lakukan."
      • "...A ta'murūnan-nāsa bil-birri wa tansauna anfusakum wa antum tatlūnal-kitāb, afalā ta'qilūn."

        "Apakah kalian memerintahkan manusia kepada kebaikan, sedangkan kalian melupakan diri-diri kalian? Padahal kalian membaca Al-Kitab, tidakkah kalian berpikir?"

        Juga celaan bagi yang berkata tetapi tidak melaksanakan (Surat As-Saff: 2-3):

        "...Li-ma taqūlūna mā lā taf'alūn. Kabura maqtan 'indallāhi an taqūlū mā lā taf'alūn."

        "Mengapa kalian mengucapkan sesuatu yang kalian tidak melaksanakannya? Betapa besar kemarahan Allah Subhanahu wa Ta'ala apabila kalian mengucapkan apa yang tidak kalian lakukan."


        • Mendakwahkan kepada Diri Sendiri dan Keluarga Terdekat: Memulai dakwah dari diri sendiri, kemudian orang terdekat (seperti istri dan keluarga). ​"...Yā ayyuhal-ladhīna āmanū qū anfusakum wa ahlīkum nārā..." (QS. At-Tahrim: 6) "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan juga keluarga-keluarga kalian dari api neraka." "...Wa'mur ahlaka biṣ-ṣalāti waṣṭabir 'alaihā..." (QS. Thaha: 132) "Dan perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya."
        • "...Yā ayyuhal-ladhīna āmanū qū anfusakum wa ahlīkum nārā..." (QS. At-Tahrim: 6)

          "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan juga keluarga-keluarga kalian dari api neraka."

          "...Wa'mur ahlaka biṣ-ṣalāti waṣṭabir 'alaihā..." (QS. Thaha: 132)

          "Dan perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam memerintahkannya."


          ​3. Hikmah (Al-Hikmah) dalam Berdakwah

          ​Seorang yang berdakwah harus dilandasi dengan hikmah.

          ​Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

          "...Ud'u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati..." (QS. An-Nahl: 125)

          "Dan serulah ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hikmah."


          • Makna Hikmah: Waḍ'usy syai'i fī maḥallih (meletakkan sesuatu pada tempatnya), yaitu meletakkan sesuatu sesuai dengan kondisi dan situasi.
          • Hukum Asal: Hukum asal dakwah adalah menyampaikan dengan lemah lembut. Namun, jika kondisi tertentu menuntut ketegasan, maka perlu berdakwah dengan ketegasan.
          • Prioritas Dakwah: Bentuk hikmah adalah mendahulukan perkara yang paling penting di atas penting yang lainnya.

          ​Perkara yang paling pertama kali didakwahkan, meniru dakwah para rasul, adalah perkara tauhid.

          ​Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:

          "...Falyakun awwalu mā tad'ūhum ilaihi syahādatu an lā ilāha illallāh."

          "...maka hendaklah apa yang pertama kali engkau dakwahkan adalah perkara tauhid."


          ​🌍 Sarana Dakwah yang Luas (Wasā'ilud Da'wah Katsīrah)

          ​Poin terakhir adalah memahami bahwa sarana-sarana atau cara-cara untuk berdakwah sangat banyak.

          • Tugas Setiap Muslim: Tugas dakwah tidak hanya milik para ustaz atau santri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ballighū 'annī wa lau āyah" ("Sampaikan dariku walaupun satu ayat"). Maksudnya, sampaikan perkara yang telah kita ketahui dan ilmui dengan benar, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
          • Bentuk Dakwah yang Beragam: Dakwah tidak sempit hanya dengan berceramah atau berdiri di mimbar, tetapi maknanya sangat luas, meliputi:
            • ​Menulis.
            • ​Memberikan kaset, majalah, atau buletin yang berpemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
            • Dakwah bil-ḥāl (dakwah dengan keadaan/perilaku). Yaitu, dengan menunjukkan sikap atau perilaku yang baik.
          • Pengaruh Akhlak Mulia: Akhlak yang mulia sangat berpengaruh terhadap penerimaan masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: ​"...Wa lau kunta faẓẓan ghalīẓal-qalbi lanfaḍḍū min ḥaulik..." (QS. Ali 'Imran: 159) "Wahai Rasulullah, seandainya engkau bersikap keras dan kaku, maka orang-orang di sekitar kalian akan lari."
          • "...Wa lau kunta faẓẓan ghalīẓal-qalbi lanfaḍḍū min ḥaulik..." (QS. Ali 'Imran: 159)

            "Wahai Rasulullah, seandainya engkau bersikap keras dan kaku, maka orang-orang di sekitar kalian akan lari."


            ​Maka, hendaklah kita di masyarakat berakhlak mulia agar masyarakat tidak lari dari dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

            Alhamdulillah hamdan katsiran tayyiban mubarakan fih, kama yuḥibbu rabbunā wa yardā. Semoga kita dapat mengamalkan dan menjalankan segala bentuk kebaikan ini dengan tujuan memberikan kebaikan akhirat kepada saudara-saudara kita sesama Muslim.

            Yā muqallibal-qulūb, thabbit qalbī 'alā dīnik. (Wahai yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami di atas agama-Mu).

