Kamis, 31 Juli 2025

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?

Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?


Bangkai adalah Hewan yang mati dengan sendirinya atau tidak disembelih dengan sembelihan yang menyebabkan halal. Ulama sepakat bahwa bangkai adalah najis. Imam nawawi menyebutkan bahwa ini adalah ijma (ulama sepakat). Diantara dalil tentang najisnya bangkai adalah hadits :

((إذا دبغ الإهاب  فقد طهر))

((Jika kulit hewan jika disamak maka menjadi suci))

Kulit bangkai merupakan bagian dari bangkai hewan, ucapan nabi : ((menjadi suci)) menunjukan berarti sebelum disamak adalah najis, wallahu a’lam.


Sucinya Mayat Manusia


Tentang hukum mayat manusia apakah najis atau tidak, ada dua pembahasan.

  1. Mayat orang muslim

Berkata imam Nawawi : Seorang muslim ketika masih hidup adalah suci, ulama sepakat dalam hal ini. 

Beliau juga berkata : Adapun mayat seorang muslim, ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Dalam madzhab imam syafi'i ada dua pendapat, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’i adalah mayat muslim adalah suci.


  1. Mayat orang kafir

Adapun mayat orang kafir, berkata Ibnu Mulaqqin : Adapun mayat kafir, hukum tentang najis atau tidaknya sama seperti mayat orang muslim. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur salaf dan khalaf.


Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah dalam shahihain : 

Nabi mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid sebelum dia masuk islam.


Juga hadits Imran bin Hushain dalam shahihain :

Nabi dan para shahabat pernah menggunakan wadah milik wanita musyrikah.


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : 

Manusia, baik mukmin maupun kafir, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil hukumnya tidak najis. (Karena :)

  1. Masuk dalam keumuman hadits : 

((إن المؤمن لا ينجس))

((Sesungguhnya seorang mukmin tidak najis))


  1. Sabda nabi tentang seorang meninggal karena jatuh dari unta :

((اغسلوه بماء وسدر))

((Mandikan dia dengan air dan daun bidara))

  1. Sabda nabi kepada orang-orang yang memandikan jenazah putri beliau :

((اغسلنها ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك))

Mandikan dia sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian memandang itu perlu (lebih dari lima kali).))

Ini semua menunjukan bahwa jenazah tidak najis, karena kalau najis dimandikan pun tetap najis. Seperti anjing, walaupun dimandikan seribu kali tetap najis.

Jika ada yang berkata : Dalil-dalil tersebut tentang mayat muslim, adapun terkait mayat musyrik bagaimana bisa dikatakan tidak najis, padahal Allah تعالى berfirman :

{إنما المشركون نجس} Surat at-Taubah ayat 28

maka jawabannya adalah yang dimaksud najis disini adalah najis secara makna. Dalilnya Allah memboleh seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab. Juga, kita diperbolehkan memakan makanan mereka yang tentunya telah disentuh oleh tangan mereka. Dan tentunya pula, suami menyentuh istrinya walaupun wanita ahlul kitab, dan tidak ada dalil yang memerintahkan suami mencuci tangan setelah menyentuh istrinya yang ahlul kita.

Inilah pendapat yang benar.

(asy-syarhul Mumti 1/289)



Purwakarta, Kamis, 06 Shafar 1447/ 31 Juli 2025


thaharah 003

BMI 0005



baca selanjutnya “Najiskah Bangkai Hewan dan Mayat Manusia ?”

Rabu, 30 Juli 2025

Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)

Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)


Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan tentang hukum kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Sekarang kita akan menyebutkan hukum kotoran dan kencing dari hewan yang haram dimakan.


Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. 

  1. Pendapat pertama :

Sebagian ulama -seperti imam syaukani- berpendapat hukumnya adalah tidak najis. Dalil mereka adalah hadis Ibnu Umar dalam shahih Bukhari (no. 174) : 

كَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ.