            ​Khutbah Jumat, 27 januari 2012 (Ma'had Dhiyauus Sunnah, Cirebon)

baca selanjutnya “Bekal Dakwah”

Minggu, 23 November 2025

Keutamaan Ilmu

 Keutamaan Ilmu

kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan begitu banyak kenikmatan kepada kita. Apabila kita menghitung kenikmatan-kenikmatan tersebut, maka kita tidak akan mampu menghitungnya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di dalam Al-Qur'an: "Apabila kalian menghitung nikmat-nikmat Allah, maka kalian tidak akan mampu menghitungnya." Ini menunjukkan begitu banyaknya kenikmatan yang Allah berikan kepada kita. Maka, kita sebagai seorang muslim dan mukmin wajib untuk mensyukuri kenikmatan tersebut. Apabila kita mensyukurinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menambahkan kenikmatan berikutnya: La'in syakartum la'azīdanna lakum (Apabila kalian bersyukur, maka Aku akan tambahkan untuk kalian). Akan tetapi, sebaliknya apabila kalian kufur atau mengingkari nikmat Allah, maka ingatlah bahwasanya azab Allah sangatlah keras.

​Kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bil qalbi (dengan hati kita), yaitu dengan meyakini bahwasanya segala kenikmatan yang ada pada kita hakikatnya adalah datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala: Wamā bikum min ni’matin fa minallāh (Dan segala kenikmatan yang ada pada kalian, maka itu datangnya dari Allah). Kita juga bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bil lisān (dengan lisan kita), yaitu dengan membasahi lisan kita memuji Allah dengan mengucapkan alḥamdulillāh atau zikir lainnya, atau dengan menceritakan kenikmatan-kenikmatan tersebut dalam rangka syukur kepada Allah: Wa ammā bini’mati rabbika faḥaddits (Adapun kenikmatan-kenikmatan Rabb kalian, maka ceritakanlah). Dan juga kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bil 'amal (dengan perbuatan), yaitu dengan menggunakan kenikmatan-kenikmatan tersebut dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjalankan ibadah kepada-Nya. Semakin banyak Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kenikmatan kepada kita, maka semakin kita bertambah taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita lihat bagaimana Rasulullah ﷺ, sebagaimana diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallāhu 'anhā, dahulu salat malam sampai kedua kaki beliau pecah-pecah. Ketika 'Aisyah bertanya, "Mengapa Engkau berbuat demikian, ya Rasulullah, padahal engkau telah diampuni dosamu apa yang telah lalu dan apa yang akan datang?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab: "Apakah aku tidak suka menjadi seorang hamba yang bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?"

​Di antara kenikmatan-kenikmatan yang Allah berikan kepada kita, yang paling besarnya adalah nikmatul Islam, nikmatul īmān, nikmatul istiqāmah, dan nikmat berjalan di atas Sunnah. Dan di antara kenikmatan lainnya yang tidak kalah besarnya adalah nikmat ṭalabul 'ilmi. Allah Subhanahu wa Ta’ala masih memberikan kesempatan dan kemudahan kepada kita semua sehingga kita bisa istimrār (berkesinambungan) dalam menuntut ilmu, sehingga kita bisa duduk di Ma’had ini dalam rangka menuntut ilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan begitu banyak keutamaan ilmu dalam Al-Qur'an, dan Rasulullah ﷺ juga begitu banyak menyebutkannya dalam hadis-hadisnya.

​Di antara ayat yang menunjukkan tentang keutamaan ilmu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Yarfa'illāhul ladzīna āmanū minkum walladzīna ūtul 'ilma darajāt (Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang berilmu beberapa derajat). Ayat ini jelas menunjukkan keutamaan ilmu, di mana Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu baik di dunia maupun di akhirat. Di akhirat, Allah akan menempatkan mereka di surga-surga yang tinggi sesuai dengan ilmu dan amalan mereka. Di dunia, Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu dengan menempatkan mereka di hadapan manusia pada kedudukan yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia untuk bertanya dalam permasalahan agama kepada orang-orang yang berilmu: Fas'alū ahlaz zikri in kuntum lā ta’lamūn (Bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu apabila kalian tidak mengetahui). Para ulama akan menjawab pertanyaan-pertanyaan agama dengan ilmu dan dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Mereka tidak berani menjawab pertanyaan tanpa ilmu karena mereka mengetahui bahwasanya jawaban-jawaban mereka akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala: Innas sam’a wal baṣara wal fu’āda kullu ulā’ika kāna 'anhu mas’ūlā (Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala).

​Rasa takut inilah yang mereka miliki, dikarenakan rasa khasyah yang mereka miliki, karena memang orang-orang yang memiliki khasyah dari kalangan hamba-hamba Allah hanyalah para ulama: Innamā yakhsyallāha min 'ibādihil 'ulamā' (Sesungguhnya yang memiliki khasyah dari kalangan hamba-hambaku adalah al-'ulamā’, adalah orang-orang berilmu). Al-khasyah berbeda dengan al-khauf (rasa takut). Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullāh mengatakan bahwa al-khasyah adalah rasa takut yang dibangun di atas ilmu, yaitu ilmu tentang apa yang dia takuti. Maka rasa takut yang dimiliki para ulama berbeda dengan rasa takut yang dimiliki oleh selain mereka. Rasa takut para ulama membawa mereka untuk menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menjalankan apa-apa yang diperintahkan, dan meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun orang-orang yang tidak berilmu, mereka hanya mengucapkan di bibir saja bahwa mereka takut kepada Allah, akan tetapi mereka masih melakukan apa-apa yang dilarang dan meninggalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Kita lihat bagaimana perbedaan antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Qul hal yastawil ladzīna ya’lamūna walladzīna lā ya’lamūn (Katakanlah, apakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?). Jelas berbeda. Orang-orang yang berilmu meyakini suatu keyakinan, mengucapkan suatu ucapan, dan melakukan suatu amalan dilandasi dengan ilmu, dilandasi dengan Al-Qur'an dan Hadis. Adapun orang-orang yang tidak berilmu, mereka meyakini suatu keyakinan, mengucapkan suatu ucapan, dan mengamalkan suatu amalan dikarenakan taklid, dikarenakan ikut-ikutan. Mereka melihat kebanyakan manusia melakukan suatu ibadah atau amalan tertentu, maka mereka ikut-ikutan tanpa mengetahui dasar apa yang telah kebanyakan manusia lakukan. Maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita terhindar dari perbuatan orang-orang yang tidak berilmu yang melakukan amalan tanpa dilandasi oleh dalil, dan kita memohon agar digolongkan termasuk dari orang-orang yang berilmu. Kita juga berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana doa yang diajarkan oleh Allah kepada Nabi-Nya: Rabbi zidnī 'ilmā (Ya Allah, tambahkanlah aku ilmu).

Alhamdulillah waṣṣalātu wassalāmu ‘alā Rasūlillāh wa ‘alā ālihi wa ṣahbihi wa man wālāh. Di antara hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan ilmu adalah hadis Nabi ﷺ: Man yuridillāhu bihi khayran yufaqqihhu fid-dīn (Barang siapa yang Allah inginkan kebaikan pada seseorang, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan pahamkan dia terhadap agama). Hadis ini merupakan hadis yang jelas menunjukkan keutamaan ilmu, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila menginginkan suatu kebaikan kepada hamba-Nya, maka Allah akan memahamkan hamba tersebut terhadap agama. Sejauh mana tingkat keilmuan seseorang, sejauh itu pula Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kebaikan padanya. Semakin banyak ilmu yang dimiliki seseorang, maka semakin banyak kebaikan yang Allah berikan kepadanya. Kita ukur diri kita masing-masing sejauh mana pemahaman agama kita, sejauh mana ilmu yang kita miliki, karena yang menjadi ukuran suatu kebaikan adalah Al-'Ilmu. Rasulullah ﷺ tidak mengatakan, "Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Allah akan menambahkan dia harta," atau "pangkat," atau "anak dan istri yang banyak." Karena memang perkara-perkara tersebut bukanlah ukuran dari suatu kebaikan. Ukuran suatu kebaikan adalah ilmu.

​Barang siapa yang ingin memiliki ilmu dan pemahaman agama, tentunya harus menjalani sebab-sebabnya (asbāb fī taḥṣīl al-'ilm). Baik dengan belajar di hadapan para ulama atau ustaz, atau dengan duduk di pondok-pondok dalam rangka menuntut ilmu, atau dengan hadir di majelis-majelis umum atau daurah-daurah, atau dengan mendengarkan kaset-kaset, atau dengan membaca buku-buku tentang agama. Semua itu adalah jalan-jalan untuk meraih ilmu, yang sebagaimana disebutkan oleh Nabi ﷺ: Man salaka ṭarīqan yaltamisu fīhi 'ilman sahhalallāhu lahu ṭarīqan ilal jannah (Barang siapa yang menempuh satu jalan yang dia mencari ilmu padanya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mudahkan jalannya menuju surga).

​Tidak bisa dipungkiri lagi bahwasanya tujuan akhir seorang mukmin adalah surga Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka barang siapa yang menginginkan surga Allah dengan mudah, hendaklah dia mencari ilmu, karena dengan ilmu jalan menuju surga menjadi terang benderang. Dengan ilmu, dia bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Dengan ilmu, dia bisa membedakan mana perkara tauhid dan mana perkara syirik. Dengan ilmu, dia bisa membedakan mana yang sunnah dan mana yang bid’ah. Dengan ilmu, dia bisa membedakan mana perkara taat dan mana perkara maksiat, sehingga dia dengan mudah menuju surga Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga kita digolongkan termasuk orang-orang yang sedang menuntut ilmu, termasuk orang-orang yang sedang menuju jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menuju surga-Nya. Dan kita juga memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita semua dikumpulkan di surga-Nya.


khutbah jumat, 07 februari 2015


baca selanjutnya “Keutamaan Ilmu”

Harta Yang Hakiki

 HARTA YANG HAKIKI


​Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman bahwasanya salah satu dari nama-nama-Nya adalah Ar-Razzāq, Yang Maha Pemberi Rezeki. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diberikan rezeki dari cara yang halal dan rezeki yang berkah. Akan tetapi, kita tidak cukup hanya berdoa meminta rezeki saja, tetapi kita juga berdoa agar diberikan taufik, yaitu bagaimana rezeki tersebut dapat mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan menjadikannya seseorang lebih taat kepada-Nya.

​Sebab, seseorang akan ditanya pada hari kiamat. Tidaklah bergeser dua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya dari empat perkara. Di antaranya adalah tentang hartanya: dari mana dia mendapatkan harta tersebut, dan untuk apa dia belanjakan atau dihabiskan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya harta adalah ujian. Harta tidak dikatakan nikmat secara mutlak, tetapi tergantung dia menggunakannya untuk apa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Innamā amwālukum wa aulādukum fitnah (Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah, adalah ujian).