((dahulu anjing-anjing kencing,bolak-balik di masjid pada masa rasulullah, mereka tidak menyiramnya)).

Mereka juga berargumen bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang menganggap najis harus menyebutkan dalilnya.


  1. Pendapat kedua :

Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah najis. Dalil mereka hadits Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan : 

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ : " هَذَا رِكْسٌ ".

((Nabi pergi buang hajat, beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, aku mendapatkan dua batu, dan mencari yang ketiga tapi aku tidak mendapatkannya. Akhirnya aku mengambil kotoran binatang (yang sudah mengering). Aku berikan semuanya kepada nabi, nabi hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan seraya berkata : ini “riksun”

H.R. Muslim no. 156

salah satu makna riksun adalah najis.

Adapun dalil pendapat pertama ada kemungkinan para sahabat tidak menyiram kencing anjing karena sudah kering dengan sendirinya ketika terkena terik matahari.


Secara teori kedua pendapat ini sama-sama memiliki dalil yang kuat. Adapun secara praktek memilih pendapat kedua lebih aman dan selamat dari perbedaan pendapat, wallahu a’lam.


Rabu, 05 Shafar 1447/ 30 Juli 2025


F 002 BMI



baca selanjutnya “Najiskah Kotoran Hewan ? (bag. 2)”

Selasa, 29 Juli 2025

Najiskah Kotoran Hewan ?

Najiskah Kotoran Hewan?


Kotoran dan kencing hewan terbagi menjadi dua jenis :

  1. Kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Seperti kotoran kambing, kotoran sapi, kotoran ayam dan semisalnya.

  2. Kotoran dan kencing hewan yang haram dimakan. Seperti kotoran anjing, kotoran kucing, dan semisalnya.



Kita bahas terlebih dahulu jenis pertama, yaitu kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan. Dalam permasalah ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya. Pendapat yang lebih kuat adalah hukumnya tidak najis. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini :


  1. Anas bin Malik menceritakan : Ada sekelompok orang dari Urainah datang menemui Rasulullah di Madinah, mereka terkena suatu penyakit, Rasulullah mengatakan kepada mereka : 

" إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ".

((Jika kalian mau pergilah kalian ke unta sedekah, minumlah susu dan air kencingnya))

kemudian mereka meminumnya dan sehat kembali. Muttafaq Alaih


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Rasul tidak menyuruh mereka untuk mencuci wadahnya. Jika air kencing unta najis tentu Nabi tidak mengizinkan mereka meminumnya, dan akan menyuruh mereka mencuci wadahnya.


  1. Hadis Jabir bin Samurah,

Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah : ((

 أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ :  نَعَمْ))

((Bolehkan aku shalat di tanah tempat kambing? Rasul menjawab : iya boleh.))

H.R. Muslin no. 360


Berkata syaikh Ibnu Utsaimin : Tempat seperti itu tentunya tidak lepas dari kencing dan kotoran kambing.


  1. Hadis Ibnu Abbas, Rasulullah thawaf ketika haji wada menunggangi unta. Muttafaq Alaih.

Seekor unta tentunya memungkinkan kencing sembarangan.


  1. Argumen ke empat : ada sebuah kaidah fikih mengatakan : Hukum asal sesuatu adalah suci, siapa yang mengganggap najis sesuatu harus mendatangkan dalil.


Berdasar dalil-dalil tersebut dan dalil lainnya, maka pendapat yang kuat adalah kotoran dan kencing dari hewan yang halal dikonsumsi adalah tidak najis. Dan ini adalah pendapat syaikh Bin Baz, syaikh Shalih al-Fauzan, syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama lainnya, Wallahu A’lam.


Adapun jenis kedua akan di bahas ditulisan berikutnya, InsyaAllah.


Selasa, 4 Shafar 1447/ 29  Juli 2025


F 001






baca selanjutnya “Najiskah Kotoran Hewan ?”