​Ada di antara kalangan manusia yang ketika mereka mendapatkan harta, justru mereka semakin jauh dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka menggunakan harta tersebut untuk bermaksiat dan melakukan perkara-perkara yang haram, maka ini adalah sebuah musibah. Ada pula sebagian manusia yang ketika mendapatkan harta, mereka hanya menghabiskan harta tersebut pada perkara-perkara yang mubah. Selama dia tidak melakukan keharaman atau tetap mengeluarkan yang wajib (seperti zakat dan nafkah), maka ini tidak mengapa. Namun, ada yang lebih baik, yaitu sebagian manusia yang ketika mendapatkan harta, mereka menggunakannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka menggunakannya untuk membantu ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang kita cari, dan inilah kelompok yang kita doakan agar kita menjadi bagian darinya, yaitu ketika mendapatkan harta, kita membelanjakannya dalam ketaatan, kita sedekahkan, dan kita berikan untuk jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Ingatlah janji Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Wamā anfaqtum min syay’in fa huwa yukhlifuh (Barang siapa yang menginfakkan hartanya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kebaikan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menggantinya). Demikian pula di dalam hadis, Rasulullah ﷺ menyebutkan, "Tidak ada hari yang seorang hamba bangun padanya berada di pagi harinya, kecuali dua malaikat turun." Salah satu malaikat mengatakan, Allāhumma a'ṭi munfiqan kholafan (Ya Allah, berikanlah orang yang berinfak ganti balasan pahala). Dan malaikat yang lain berkata, Allāhumma a'ṭi mumsikan talafan (Ya Allah, berikanlah orang yang menahan hartanya kehancuran, kebinasaan pada hartanya).

​Yang dimaksud mumsik (yang menahan harta) bukanlah secara umum, tetapi yang dimaksud adalah yang menahan tidak mengeluarkan harta pada perkara-perkara yang wajib, seperti zakat atau memberi nafkah kepada keluarganya. Maka, barang siapa yang menahan hartanya, yang bakhil, atau yang kikir, malaikat mendoakan dia akan hancur dan hilang hartanya. Kebinasaan harta (atalaf) ini bisa dimaksudkan secara ḥissī (fisik), yaitu hartanya hilang karena bencana atau kebakaran, atau bisa jadi dimaksudkan sebagai atalaf ma'nawī, yaitu dicabutnya berkah pada harta tersebut. Hartanya masih ada, tetapi Allah jadikan harta itu membuatnya jauh dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Inilah kelompok pertama yang kita merasa iri terhadapnya, yaitu yang didoakan oleh malaikat: "Ya Allah, berikanlah orang-orang yang berinfak gantinya." Kita merasa ġīrōh (cemburu), ingin meniru mereka. Rasulullah ﷺ bersabda, Lā ḥasada illā fī thnatayn (Tidak ada iri kecuali pada dua perkara). Di antaranya adalah rajulun ātāhullāhu mālan fahuwa yunfiqu fī sabilil ḥaq (seseorang yang diberi harta kemudian dia menghabiskan harta tersebut di jalan kebenaran, di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala).

​Fokus hadis ini adalah pada seseorang yang diberi harta, kemudian menghabiskannya untuk jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita tidak iri terhadap orang kaya yang foya-foya atau menggunakan hartanya untuk maksiat. Dan ini juga tidak harus menunggu kaya, karena mengamalkan hadis ini tidak mesti menunggu kaya raya. Bisa jadi seseorang yang diberi rezeki sedikit, tetapi ketika dia gunakan untuk sedekah atau ketaatan, maka ini termasuk yang kita iri kepadanya. Ingatlah hadis Ittaqun nār walau bi syiqqi tamrah (Takutlah kalian kepada neraka Allah, walaupun [berlindung dari neraka] dengan sedekah separuh kurma). Ini menunjukkan bahwa sedekah tidak menunggu kaya. Kemudian, Rasulullah ﷺ juga mengatakan kepada Abu Dzar, "Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat masakan yang berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu." Selama kita mendapatkan rezeki dari Allah, kita bisa sedekahkan sebagian harta kita di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Adapun hakikat kekayaan adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah ﷺ: "Tidaklah dikatakan kaya ketika dia memiliki banyak harta, akan tetapi kaya sesungguhnya adalah kaya hati." Ibnu Baṭṭāl menyebutkan, yang disebut kaya hati adalah orang yang apabila diberi, dia merasa cukup, merasa qanā’ah (puas) terhadap pemberian Allah, dan dia rida (rela) terhadap pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah hakikat kaya sejati.

​Kemudian, hakikat dari harta yang sesungguhnya adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat, "Siapakah di antara kalian yang lebih suka harta milik pewarisnya, harta anaknya, atau harta keluarganya, dibandingkan harta dia sendiri?" Maka para sahabat menjawab, "Ya Rasulullah, tidak ada di antara kita melainkan yang lebih dia cintai adalah hartanya sendiri." Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya harta hakikat seseorang adalah mā qaddam (yang dia amalkan), yang dia sedekahkan, yang dia gunakan di jalan ketaatan. Adapun harta yang milik ahli warisnya adalah yang dia tinggalkan."

​Ini bukan berarti kita tidak perlu memberikan warisan kepada keluarga, sebab meninggalkan warisan adalah perkara yang dianjurkan. Rasulullah ﷺ mengatakan, "Sesungguhnya apabila kalian memberikan kepada ahli waris kalian harta dan membiarkan mereka dalam keadaan kaya—yakni mendapatkan warisan yang banyak—itu adalah lebih baik dibandingkan meninggalkan mereka dalam keadaan miskin kemudian meminta-minta kepada manusia." Kita tetap harus meninggalkan warisan, tetapi jangan lupa bahwa harta kita sesungguhnya adalah yang kita gunakan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

​Hal ini dikuatkan oleh hadis 'Aisyah radhiyallāhu ta’ālā 'anhā, bahwasanya mereka keluarga Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah masih ada sisa untuk kita dari kambing tersebut?" 'Aisyah menjawab, "Tidak ada yang tersisa melainkan daging pundaknya." Maka Rasulullah ﷺ mengatakan, "Pada hakikatnya jatah kita adalah semuanya, kecuali bagian bahu tersebut." Artinya, yang dibagikan ke fakir miskin dan disedekahkan itu adalah milik kita sesungguhnya, karena itu akan kekal di akhirat menjadi pahala. Adapun sisanya, itu bukan harta kita sesungguhnya karena akan dimakan dan habis.

​Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang hamba mengatakan, Mālī, Mālī (Hartaku, hartaku)." Kemudian Rasulullah ﷺ mengatakan, "Sesungguhnya milik dia harta sesungguhnya hanya tiga: pertama, yang dia makan kemudian habis (padahal yang bisa dinikmati hanya sepiring dua piring); kedua, yang dia pakai kemudian dia akan usang; dan yang ketiga, yang kau sedekahkan (au taṣaddaqa fa'amḍā). Maka ini adalah yang akan tersisa. Adapun selain itu, maka itu akan pergi atau dia telah meninggalkannya untuk manusia (ahli warisnya)."

​Ini menunjukkan bahwa janganlah kita lupa terhadap diri kita. Ketika kita memiliki harta, ingatlah harta kita sesungguhnya adalah yang kita sedekahkan, yang kita gunakan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, Mā 'indakum yanfad wallāhu mā 'indallāhi bāqin (Dan yang ada di sisi kalian [dari perkara dunia] itu akan sirna, dan pahala yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala [di akhirat] adalah kekal). Maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kita diberikan taufik, sehingga ketika diberikan harta, harta tersebut menjadikan kita lebih dekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

baca selanjutnya “Harta Yang Hakiki”

 ​🕌 Menuntut Ilmu Membutuhkan Perjuangan (Ṭalabul ‘Ilmi Butuh Ijtihād)

​I. Pendahuluan dan Keutamaan Ilmu

​Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wasohbihi wanwalah. Insyaallah pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sebuah tema yang penting, yaitu tentang menuntut ilmu membutuhkan perjuangan. Ṭalabul 'ilmi, sebagaimana perkara yang makruf, memiliki keutamaan-keutamaan dan dalil-dalil yang banyak, baik dari Al-Qur'an maupun Sunnah. Di antaranya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Yarfa'illāhul ladzīna āmanū minkum walladzīna ūtul 'ilma darajāt (Allah mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan yang berilmu beberapa derajat). Kemudian dari hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: Man yuridillāhu bihi khayran yufaqqihhu fid-dīn (Barang siapa yang Allah kehendaki dengan kebaikan, maka Allah akan jadikan dia paham terhadap agama).

​II. Kewajiban Berjuang dalam Menuntut Ilmu

​Seseorang ketika ingin meraih ilmu, ingin belajar, atau menuntut ilmu, maka tentunya ini membutuhkan perjuangan atau ijtihād. Pembahasan ini tidak hanya terbatas pada penuntut ilmu atau santri saja, sebab Ṭalabul 'ilmi farīḍatun 'alā kulli muslim (menuntut ilmu agama itu adalah wajib bagi setiap kita). Jadi, apapun status kita—sebagai orang tua, ayah, atau ibu—mereka tetap wajib menuntut ilmu dan tentunya mereka pun butuh perjuangan. Contohnya, seorang ibu ketika ingin menuntut ilmu, ia harus mempersiapkan urusan anaknya dan suaminya terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa ia butuh perjuangan. Jika kita menunggu pekerjaan selesai, kita tidak akan sempat menuntut ilmu, karena pekerjaan seorang ibu itu banyak. Demikian pula seorang ayah, ia bekerja dan mencari nafkah, dan di sela-sela itu ia harus menyempatkan waktu luang untuk menuntut ilmu. Perjuangan ini akan lebih besar lagi bagi Ṭalibul 'ilmi yang mutafarriġ, yaitu yang mengkhususkan waktunya, sengaja mondok atau datang ke Ma'had, untuk fokus pada ṭalabul 'ilmi.

​III. Enam Bekal untuk Meraih Ilmu (Menurut Imam Syafi'i)

​Al Imam Syafi'i rahimahullāh memberikan cara bagaimana seseorang bisa meraih ilmu, yang dikenal sebagai enam bekal menuntut ilmu. Beliau menyebutkan dalam syairnya, "Wahai saudaraku, tidak akan meraih ilmu melainkan dengan enam perkara. Aku akan beritahu kepadamu tentang rinciannya dengan penjelasan."

​A. Kecerdasan (Zakā'un)

​Bekal pertama adalah kecerdasan. Kecerdasan di sini adalah kemampuan memahami dan menghafal. Kecerdasan terbagi menjadi dua: Ṭabī'at/Ġarīzī (bawaan dari lahir) dan Muktasab (yang diraih dengan usaha). Seseorang yang siap menuntut ilmu harus punya keduanya. Agar kecerdasan Muktasab ini kuat, di antaranya adalah dengan Murāja’ah (diulang-ulang), Bikasratin Naẓar (sering melihat), dan yang penting adalah Tarqul Ma'āṣī (meninggalkan kemaksiatan).

​Imam Syafi'i pernah mengeluh kepada gurunya, Wakī’, tentang jeleknya hafalan beliau, lalu gurunya membimbing beliau untuk meninggalkan kemaksiatan, seraya berkata, "Ilmu itu cahaya (Nūrun), dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat." Jadi, jika kita merasa sulit paham atau menghafal, perkara pertama yang harus kita tuduh adalah diri kita dan kemaksiatan yang kita lakukan (termasuk gibah, mencela, dan berkata kasar). Ukuran kepintaran sejati bukanlah sekadar cepat menghafal, tetapi apakah ilmu itu yanfa' (bermanfaat) atau tidak, yaitu yang melahirkan ketakutan kepada Allah (khasyah). Allah berfirman, Innamā yakhsyallāha min 'ibādihil 'ulamā' (Sesungguhnya yang takut terhadap Allah hanyalah ulama). Ilmu yang bermanfaat melahirkan ketakutan kepada Allah. Untuk meraih kecerdasan yang diusahakan, kita juga perlu berdoa kepada Allah, seperti Allāhumma innī as'aluka 'ilman nāfi'an atau Allāhumma innī a’ūdzubika min 'ilmin lā yanfa'.

​B. Semangat (Ḥirṣun)

​Yang kedua adalah semangat atau ambisi (Ḥirṣun). Semangat datang dari hati, berupa cita-cita yang tinggi (Himmah 'Āliyah). Rasulullah ﷺ bersabda, "Bersemangatlah kepada sesuatu yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah." Gantungkan cita-cita setinggi mungkin, jangan sampai cita-cita kita lemah. Setelah semangat, maka dibutuhkan praktik.

​C. Kesungguhan (Ijtihādun)

​Yang ketiga adalah kesungguhan atau perjuangan (Ijtihādun). Allah berfirman, Wa alladhīna jāhadū fīnā lanahdiyannahum subulanā (Orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, maka sungguh Kami akan tunjukkan jalan-jalan Kami). Kesungguhan membutuhkan kesabaran (ṣabr) di atas ketaatan, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Biṣ-ṣabri wal-yaqīn tunālu al-Imāmatu fiddīn (Dengan kesabaran dan keyakinan akan diraih kepemimpinan dalam agama). Perjuangan ini sudah diuji sejak awal, baik melalui godaan dari diri sendiri (rasa khawatir), dari lingkungan, maupun dari setan.

​D. Bekal (Bulghatun)

​Yang keempat adalah bekal atau biaya untuk membeli kitab, makan, dan keperluan lainnya.

​E. Menyertai Guru (Ṣuḥbatu Ustādz)

​Yang kelima adalah menyertai ustaz atau berguru, karena hal ini dapat menyingkat proses belajar. Apa yang disampaikan oleh ustaz adalah ringkasan dari berbagai kitab.

​F. Waktu yang Panjang (Ṭūlu Zamān)

​Yang keenam adalah waktu yang panjang. Menuntut ilmu itu membutuhkan proses yang lama, yaitu 1, 2, 3, hingga 5 tahun, bahkan lebih, dan harus terus-menerus.

​IV. Contoh-Contoh Perjuangan (Ijtihād) dari Kalangan Salaf

​Kita akan menyebutkan beberapa kisah singkat agar kita bisa menambah semangat dan melihat bahwa perjuangan kita masih belum seberapa dibandingkan perjuangan para ulama salaf.

​Nabi Muhammad ﷺ: Beliau merasakan kesulitan (Tsiqal) saat menerima wahyu, hingga wajah beliau berubah dan keluar keringat di musim dingin, menunjukkan beratnya menerima ilmu.

​'Umar bin Khaṭṭāb: Beliau dan tetangganya dari kaum Anṣār bergantian menghadiri majelis Rasulullah ﷺ karena kesibukan mencari nafkah. Mereka saling memberikan informasi dan faedah yang didapat pada hari itu, menunjukkan usaha keras agar tidak kehilangan ilmu.

​'Abdullāh bin Mas'ūd: Beliau mengatakan, seandainya ia tahu ada seseorang yang lebih paham tentang Kitabullāh darinya dan unta bisa sampai ke tempatnya, maka ia akan datang kepadanya. Ini menunjukkan kesediaan untuk melakukan perjalanan jauh (bisa sebulan) hanya untuk meraih satu faedah.

​'Abdullāh bin 'Abbās: Beliau datang dan menunggu di depan rumah seorang Sahabat, menggelar selendangnya, tanpa mengetuk pintu, karena tidak ingin mengganggu istirahat Sahabat tersebut. Beliau berkata, "Aku yang lebih berhak datang kepadamu," karena beliaulah yang membutuhkan ilmu.

​'Aṭā' bin Abī Rabāḥ (Tābi'ī): Dicertakan bahwa masjid adalah kasurnya (Al-Masjid Firāsuhū) selama 20 tahun, menunjukkan ketekunan beliau beribadah dan menuntut ilmu di masjid.

​Asy-Sya'bī (Tābi'ī): Ketika ditanya dari mana ia mendapatkan ilmu, beliau menyebutkan kuncinya, yaitu: Nafyul I'timād (meniadakan penyandaran/ketergantungan pada orang lain), Sīr fil Bilād (melakukan perjalanan ke negeri-negeri), Ṣabrin Jamād (sabar seperti benda mati, yaitu istiqamah dan tekun), serta Bukūrul Ghurāb (bersegera di pagi hari seperti gagak).

​Al-Imām Az-Zuhri (Tābi'ī): Beliau berguru kepada Ibnul Musayyab selama 8 tahun, dengan lutut selalu menempel. Beliau dan murid-muridnya selalu membawa papan atau lembaran (Alwāḥ) untuk menulis setiap faedah yang didengar, menunjukkan pentingnya mengikat ilmu.

​Al-Imām Bukhārī: Beliau diceritakan bangun 17 atau 18 kali dalam satu malam untuk menyalakan pelita dan menuliskan faedah yang terlintas di pikirannya saat tidur, menunjukkan semangat luar biasa dalam menuntut ilmu.

​V. Penutup dan Harapan

​Semoga apa yang kita sebutkan ini bukan hanya sekadar wawasan atau cerita, tetapi yang terpenting adalah untuk dipraktikkan agar kita bisa meraih ilmu yang bermanfaat, baik untuk diri kita sendiri dan juga untuk yang lainnya. Wallāhu ta'āla a'lam. Subḥānakallāhumma wa biḥamdika asyhadu an lā ilāha illā anta astaghfiruka wa atūbu ilayk. Wa'alaikumussalāmu warahmatullahi wabarakatuh.

baca selanjutnya “ ”

Jumat, 01 Agustus 2025

Najiskah Bangkai Hewan Kecil ?

Najiskah Bangkai Hewan Kecil


Dalam kitab-kitab fikih ada istilah (ما لا نفس له سائلة) artinya hewan yang tidak mengalir darahnya.


Berkata syaikh Zakariya bin Syuaib -salah satu ulama yaman sekarang ini - :

“Ucapan penulis yaitu hewan-hewan kecil yang darahnya tidak mengalir. An-nafs disini bermakna darah. Orang arab menyebut darah dengan annafs. Yang pertama kali mengistilahkannya adalah Ibrahim an-Nakha’i sebagaimana disebutkan dalam kitab Zadul Ma’ad. Dalam kitab tersebut disebutkan : Orang yang pertama kali diketahui menyebutkan istilah ini dalam islam, mengatakan istilah ‘ma la nafsa lahu sailah’ adalah Ibrahim an-Nakha’i, dari beliaulah para fukaha mengikuti istilah ini”.

Dari sini juga kata nifas berasal, karena wanita ketika melahirkan mengalir darahnya.


Apabila ada hewan-hewan kecil yang apabila terluka tidak keluar darah maka hukumnya masuk dalam kategori ini (dan bangkainya tidak najis). Termasuk pula hewan yang jika terluka keluar darah hanya sedikit tidak mengalir. Ini mencakup hewan darat maupun hewan air.


Contohnya : kutu busuk, nyamuk, lalat, laba-laba, kalajengking, kutu rambut, semut, lebah, kumbang, belalang, kepiting, dan semisalnya.


Dalil hewan-hewan tersebut tidak najis bangkainya adalah hadits riwayat imam Bukhari (no. 3320) dari shahabat Abu Hurairah bahwa nabi bersabda :

" إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ؛ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَالْأُخْرَى شِفَاءً ".

((apabila lalat masuk ke minumanmu maka tenggelamkanlah kemudian buanglah, karena disalah satu sayapnya ada penyakit dan disayap lainnya ada obat)).

Nabi menyuruh menenggelamkan lalat tersebut, jika ditenggelamkan tentu akan mati. Dan air tersebut tidak menjadi najis disebabkan lalat tenggelam dan mati.


Jumat, 07 Shafar 1447/ 01 Agustus 2025


thaharah 004

BMI 0006



baca selanjutnya “Najiskah Bangkai Hewan Kecil ?”

Kamis, 31 Juli 2025

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?


Bangkai adalah Hewan yang mati dengan sendirinya atau tidak disembelih dengan sembelihan yang menyebabkan halal. Ulama sepakat bahwa bangkai adalah najis. Imam nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma (ulama sepakat). Diantara dalil tentang najisnya bangkai adalah hadits :

((إذا دبغ الإهاب  فقد طهر))

((Jika kulit hewan jika disamak maka menjadi suci))

Kulit bangkai merupakan bagian dari bangkai hewan, ucapan nabi : ((menjadi suci)) menunjukan berarti sebelum disamak adalah najis, wallahu a’lam.


Sucinya Mayat Manusia


Tentang hukum mayat manusia apakah najis atau tidak, ada dua pembahasan.

  1. Mayat orang muslim

Berkata imam Nawawi : Seorang muslim ketika masih hidup adalah suci, ulama sepakat dalam hal ini. 

Beliau juga berkata : Adapun mayat seorang muslim, ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Dalam madzhab imam syafi'i ada dua pendapat, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’i adalah mayat muslim adalah suci.


  1. Mayat orang kafir

Adapun mayat orang kafir, berkata Ibnu Mulaqqin : Adapun mayat kafir, hukum tentang najis atau tidaknya sama seperti mayat orang muslim. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur salaf dan khalaf.


Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah dalam shahihain : 

Nabi mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid sebelum dia masuk islam.


Juga hadits Imran bin Hushain dalam shahihain :

Nabi dan para shahabat pernah menggunakan wadah milik wanita musyrikah.


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : 

Manusia, baik mukmin maupun kafir, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil hukumnya tidak najis. (Karena :)

  1. Masuk dalam keumuman hadits : 

((إن المؤمن لا ينجس))

((Sesungguhnya seorang mukmin tidak najis))


  1. Sabda nabi tentang seorang meninggal karena jatuh dari unta :

((اغسلوه بماء وسدر))

((Mandikan dia dengan air dan daun bidara))

  1. Sabda nabi kepada orang-orang yang memandikan jenazah putri beliau :

((اغسلنها ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك))

Mandikan dia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian memandang itu perlu (lebih dari lima kali).))

Ini semua menunjukan bahwa jenazah tidak najis, karena kalau najis dimandikan pun tetap najis. Seperti anjing, walaupun dimandikan seribu kali tetap najis.

Jika ada yang berkata : Dalil-dalil tersebut tentang mayat muslim, adapun terkait mayat musyrik bagaimana bisa dikatakan tidak najis, padahal Allah تعالى berfirman :

{إنما المشركون نجس} Surat at-Taubah ayat 28

maka jawabannya adalah yang dimaksud najis disini adalah najis secara makna. Dalilnya Allah memboleh seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab. Juga, kita diperbolehkan memakan makanan mereka yang tentunya telah disentuh oleh tangan mereka. Dan tentunya pula, suami menyentuh istrinya walaupun wanita ahlul kitab, dan tidak ada dalil yang memerintahkan suami mencuci tangan setelah menyentuh istrinya yang ahlul kita.

Inilah pendapat yang benar.

(asy-syarhul Mumti 1/289)



Purwakarta, Kamis, 06 Shafar 1447/ 31 Juli 2025


thaharah 003

BMI 0005



baca selanjutnya “Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?”

Rabu, 30 Juli 2025

Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)

Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)


Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan tentang hukum kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Sekarang kita akan menyebutkan hukum kotoran dan kencing dari hewan yang haram dimakan.


Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. 

  1. Pendapat pertama :

Sebagian ulama -seperti imam syaukani- berpendapat hukumnya adalah tidak najis. Dalil mereka adalah hadis Ibnu Umar dalam shahih Bukhari (no. 174) : 

كَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ.

((dahulu anjing-anjing kencing,bolak-balik di masjid pada masa rasulullah, mereka tidak menyiramnya)).

Mereka juga berargumen bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang menganggap najis harus menyebutkan dalilnya.


  1. Pendapat kedua :

Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah najis. Dalil mereka hadits Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan : 

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : " هَذَا رِكْسٌ ".

((Nabi pergi buang hajat, beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, aku mendapatkan dua batu, dan mencari yang ketiga tapi aku tidak mendapatkannya. Akhirnya aku mengambil kotoran binatang (yang sudah mengering). Aku berikan semuanya kepada nabi, nabi hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan seraya berkata : ini “riksun”

H.R. Muslim no. 156

salah satu makna riksun adalah najis.

Adapun dalil pendapat pertama ada kemungkinan para sahabat tidak menyiram kencing anjing karena sudah kering dengan sendirinya ketika terkena terik matahari.


Secara teori kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat. Adapun secara praktek memilih pendapat kedua lebih aman dan selamat dari perbedaan pendapat, wallahu a’lam.


Rabu, 05 Shafar 1447/ 30 Juli 2025


F 002 BMI



baca selanjutnya “Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)”

Selasa, 29 Juli 2025

Najiskah Kotoran Hewan ?

Najiskah Kotoran Hewan?


Kotoran dan kencing hewan terbagi menjadi dua jenis :

  1. Kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Seperti kotoran kambing, kotoran sapi, kotoran ayam dan semisalnya.

  2. Kotoran dan kencing hewan yang haram dimakan. Seperti kotoran anjing, kotoran kucing, dan semisalnya.



Kita bahas terlebih dahulu jenis pertama, yaitu kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Dalam permasalah ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya. Pendapat yang lebih kuat adalah hukumnya tidak najis. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini :


  1. Anas bin Malik menceritakan : Ada sekelompok orang dari Urainah datang menemui Rasulullah di Madinah, mereka terkena suatu penyakit, Rasulullah mengatakan kepada mereka : 

" إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ".

((Jika kalian mau pergilah kalian ke unta sedekah, minumlah susu dan air kencingnya))

kemudian mereka meminumnya dan sehat kembali. Muttafaq Alaih


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Rasul tidak menyuruh mereka untuk mencuci wadahnya. Jika air kencing unta najis tentu Nabi tidak mengizinkan mereka meminumnya, dan akan menyuruh mereka mencuci wadahnya.


  1. Hadis Jabir bin Samurah,

Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah : ((

 أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ :  نَعَمْ))

((Bolehkan aku shalat di tanah tempat kambing? Rasul menjawab : iya boleh.))

H.R. Muslin no. 360


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Tempat seperti itu tentunya tidak lepas dari kencing dan kotoran kambing.


  1. Hadis Ibnu Abbas, Rasulullah thawaf ketika haji wada menunggangi unta. Muttafaq Alaih.

Seekor unta tentunya memungkinkan kencing sembarangan.


  1. Argumen ke empat : ada sebuah kaidah fikih mengatakan : Hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang mengganggap najis sesuatu harus mendatangkan dalil.


Berdasar dalil-dalil tersebut dan dalil lainnya, maka pendapat yang kuat adalah kotoran dan kencing dari hewan yang halal dikonsumsi adalah tidak najis. Dan ini adalah pendapat syaikh Bin Baz, syaikh Shalih al-Fauzan, syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya, Wallahu A’lam.


Adapun jenis kedua akan di bahas ditulisan berikutnya, InsyaAllah.


Selasa, 4 Shafar 1447/ 29  Juli 2025


F 001






baca selanjutnya “Najiskah Kotoran Hewan ?”